Langsung ke konten

PENGESAHAN KESEPAKATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN

PERPRES No. 30 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Kesepakatan antara Republik Indonesia

dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja Sama

Pembangunan (Agreement between the Republic of

Indonesia and the Republic of Fiji on the Framework for

Development Cooperation) yang telah ditandatangani

pada tanggal 27 Mei 2011 di Bali, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Kesepakatan antara Republik

Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja

Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of

www.peraturan.go.id

---

2016, No.71

Indonesia and the Republic of Fiji on the Framework for

Development Cooperation) dalam bahasa Indonesia dan

bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 April 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 April 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id