Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 2014

PERPRES No. 3 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, yang selanjutnya disebut RKP

Tahun 2015, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2015 yang dimulai pada
tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.

(2) RKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

- Buku I tentang Tema, Isu Strategis, Sasaran dan Arah Kebijakan,
Kerangka Ekonomi Makro, serta Pembiayaan Pembangunan, yaitu
sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
- Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu
sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
- Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi
Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; dan
- Buku Suplemen tentang Penguatan Rencana Pembangunan
berdasarkan visi dan misi Presiden dalam program kerja Kabinet
Kerja Tahun 2014-2019, yaitu sebagaimana dimuat dalam