Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan
usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan daerah.
1. Perizinan ...
---
1. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas
fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk
perseroan terbatas, atau koperasi.
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat
PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai
dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu
pintu.
1. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP
Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
1. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat
BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di
kabupaten/kota.
### Pasal 2 ...
---
