Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 31 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang
selanjutnya disebut Tunjangan Surveyor Pemetaan adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
diberikan Tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan bagi

- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan

- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
jabatan Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Surveyor Pemetaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 209766 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari2024

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

### JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2024

### MENTERI SEKRETARIS NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 45

Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
i Hr+kum,

Djaman

SK No 209869 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

### NOMOR 31 TAHUN 2024

TENTANG

### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

### SURVEYOR PEMETAAN

### TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

### SURVEYOR PEMETAAN

### BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Surveyor Pemetaan Ahli Utama Rp2.025.000,00
2 Surveyor Pemetaan Ahli Madya Rp1.380.0O0,00
3 Surveyor Pemetaan Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Surveyor Pemetaan Ahli Pertama Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1 Surveyor Pemetaan Penyelia Rp9O3.000,00
2 Surveyor Pemetaan Mahir Rp521.OOO,OO
3 Surveyor Pemetaan Terampil Rp360.000,00

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

### JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan

vanna Djaman

SK No 209870 A