Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
1. Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan biaya yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan
profesi program dokter spesialis.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Kementerian Kesehatan adalah perangkat pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
1. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya
disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum dan mengelola dana abadi
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
www.peraturan.go.id
---
2019, No.98 -4-
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
