Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
dan
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun
2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.
---
2021, No.105 -3-
