Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran,
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 46 -3-
yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran
adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
