Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M

PERPRES No. 31 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji.
2. Calon jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam, memenuhi syarat, dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus yang telah memperoleh ijin Menteri Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M, terdiri dari komponen US Dollar untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan komponen rupiah untuk biaya asuransi.
(2) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M, adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi Aceh 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,243 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
b. Embarkasi Medan 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,333 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
c. Embarkasi …

c. Embarkasi Batam 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,409 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
d. Embarkasi Padang 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,329 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
e. Embarkasi Palembang 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,377 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
f. Embarkasi Jakarta 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,444 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
g. Embarkasi Solo 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,407 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
h. Embarkasi Surabaya 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,512 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
i. Embarkasi …

i. Embarkasi Banjarmasin 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,508 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
j. Embarkasi Balikpapan 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,544 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
k. Embarkasi Makassar 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,575 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
(3) Biaya penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf k adalah biaya dari embarkasi ke Arab Saudi pergi pulang.
(4) Bank INDONESIA dan BPS-BPIH menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus adalah minimal sebesar USD. 6,000.00 per orang yang dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, katering, transportasi lokal, dan operasional pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Arab Saudi, serta ditambah biaya dalam rupiah sebesar Rp 400.000,00 yang dipergunakan untuk biaya operasional dalam negeri, dan asuransi haji.
Pasal 4 …

Pasal 4

(1) Calon jemaah haji membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperhitungkan dalam US Dollar, dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Pasal 5

(1) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan setoran awal dan pendaftaran haji.
(2) Pelunasan dan pendaftaran haji dimulai 5 (lima) hari kerja setelah tanggal ditetapkan peraturan ini, dan berlangsung selama 22 (dua puluh dua) hari kerja atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.

Pasal 6

(1) Calon jemaah haji yang telah membayar pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen).
(2) Pengembalian …

(2) Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
\

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/ 2008 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9 …

Pasal 9

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO