(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik
Bangka Belitung sebagai perubahan bentuk dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh
Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
(2) Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman
Siddik Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
