Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan
struktural setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 3
(1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan struktural yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Jabatan Struktural dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 3 Tahun 2006 TANGGAL : 11 Januari 2006 TUNJANGAN JABATAN STUKTURAL No.
ESELON BESAR TUNJANGAN 1 I A Rp 4.500.000,00 2 I B Rp 3.500.000,00 3 II A Rp 2.500.000,00 4 II B Rp 1.500.000,00 5 III A Rp 900.000,00 6 III B Rp 675.000,00 7 IV A Rp 360.000,00 8 IV B Rp 315.000,00 9 V A Rp 225.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
