Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah
jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.81 4
1. Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan
perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP
adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi,
diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan
lainnya.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya
disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
1. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi
yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan.
1. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar
dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar
tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang
diberikan.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna barang.
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah SKPD atau unit kerja pada SKPD di lingkungan Pemerintah
Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD
adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang
selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara
umum daerah.
1. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara
Umum Daerah.
1. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-
SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi
rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD
sebagai dasar penyusunan APBD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.81 5
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat
DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja
yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna
anggaran.
1. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat
PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada SKPD.
1. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil
yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
dana kapitasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
