Langsung ke konten

PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN

PERPRES No. 3 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 3

LPNK terdiri dari :
1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
1. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
1. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
1. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat
PERPUSNAS;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.10

1. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
1. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
disingkat BKKBN;
1. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
1. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
1. Badan Pengawasan Obat dan Makanan disingkat BPOM;

1. Bagian kelimabelas diubah, sehingga keseluruhan bagian kelimabelas
berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kelimabelas
Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional

Pasal 43

BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
BKKBN menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk
dan penyelenggaraan keluarga berencana;
- penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana;
- pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
- penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana;
- penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.10 4

- pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Pasal 45

Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:

- penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di
bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana;

- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi
umum di lingkungan BKKBN;

- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab BKKBN;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan

- penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana.

1. Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal
87A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

Khusus di lingkungan BKKBN:

1. Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

1. Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

1. Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

1. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan
terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

1. Diantara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal
91A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

Khusus di lingkungan BKKBN,

(1) Setiap kedeputian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat,

masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling
banyak 2 (dua) Seksi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.10

(2) Kedeputian yang menangani bidang advokasi, penggerakan dan

informasi terdiri dari 5 (lima) Direktorat, masing-masing
Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan
masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Seksi.

(3) Kedeputian yang menangani bidang pelatihan, penelitian, dan

pengembangan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat,
masing-masing Pusat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang
dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan masing-masing Bidang
terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.

1. Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal
96A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 96

(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat

dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha.

(2) Masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan

Fungsional Auditor.

(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.

1. Diantara Pasal 105 dan Pasal 106 ditambahkan 7 (tujuh) Pasal, yakni

### Pasal 105A, Pasal 105B, Pasal 105C, Pasal 105D, Pasal 105E, Pasal

105F, dan Pasal 105G, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 105

Semua unsur di lingkungan LPNK dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 105

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LPNK wajib
melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-
masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas
publik.

Pasal 105

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LPNK bertanggung
jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.10 6

Pasal 105

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LPNK wajib
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada
atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala
tepat pada waktunya.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di
lingkungan LPNK wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 105

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja di lingkungan LPNK diatur
oleh Kepala LPNK masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 106 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 106

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPNK

dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
- Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG;
- Menteri Kesehatan bagi BKKBN dan BPOM;
- Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi bagi LAN, ANRI, BKN, dan BPKP;
- Menteri Riset dan Teknologi bagi BSN, BAPETEN, BATAN,
LAPAN, LIPI, dan BPPT;

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

koordinasi dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan
instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan
yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.

1. Ketentuan Pasal 112 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 112

(1) Bagi Kepala LPNK yang berasal dari Pegawai Negeri diberikan hak

keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain jabatan eselon
I.a.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.10

(1a) Bagi Kepala LPNK yang berasal bukan dari Pegawai Negeri
diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain
setingkat jabatan eselon I.a.

(2) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

LPNK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

(3) Dihapus.

1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 115 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a), serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 115
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 115

(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri.

(1a) Khusus Kepala pada:
1. Badan Standardisasi Nasional;
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional:
dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

1. Diantara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni

### Pasal 117A, 117B, 117C, dan 117D, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Perwakilan

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi
Perwakilan BKKBN Provinsi sampai dengan terbentuknya semua
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi
dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga.

(2) BKKBN melalui Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan

pembinaan dan memfasilitasi terbentuknya Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.10 8

(3) Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKKBN di
provinsi.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), untuk tugas pelaksanaan pengendalian penduduk dan

penyelenggaraan keluarga berencana di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan sendiri oleh pemerintah
daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(5) Susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan BKKBN Provinsi

ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 117

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Pelaksana
Teknis Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2005 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005, menjadi
Unit Pelaksana Teknis BKKBN dan tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 117

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010
tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan yang baru bersasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 117

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.10

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id