(U Organ Lembaga Peqiamin Simpanan berupa Dewan
Komisioner.
(21 Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan.
(3) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang
terdiri atas:
(satu) orang pejabat setingkat eselon I kementerian a, I
yang trli[FErr'I di
bidang keuangan yang ditunjuk oleh Menteri;
- 1(satu)...
SK No l94l99A
---
- 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- I (satu) orang anggota dewan gubernur Bank
Indonesia yang ditunjuk oleh gubernur Bank
Indonesia; dan
- 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam
dan/ atau dari luar kmbaga Penjamin Simpanan.
(41 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d terdiri atas:
- ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program
penjaminan dan resolusi bank; dan
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program
penjaminan polis.
(5) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d yang berasal dari luar kmbaga Penjamin
Simpanan paling sedikit 2 (dua) orang.
(6) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d dipilih oleh Dewan Perwakilan Ralryat
berdasarkan calon anggota Dewan Komisioner yang
diusulkan oleh Presiden.
Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Seleksi