(1) Mengesahkan ASEAN Trad.e in Seruices Agreement
(Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota
ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2O2O di Manila,
Filipina.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Trade in Seruices
Agreement (Persetuj uan Perdagangan Jasa ASEAN)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
