Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN

PERPRES No. 31 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia

dan Republik Vanuatu tentang Kerangka Kerja Sama

Pembangunan (Agreement between the Republic of

Indonesia and the Republic of Vanuatu on the

Framework for Development Cooperation) yang telah

ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2011 di

Jakarta, Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.73

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Republik

Indonesia dan Republik Vanuatu tentang Kerangka

Kerja Sama Pembangunan (Agreement between the

Republic of Indonesia and the Republic of Vanuatu on

the Framework for Development Cooperation) dalam

bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.73 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 April 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 April 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id