Untuk percepatan pembangunan perekonomian nasional yang inklusif, seimbang dan berkelanjutan, dibentuk Komite Ekonomi Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Komite Ekonomi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 3 ...
Pasal 3
Komite Ekonomi Nasional bertugas:
a. melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyampaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada PRESIDEN; dan
b. melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan PRESIDEN.
Pasal 4
Keanggotaan Komite Ekonomi Nasional terdiri dari:
Ketua :
Chairul Tanjung;
Wakil Ketua :
Dr. Chatib Basri;
Sekretaris :
Aviliani, S.E., M.Si;
Anggota :
1. Dr. Ninasapti Triaswati;
2. Umar Juoro, M.A., MAPE;
3. Christianto Wibisono;
4. John A. Prasetio;
5. Faisal H. Basri, M.A.;
6. T. P. Rachmat;
7. Dra. Siti Hartati Murdaya;
8. James T. Riady;
9. Dr. Raden Pardede;
10. Dr. Djisman S. Simanjuntak;
11. Dr. H.S. Dillon …
11. Dr. H.S. Dillon;
12. Pieter Gontha;
13. Prof. Dr. Hermanto Siregar;
14. Chris Kanter;
15. Prof. Irzan Tandjung, Ph.D;
16. Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;
17. Dr. M. Syafii Antonio, M.EC;
18. Sharif Cicip Sutardjo;
19. Erwin Aksa;
20. Sandiaga S. Uno, M.B.A;
21. Dr. Purbaya Yudhi Sadewa.
Pasal 5
Komite Ekonomi Nasional melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini sampai berakhirnya masa bakti Kabinet INDONESIA Bersatu II.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah.
(2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Sekretaris Negara;
4. Menteri …
4. Menteri Keuangan;
5. Sekretaris Kabinet.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 8
Mekanisme dan tata kerja Komite Ekonomi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional.
Pasal 9
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional, dapat dibentuk kelompok-kelompok kerja yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional.
Pasal 10
Komite Ekonomi Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
c.q.
Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 12 ...
Pasal 12
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Politik, Keamanan, Pertanahan, Ratifikasi, dan Permasalahan Hukum, Bistok Simbolon
