Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 29 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnyayang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja

Migran Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal3...

SK No 209757 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia ditetapkan oleh Kepala Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia seteiah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan

Pekerja Migran Indonesia diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 10. . .

SK No 209759 A

---

PR.ESIDEN

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

### Pasal 1 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 169
Tahun 20l5 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 395) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentangTunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 395), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 209760 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
strasi Hgkum,

Djaman

SK No 209871 A

---

PRESIDEN

I.,AMPIRAN

TENTANG

INDONESIA

TUNJANGAN KINERJA No KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 I7 Rp33.24O.000,00
2 t6 Rp27.577.5OO,00
3 15 Rp19.280.000,00
4 t4 Rp17.064.000,00
5 13 Rp10.936.000,00
6 t2 Rp9.896.0O0,00
7 11 Rp8.757.600,O0
8 10 RpS.979.2O0,00
9 9 RpS.079.200,00
1. 8 Rp4.595.150,00
1. 7 Rp3.915.950,O0
l2 6 Rp3.510.400,00
1. 5 Rp3.134.250,00
1. 4 Rp2.985.000,00
1. 3 Rp2.898.000,00
t6. 2 Rp2.708.250,00
1. 1 Rp2.531.250,00

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

idang Perundang-undangan
i Hukum

anna Djaman

SK No 209873 A