Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 30 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Sumber resmi

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini

berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun.

(2) Ketentuan...

SK No 209751 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga
Nuklir.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala
Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ditetapkan
oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas

Tenaga Nuklir diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pacia ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9 . .

SK No 209752A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan
dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.

### Pasal 1 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 81)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 209753 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2024

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### JOKO WIDODO

Diundangkan di,Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2024

### MENTERI SEKRETARIS NEGARA

### REPUBLIK TNDONESIA,

ttd

PRATIKNO

### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 44

Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 209846 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

### NOMOR 30 TAHUN 2024

TENTANG

### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

### BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAT DI LINGKUNGAN

### BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

### TUNJANGAN KINER.]A NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN

1 t7 Rp33.240.0O0,00
2 T6 Rp27.577.5O0,00
3 15 Rp19.280.OO0,O0
4 l4 Rp17.064.0O0,O0
1. 13 Rp10.936.0O0,O0
1. T2 Rp9.896.0O0,0O
7 11 Rp8.757.600,0O
8 10 RpS.979.200,00
9 9 o79.200,oo
1. 8 Rp4.595.150,0O
1. 7 Rp3.915.950,OO
1. 6 Rp3.510.400,00
1. 5 Rp3.134.250,0O
1. 4 Rp2.985.0O0,0O
1. 3 Rp2.898.0OO,00
1. 2 Rp2.708.250,00
1. 1 Rp2.531.250,0O

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

rtd.

### JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### LIK INDONESIA

Perundang-undangan

Djaman

SK No 209865 A