Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PERPRES No. 3 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Pascabencana adalah wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami.
2. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka percepatan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Wilayah Pascabencana.
3. Rencana Induk adalah Rencana Induk sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun
2008. 4. Sasaran program adalah sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana diatur dalam Rencana Induk.
5. Lembaga/Perorangan Asing adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Asing, Perusahaan Asing, Universitas Asing, dan Perorangan Asing, yang memberikan hibah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi.
6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah pada Wilayah Pascabencana.
7. Non-APBN/APBD ...

7. Non-APBN/APBD adalah sumber pembiayaan di luar APBN/APBD yang berasal dari bantuan lembaga/ perorangan nasional dan/atau asing.

Pasal 2

(1) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berakhir masa tugasnya pada tanggal 16 April 2009.
(2) Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
a. Sasaran program Tahun 2005-2008 yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai bagian dari sasaran program sebagaimana diatur dalam Rencana Induk, menjadi tanggung jawab Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
b. Sasaran program Tahun 2009 sebagai kesinambungan sasaran program dalam Rencana Induk yang sebagian telah ...

telah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan kesinambungan sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditangani oleh Kementerian/Lembaga, dapat dilakukan dengan memfungsikan Unit Pelaksana Teknis dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah, berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kesinambungan sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dilakukan dengan memfungsikan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pendanaan dan tata cara pelaksanaan anggaran untuk pencapaian sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang bersumber dari APBN, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(2) Pendanaan untuk pencapaian sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang berasal dari ...

dari APBN berupa pinjaman dan hibah luar negeri, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang pendanaannya berasal dari Non-APBN/APBD, dilanjutkan di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Sebelum berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi telah menyelesaikan penyerahan seluruh Barang Milik Negara kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga/Yayasan Keagamaan/Sosial/ Kemanusiaan, Anggota/Kelompok Masyarakat dan/atau pihak lainnya, dalam rangka penetapan status dan pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengelolaan ...

pengelolaan data dan kearsipan yang terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Data dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan negara diserahkan bersamaan dengan penyerahan kekayaan negara kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
b. Data dan kearsipan yang berkaitan dengan sasaran program yang tidak berhubungan dengan masalah kekayaan negara, diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing.
c. Data dan kearsipan yang berkaitan dengan sasaran program yang sudah selesai dan tidak lagi dimanfaatkan untuk kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi, diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan selanjutnya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 7

(1) Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dikembalikan kepada instansi induk.

(2) Masa ...

(2) Masa kerja Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai masa kerja yang bersangkutan selaku Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

(1) Dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyampaikan Laporan Akhir kepada PRESIDEN.
(2) Laporan Akhir Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. Laporan Keuangan;

b. Laporan Kinerja.
(3) Tata cara penyusunan dan bentuk Laporan Keuangan dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Berdasarkan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PRESIDEN melakukan penilaian guna memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Deputi, pejabat dan

pegawai ...

pegawai Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam Laporan Akhir tersebut.
(2) Dikecualikan dari pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikemudian hari, Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terbukti tidak benar atau menyesatkan.

Pasal 10

(1) Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, agar kesinambungan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Wilayah Pascabencana dilakukan secara terkoordinasi, dibentuk:
a. Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam; dan
b. Badan Kesinambungan Rekonstruksi Nias di Provinsi Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
(2) Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas sampai dengan selesainya kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
(3) Badan ...

(3) Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kesinambungan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga/Perorangan Nasional dan/atau Asing di wilayah masing-masing, yang meliputi:
a. sinkronisasi dan keterpaduan kegiatan perencanaan program;
b. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat:
a. berkonsultasi dan bekerjasama dengan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain yang dianggap perlu;
b. meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli, pakar dan praktisi di bidang yang diperlukan serta pihak lain yang dianggap perlu.
(5) Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu jika diminta oleh PRESIDEN.

(6) Biaya ...

(6) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dapat memperoleh pendanaan yang berasal dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(7) Struktur organisasi dan keanggotaan Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh masing-masing Gubernur selaku pimpinan Badan Kesinambungan Rekonstruksi.

Pasal 11

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dibentuk Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
(2) Tim Pengarah bertugas untuk memberikan arahan dalam rangka koordinasi perencanaan dan pelaksanaan sasaran program Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, kepada Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Tim Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diminta oleh PRESIDEN.

BAB IX ...

Pasal 12

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Tanggal 12 Februari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,

Dr. M. Iman Santoso