Langsung ke konten

PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN,

PERPRES No. 31 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi memimpin dan mengoordinasikan:

  • penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud

dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019

tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

dan

  • penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu

pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh

Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana

dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun

2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.

---

2021, No.105 -3-

Pasal 2

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman

Modal pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi

Penanaman Modal memimpin dan mengoordinasikan:

  • penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang

investasi; dan

  • penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang

penanaman modal yang dilaksanakan oleh Badan

Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud

dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007

tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden

Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi

Penanaman Modal.

Pasal 3

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 4

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman

Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 5

Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

kepada Presiden.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan

Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas

---

2021, No.105 -4-

dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan

Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman

Modal.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a

menggunakan sumber daya manusia dan anggaran

yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang

terkait urusan pemerintahan di bidang ilmu

pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 huruf b menggunakan sumber daya

manusia pada Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan serta menggunakan sebagian anggaran

yang bersumber dari Kementerian Riset dan

Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional.

(3) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut

oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas)

hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/

Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan sumber daya

manusia dan anggaran yang tersedia pada Badan

Koordinasi Penanaman Modal.

(2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh

Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari

kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

---

2021, No.105 -5-

Pasal 9

Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/ Badan

Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud

dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat

tanggal 31 Juli 2021.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2021

ttd.