Mengesahkan Framework Agreement on Trade Preferential System among the Member States of the Organization of the Islamic Conference (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Sistem Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam), yang telah ditandatangani di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 4 Februari 1992 yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON TRADE PREFERENTIAL SYSTEM AMONG THE MEMBER STATES OF THE ORGANIZATION OF THE ISLAMIC CONFERENCE (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI SISTEM PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 57
depkumham.go.id
