Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 31 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2013-06-21

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste mengenai Pembebasan Visa
bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Democratic Republic of Timor-Leste on Visa Exemption for Holders of
Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal
21 Juni 2013 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia
dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.86

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id