Langsung ke konten

RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN INDUSTRI

PERPRES No. 3 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Menetapkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan

Industri Perikanan Nasional, yang selanjutnya disebut

Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri

Perikanan Nasional.

(2) Rencana Aksi Industri Perikanan Nasional merupakan

program Kementerian/Lembaga dalam Percepatan

Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk periode

Tahun 2016-2019.

(3) Rencana Aksi tersebut terdiri atas:

  • program;
  • kegiatan;
  • target/output;
  • jangka waktu;
  • penanggung jawab; dan
  • instansi terkait.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.12

(4) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai pedoman bagi:

  • Kementerian/Lembaga untuk melakukan perencanaan,

pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi Rencana Aksi

Pembangunan Industri Perikanan Nasional; dan

  • Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Aksi

Daerah terkait Pembangunan Industri Perikanan.

Pasal 3

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Presiden ini

dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman.

Pasal 4

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan

pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana

Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Pasal 5

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah

berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian; serta Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan

laporan pelaksanaan Peraturan Presiden ini paling sedikit 1

(satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila

diperlukan kepada Presiden.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.12 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Januari 2017

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Januari 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.12

www.peraturan.go.id

---

2017, No.12 -6-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.12

www.peraturan.go.id

---

2017, No.12 -8-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.12

www.peraturan.go.id

---

2017, No.12 -10-

www.peraturan.go.id