Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 3 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara

penuh pada satuan organisasi di Lingkungan

Kementerian Komunikasi dan Informatika.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.11 -4-

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan

Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi

dan Informatika yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi

dan Informatika yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi

dan Informatika yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.11 -5-

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Komunikasi dan Informatika.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Komunikasi dan Informatika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan April 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengepalai

dan memimpin Kementerian Komunikasi dan

Informatika diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%

(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan

Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Komunikasi dan

Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhitung mulai bulan April 2019.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.11 -6-

Pasal 8

(1) Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan

kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan

Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai

dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika

setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi

anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan

Informatika yang diangkat sebagai pejabat fungsional

dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan

kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.11 -7-

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian

Komunikasi dan Informatika wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dan

Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan

Informatika.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 90

Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden

Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor

1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi

dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 291) dan Peraturan Presiden Nomor 90

www.peraturan.go.id

---

2020, No.11 -8-

Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden

Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2020, No.11 -9-