Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL 5 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH

PERPRES No. 30 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2009-05-20

Pasal 1

Mengesahkan Protocol 5 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic
Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 5 mengenai Kebebasan Hak
Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara
ASEAN) dan Protocol 6 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between
ASEAN Capital Cities (Protokol 6 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima
yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN), yang telah
ditandatangani di Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol-
protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.85 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id