Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PERPRES No. 32 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang
merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di
bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber
kekayaan yang terkandung di dalamnya.
1. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua yang selanjutnya
disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis
Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Papua
dengan Negara Papua Nugini, Australia, dan Palau, dalam hal batas
wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
1. Kecamatan yang selanjutnya disebut distrik adalah wilayah kerja
kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomis
Khusus bagi Provinsi Papua.
1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang
belum disepakati dengan Negara Australia dan Negara Palau yang
diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam
peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah
pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan
hukum internasional dan nasional.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 3

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan
wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah
Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu
wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan
yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN
adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
1. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat
pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil
laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 4

1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan
berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan
Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis
pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di
bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar
laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga
pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)
mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,
dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,
hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan
jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima
ratus) meter.
1. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona
pada Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-
masing zona pada Kawasan Budi Daya.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah
angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun
terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang
direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan
gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 5

1. Koefisien Tapak Besmen yang selanjutnya disingkat KTB adalah
penetapan besar maksimum tapak besmen didasarkan pada batas
KDH minimum yang ditetapkan.
1. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah
angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah
garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis
sempadan jalan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan
nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Gubernur adalah Gubernur Papua.
1. Bupati atau Walikota adalah Bupati Jayapura, Bupati Sarmi, Bupati
Mamberamo Raya, Bupati Biak Numfor, Bupati Supiori, Bupati
Merauke, Bupati Mappi, Bupati Asmat, Bupati Mimika, Bupati
Keerom, Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Boven Digoel, dan
Walikota Jayapura.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan
Perbatasan Negara;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan
Negara;
- rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 6

- rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
- arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan
Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
- Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan
Negara.

Bagian Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat
operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai
pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan
Perbatasan Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian
antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan
Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan
Perbatasan Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
- perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 7

Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 5

(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di darat

dan kawasan perbatasan di laut.

(2) Kawasan perbatasan di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kawasan yang berada di distrik pada sisi dalam sepanjang
batas Wilayah Negara Indonesia dengan Negara Papua Nugini.

(3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut
Teritorial dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas
Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati
dengan negara Palau, hingga garis pantai termasuk:
- distrik yang memiliki garis pantai tersebut; atau
- seluruh distrik pada gugus kepulauan,
atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal
kepulauan.

(4) Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut

sebagaimana dimasud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
- 5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Mimika Barat, Distrik
Mimika Timur Tengah, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika
Timur Jauh, dan Distrik Jita di Kabupaten Mimika;
- 5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Sawaerma, Distrik Agats,
Distrik Atsy, Distrik Fayit, dan Distrik Pantai Kasuari di
Kabupaten Asmat;
- 2 (dua) distrik yang meliputi di Distrik Minyamur dan Distrik
Nambiomanbapai di Kabupaten Mappi;
- 13 (tiga belas) distrik yang meliputi Distrik Ilwayab, Distrik
Tabonji, Distrik Waan, Distrik Kimaam, Distrik Tubang, Distrik
Okaba, Distrik Malind, Distrik Semangga, Distrik Merauke,
Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan Distrik
Ulilin di Kabupaten Merauke;
- 6 (enam) distrik yang meliputi Distrik Jair, Distrik Mindiptana,
Distrik Kombut, Distrik Waropko, Distrik Ambatkwi, dan Distrik
Mandobo di Kabupaten Boven Digoel;
- 8 (delapan) distrik yang meliputi Distrik Iwur, Distrik Tarub,
Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok Timur, Distrik
Batom, Distrik Mofinop, dan Distrik Murkim di Kabupaten
Pegunungan Bintang;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 8

- 5 (lima) distrik yang meliputi Distrik Arso, Distrik Towe, Distrik
Senggi, Distrik Waris, Distrik Arso Timur di Kabupaten Keerom;
- 4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Muaratami, Distrik
Abepura, Distrik Jayapura Selatan, dan Distrik Jayapura Utara di
Kota Jayapura;
- 8 (delapan) distrik yang meliputi Distrik Sentani, Distrik
Ravenirara, Distrik Sentani Timur, Distrik Waibu, Distrik Sentani
Barat, Distrik Depapre, Distrik Yokari, dan Distrik Demta di
Kabupaten Jayapura;
- 7 (tujuh) distrik yang meliputi Distrik Bonggo, Distrik Pantai
Timur, Distrik Tor Atas, Distrik Sarmi Timur, Distrik Sarmi
Selatan, Distrik Sarmi Kota, dan Distrik Pantai Barat di
Kabupaten Sarmi;
- 2 (dua) distrik yang meliputi Distrik Mamberamo Hilir dan Distrik
Sawai di Kabupaten Mamberamo Raya;
- 16 (enam belas) distrik yang meliputi Distrik Bruyadori, Distrik
Aimando, Distrik Padaido, Distrik Biak Timur, Distrik Biak Kota,
Distrik Oridek, Distrik Samofa, Distrik Biak Utara, Distrik Andey
Dalam, Distrik Yawosi, Distrik Warsa, Distrik Bondifuar, Distrik
Orkeri, Distrik Numfor Barat, Distrik Numfor Timur, dan Distrik
Poiru di Kabupaten Biak Numfor;
- 4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Supiori Timur, Distrik
Supiori Utara, Distrik Supiori Barat, dan Distrik Aruri di
Kabupaten Supiori;
- Laut Teritorial Indonesia di Samudra Pasifik dan Laut Arafura;
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Samudra Pasifik dan Laut
Arafura; dan
- Landas Kontinen Indonesia di Samudra Pasifik dan Laut Arafura.

Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 6

Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk
mewujudkan:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 9

- kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang
berbatasan dengan negara Palau, Papua Nugini, dan Australia;
- kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang
lestari; dan
- Kawasan Budi Daya perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.

Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan

keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan
ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara Palau,
Papua Nugini, dan Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a dilakukan dengan:
- penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan
terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan
negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah
negara; dan
- pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara
sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan
Perbatasan Negara.

(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung di Kawasan

Perbatasan Negara yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b dilakukan melalui:
- pelestarian dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung di
Kawasan Perbatasan Negara;
- pengelolaan kawasan berfungsi lindung dengan memberdayakan
masyarakat adat;
- rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir
dan PPKT; dan
- pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di
kawasan rawan bencana.

(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya perbatasan yang

mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c dilakukan melalui:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 10

- pengembangan sentra pertanian, pertambangan mineral,
perkebunan, dan perikanan dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan;
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan
ekonomi berdaya saing;
- peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana
transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat
pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan
pulau-pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan
keamanan negara;
- pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber
daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi
Daya; dan
- pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan
Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah
kampung.

Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 8

(1) Strategi penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga

dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
- menegaskan titik-titik koordinat di darat dari utara sampai
selatan mencakup Kota Jayapura sampai Kabupaten Merauke;
- menegaskan titik-titik garis pangkal bagian utara dari timur Kota
Jayapura sampai barat Kabupaten Supiori dan titik-titik garis
pangkal bagian selatan dari timur Kabupaten Merauke sampai
Barat Kabupaten Mimika;
- menegaskan Batas Laut Teritorial di Samudra Pasifik dan Batas
Laut Teritorial di Laut Arafura;
- menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas Kontinen dan
Zona Ekonomi Eksklusif di Samudra Pasifik serta Batas Landas
Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Arafura;
- menetapkan batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di
Samudra Pasifik;
- menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang meliputi Pulau
Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Habee,
Pulau Komolom, Pulau Kolepon, Pulau Laag, dan Pulau Puriri;
dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 11

- meningkatkan kerjasama dalam rangka gelar operasi keamanan
untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan
Negara.

(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan

keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas
wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
meliputi:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan dengan jarak 20
kilometer atau sesuai karakteristik wilayah dan potensi
kerawanan di sepanjang batas negara dengan negara Papua
Nugini;
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai
karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir
dan PPKT; dan
- mengembangkan infrastruktur penanda sesuai dengan
kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik
wilayah.

(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara

sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan
Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf
c meliputi:
- mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama yang
memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan,
perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi,
dan industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman;
- mengembangkan PKW dan/atau kota distrik sebagai pusat
pelayanan penyangga yang memiliki fungsi simpul transportasi
regional, dan perdagangan regional, serta didukung prasarana
permukiman; dan
- mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki
fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan
keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan
negara serta didukung prasarana permukiman.

(4) Strategi pelestarian dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung di

Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf a meliputi:
- mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung di
perbatasan dan lintas negara;
- merehabilitasi dan meningkatkan fungsi konservasi
keanekaragaman hayati pada kawasan hutan; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 12

- mempertahankan luasan kawasan bervegetasi hutan pada daerah
aliran sungai.

(5) Strategi pengelolaan kawasan berfungsi lindung dengan

memberdayakan masyarakat adat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:

- mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka margasatwa
sebagai tempat hidup satwa yang dilindungi;
- mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar alam untuk
mempertahankan kelestarian ekosistem penting;
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan
bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian
biota laut;
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman
nasional guna meningkatkan kelestarian ekosistem dan
mendukung kesejahteraan Masyarakat;
- mengendalikan kegiatan budi daya pada taman wisata alam yang
dapat mengganggu ekosistem dan kehidupan biota laut;
- mengembangkan konsep infrastruktur hijau (green infrastructure)
pada Kawasan Lindung; dan
- mengembangkan kerjasama pengelolaan Kawasan Lindung lintas
negara.

(6) Strategi rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah

Pesisir dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
c meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi sempadan pantai termasuk
di PPKT; dan
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak
kawasan sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal
kepulauan Indonesia.

(7) Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya

terbangun di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:

- mengembangkan serta merehabilitasi prasarana dan sarana yang
adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang
pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
- mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan
permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan
rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan
tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 13

- mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi
bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman
perdesaan di kawasan rawan bencana banjir, gempa bumi dan
tsunami; dan
- mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman
perkotaan dan permukiman perdesaan pada kawasan rawan bencana
tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi,
gempa bumi, dan tsunami.

(8) Strategi pengembangan sentra pertanian, pertambangan mineral,

perkebunan, dan perikanan dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan
untuk menunjang ketersediaan pangan lokal;
- mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan dan horikultura
secara berkelanjutan dengan memperhatikan keberadaan Kawasan
Lindung;
- mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan
perikanan budi daya yang ramah lingkungan guna mendorong
kesejahteraan Masyarakat di pesisir dan PPKT;
- mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan dengan
memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
dan
- mengembangkan kawasan peruntukan kehutanan yang berkelanjutan
guna mendorong kesejahteraan Masyarakat di perbatasan.

(9) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan

ekonomi berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf b meliputi:
- mengembangkan PKSN dan/atau PKW sebagai pusat perdagangan
ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi, dan industri
pengolahan yang didukung prasarana permukiman;
- mengembangkan PKW dan/atau kota distrik sebagai simpul
transportasi regional, perdagangan regional, dan sentra produksi
pertanian, perkebunan, dan perikanan yang didukung prasarana
permukiman; dan
- mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang sebagai pusat
perdagangan dan jasa lintas batas.

(10) Strategi peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana

transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat
pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau-
pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 14

negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c
meliputi:
- meningkatkan prasarana dan sarana transportasi jalan, kereta
api, sungai, dan penyeberangan di Kawasan Perbatasan Negara
untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
- meningkatkan jaringan bandar udara yang melayani penerbangan
perintis untuk mendukung kegiatan ekonomi di kawasan
tertinggal dan terisolasi;
- mengembangkan jaringan infrastruktur transportasi antar moda
yang menghubungkan Kawasan Perbatasan Negara dengan pusat
pelayanan; dan
- mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi
penyeberangan dari atau menuju PPKT.

(11) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber

daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:
- mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan
Perbatasan Negara, termasuk PPKT berpenghuni;
- mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Budi
Daya; dan
- mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan
Perbatasan Negara termasuk pulau-pulau kecil dengan
memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung
lingkungan, dan kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau.

(12) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan

Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah
kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e
adalah mengembangkan prasarana dan sarana dasar berbasis
kampung yang meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, pelayanan air
minum, dan balai pelatihan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan

dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, kualitas dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 15

jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan
Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi

sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan
negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta
sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan
fungsional.

(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:

  • rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
  • rencana sistem jaringan prasarana.

Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara

Pasal 10

(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat
pelayanan terdiri atas:
- pusat pelayanan utama;
- pusat pelayanan penyangga; dan
- pusat pelayanan pintu gerbang.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan PKSN.

(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan PKW.

(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c berupa kawasan perkotaan dan kampung sebagai pusat
kegiatan lintas batas.

(5) Dalam hal tidak terdapat PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

maka kota distrik terluar berfungsi sebagai pusat pelayanan
penyangga.

Pasal 11

(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan

pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 16

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:
- PKSN Jayapura di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura;
- PKSN Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
dan
- PKSN Merauke di Kabupaten Merauke.

(3) PKSN Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan
regional;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis
potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pendidikan dan penelitian budi daya pertanian dan
perkebunan; dan/atau
- simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.

(4) PKSN Tanah Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau
- simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 17

(5) PKSN Merauke sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan
regional;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis
potensi lokal; dan/atau
- simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.

Pasal 12

(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang
dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara,
keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu
gerbang, serta kemandirian pangan Masyarakat di Kawasan
Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:
- PKW Biak di Kabupaten Biak Numfor;
- PKW Muting di Kabupaten Merauke;
- PKW Sarmi di Kabupaten Sarmi;
- PKW Arso di Kabupaten Keerom;
- Kota Distrik Skou Mabo di Kota Jayapura; dan
- Kota Distrik Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang.

(3) PKW Biak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki

fungsi sebagai:
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan
regional;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 18

- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis
potensi lokal; dan/atau
- simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.

(4) PKW Muting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki

fungsi sebagai:
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat pengembangan agropolitan dan agroforestri;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis
potensi lokal; dan/atau
- simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.

(5) PKW Sarmi di Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c memiliki fungsi sebagai:
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat pengembangan agropolitan;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
dan/atau
- simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.

(6) PKW Arso sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki

fungsi sebagai:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 19

- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat pengembangan agropolitan;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan;
dan/atau
- simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.

(7) Kota Distrik Skou Mabo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e

memiliki fungsi sebagai:
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat pengembangan agropolitan;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau
- simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.

(8) Kota Distrik Oksibil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f

memiliki fungsi sebagai:
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat pengembangan agropolitan;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau
- simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.

Pasal 13

(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta
kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 20

  • Biak di Distrik Biak Kota;
  • Skow di Distrik Muaratami;
  • Hamadi di Distrik Jayapura Selatan;
  • Batom di Distrik Mofinop;
  • Mindiptana di Distrik Mindiptana;
  • Sota di Distrik Sota; dan
  • Waris di Distrik Waris.

(3) Biak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
- simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.

(4) Skow sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
- simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.

(5) Hamadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
- simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.

(6) Batom sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 21

  • pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
  • simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.

(7) Mindiptana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
- simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.

(8) Sota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
- simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.

(9) Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
- simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.

Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Paragraf 1
Umum

Pasal 14

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistem jaringan telekomunikasi;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 22

  • sistem jaringan sumber daya air; dan
  • sistem jaringan prasarana permukiman.

Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 15

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan
jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan
antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung kegiatan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.

(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas:

  • sistem jaringan jalan;
  • sistem jaringan perkeretaapian; dan
  • sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.

(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

terdiri atas:
- jaringan jalan; dan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b meliputi:
- jaringan jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas operasi kereta api.

(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
- sistem jaringan transportasi sungai; dan
- sistem jaringan transportasi penyeberangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 23

(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b yang terdiri atas:
- pelabuhan laut; dan
- alur pelayaran.

(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c terdiri atas:

  • bandar udara; dan
  • ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 16

(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a

ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan,
antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara
pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT
berpenghuni di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan jalan arteri primer;
  • jaringan jalan kolektor primer; dan
  • jaringan jalan strategis nasional.

(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi:
- jaringan lintas Utara Pulau Papua yang menghubungkan Sentani-
Abepura-Hamadi-Jayapura-Koya-Skow; dan
- jaringan lintas perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan
Koya-Arso-Waena-Waris-Yeti.

(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b meliputi:
- jaringan lintas Utara Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre-Kemiri
Sentani; dan
1. Kampung Baru-Adaki-Biak-Mokmer.
- jaringan lintas perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Yeti-Ubrub-Km. 201; dan
1. Waropko-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir-Muting Bupul-
Erambu-Sota-Merauke.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 24

(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
- Km. 201-Batom-Oksibil;
- Dodalin-Poletom;
- Okaba-Wanam;
- Wanam-Nakias-Kaliki;
- Merauke-Jagebob-Erambu;
- Sentani-Depapre-Bongkrang;
- Arbais-Sarmi;
- Lingkar Supiori;
- Oksibil-Kawor (Iwur)-Waropko;
- Batas Batu-Dermaga Mumugu;
- Waemeanam-Sumuraman;
- Jl. Agats;
- Ring Road Jayapura; dan
- Jalan Base G.

Pasal 17

(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan

pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib,
lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan
Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
- terminal; dan
- fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • terminal penumpang; dan
  • terminal barang.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 25

(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a

terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan
umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau
angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam
provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi
terminal yang berada di:
1. Terminal Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke;
dan
1. Terminal Entrop di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan
umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota
dan/angkutan perdesaan meliputi terminal yang berada di:
1. Distrik Muara Tami di Kota Jayapura;
1. Distrik Sentani di Kabupaten Jayapura;
1. Distrik Waris di Kabupaten Keerom;
1. Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi;
1. Distrik Jair di Kabupaten Boven Digoel;
1. Distrik Biak Kota di Kabupaten Biak Numfor; dan
1. Distrik Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang.
- Terminal tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang

berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta
perpindahan intra dan/atau moda transportasi meliputi terminal
barang yang melayani PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN
Merauke.

(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan

antarpusat permukiman di kawasan perbatasan negara.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 26

- Sarmi-Jayapura; dan
- Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptana-Tanah Merah-
Muting-Merauke.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5)

huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada
pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan
dengan moda transportasi lain.

(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di:

  • Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi;
  • Distrik Depapre dan Distrik Sentani di Kabupaten Jayapura; dan
  • Distrik Merauke di Kabupaten Merauke.

(5) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan

antarpusat permukiman perbatasan negara dalam rangka mendukung
kegiatan sosial ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah di
Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • pelabuhan sungai; dan
  • alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.

(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

meliputi pelabuhan sungai yang melayani:
- PKSN Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
dan
- PKSN Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.

(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) b yang menghubungkan:
- Agats-Ewer;
- Tanah Merah-Kepi; dan
- Merauke-Tanah Merah.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 27

Pasal 20

(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk mendukung
kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni,
dan pusat permukiman perbatasan negara.

(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
- pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
- pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.

(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a ditetapkan di:
- Pelabuhan Merauke pada Distrik Merauke di Kabupaten Merauke;
- Pelabuhan Biak dan Pelabuhan Numfor pada Distrik Biak Kota
dan Distrik Numfor Barat di Kabupaten Biak Numfor; dan
- Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Pomako II pada Distrik
Mimika Timur Jauh di Kabupaten Mimika.

(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di:
- Pelabuhan Tanah Merah pada Distrik Mandobo di Kabupaten
Boven Digoel;
- Pelabuhan Bade dan Pelabuhan Kepi pada Distrik
Nambiomanbapai Kabupaten Mappi; dan
- Pelabuhan Agats pada Distrik Agats di Kabupaten Asmat.

(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Atsy dan
Pelabuhan Ewer di Distrik Atsy dan Distrik Agats di Kabupaten
Asmat.

(7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

terdiri atas:
- lintas penyeberangan antarprovinsi;
- lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
- lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 28

(8) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) huruf a ditetapkan di:

  • Manokwari-Numfor;
  • Timika-Dobo; dan
  • Merauke-Dobo.

(9) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) huruf b ditetapkan di:
- Numfor-Biak-Sarmi-Jayapura; dan
- Merauke-Kimaam-Bade-Atsy-Agats-Amamapare.

(10) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) huruf c ditetapkan di:
- Sorendiweri-Pulau Bepondi;
- Sorendiweri-Pulau Bras;
- Atsy-Senggo;
- Atsy-Asgon;
- Mokmeer/Biak-Saubeba;
- Agats-Ewer;
- Merauke-Poo; dan
- Sarmi-Pulau Liki.

Pasal 21

(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf

a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut
sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan
angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa,
pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan utama;
  • pelabuhan pengumpul; dan
  • pelabuhan pengumpan.

(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

meliputi:
- Pelabuhan Biak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor;
- Pelabuhan Depapre di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura;
- Pelabuhan Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 29

- Pelabuhan Pomako I dan II di Distrik Mimika Timur Jauh,
Kabupaten Mimika.

(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

meliputi:
- Pelabuhan Jayapura di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura;
- Pelabuhan Amamapare di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten
Mimika;
- Pelabuhan Sarmi di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
- Pelabuhan Demta di Distrik Demta, Kabupaten Jayapura; dan
- Pelabuhan Agats di Distrik Agats, Kabupaten Asmat.

(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

meliputi:
- Pelabuhan Atsy di Distrik Atsy, Kabupaten Asmat;
- Pelabuhan Pirimapun di Distrik Pantai Kasuari, Kabupaten
Asmat;
- Pelabuhan Sawaerma di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat;
- Pelabuhan Yamas di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat;
- Pelabuhan Yaosakor di Distrik Atsy, Kabupaten Asmat;
- Pelabuhan Pulau Yamna di Distrik Pantai Timur, Kabupaten
Sarmi;
- Pelabuhan Bian di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke;
- Pelabuhan Bupul di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke;
- Pelabuhan Kumbe di Distrik Malind, Kabupaten Merauke;
- Pelabuhan Okaba di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke;
- Pelabuhan Hiripau di Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika;
- Pelabuhan Kokonao di Distrik Mimika Timur Tengah, Kabupaten
Mimika;
- Pelabuhan Uta di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika;
- Pelabuhan Apauwer di Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi;
- Pelabuhan Armopa di Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi;
- Pelabuhan Pulau Liki di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
- Pelabuhan Takar di Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi; dan
- Pelabuhan Wakde di Distrik Tor Atas, Kabupaten Sarmi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 30

(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan

pelabuhan-pelabuhan lain, meliputi:
- Pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara
meliputi:
1. Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) Jayapura di
Distrik Hamadi, Kota Jayapura;
1. Lantamal Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke;
1. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Biak di Distrik Biak Kota,
Kabupaten Biak Numfor;
1. Lanal Timika di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten
Mimika;
1. Pos Angkatan Laut (Posal) Pulau Mapia di Distrik Supiori
Barat, Kabupaten Supiori;
1. Posal Sarmi di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
1. Posal Skow Sae di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura; dan
1. Posal Agats di Distrik Agats, Kabupaten Asmat.
- Pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
1. Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi PPI Biak, PPI
Fandoi, PPI Sauribru, PPI Korem, PPI Supiori, PPI Waiya
Depapre, PPI Demta, PPI Hamadi, PPI Tanjung Ria, PPI
Warembori, PPI Tamakuri, PPI Sungai Bian, PPI Paumako,
PPI Bayun, PPI Atsy, PPI Sumuraman, PPI Wagin, dan PPI
Mur;
1. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang meliputi PPP Agats;
dan
1. Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) yang meliputi PPS
Wadibu dan PPS Merauke.

Pasal 22

(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf

b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan
selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • alur pelayaran internasional; dan
  • alur pelayaran nasional.

(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a ditetapkan pada alur pelayaran internasional yang
menghubungkan Pelabuhan Biak, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 31

Merauke, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan
Amamapare, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Demta, Pelabuhan Agats
dengan perairan internasional di Samudra Pasifik dan di Laut Arafura.

(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

ditetapkan pada perairan yang menghubungkan Pelabuhan Biak,
Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Pomako I dan II,
Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan Sarmi,
Pelabuhan Demta, Pelabuhan Agats dengan perairan nasional di
Samudra Pasifik dan di Laut Arafura.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a

ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk
menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan
penerbangan, tempat perpindahan intra dan antar moda serta
mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • bandar udara umum; dan
  • bandar udara khusus.

(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

terdiri atas:
- bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder;
- bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier; dan
- bandar udara pengumpan.

(4) Bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- Bandar Udara Sentani di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura;
dan
- Bandar Udara Mopah di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.

(5) Bandar udara pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di Bandar Udara
Frans Kaisiepo di Distrik Biak Utara.

(6) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

c meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 32

- Bandar Udara Ubrub di Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan
Bintang;
- Bandar Udara Waris di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom;
- Bandar Udara Batom di Distrik Batom, Kabupaten Pegunungan
Bintang;
- Bandar Udara Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten
Boven Digoel;
- Bandar Udara Oksibil di Distrik Tarub, Kabupaten Pegunungan
Bintang; dan
- Bandar Udara Kimam di Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke.

(7) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi
penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan
Perbatasan Negara.

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung
untuk kegiatan bandar udara;
- ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk
operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan bersama untuk

kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi

Pasal 25

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b

ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah
yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi
bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di
Kawasan Perbatasan Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 33

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- jaringan pipa minyak dan gas bumi;
- pembangkit tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas:

- depo minyak dan gas bumi yang melayani:
1. PKSN yang terdiri dari PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah,
dan PKSN Merauke;
1. PKW yang terdiri dari PKW Biak dan PKW Sarmi; dan
1. PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Bras, Pulau Bepondi,
Pulau Liki, dan Pulau Kolepon.
- jaringan distribusi yang melayani PKSN Jayapura dan jaringan
distribusi pada PKSN Merauke.

(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b

terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang meliputi:
1. PLTU Papua II, PLTU Jayapura-Holtekamp, PLTU Jayapura-
Skouw, PLTU Jayapura, PLTU Jayapura 2, dan PLTU
Holtekamp 2 di Kota Jayapura;
1. PLTU Papua I dan PLTU Timika di Kabupaten Mimika;
1. PLTU Biak di Kabupaten Biak Numfor; dan
1. PLTU Merauke-Gudang Arang, PLTU Merauke, dan PLTU
Merauke II di Kabupaten Merauke.
- Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang meliputi
PLTMG Timika Peaker yang berada di Kabupaten Mimika;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) yang meliputi:
1. PLTGB Timika yang berada di Kabupaten Mimika;
1. PLTGB Kurik Merauke yang berada di Kabupaten Merauke;
dan
1. PLTGB Biak yang berada di Kabupaten Biak Numfor.
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang meliputi:
1. PLTA Genyem yang berada di Kabupaten Jayapura; dan
1. PLTA Urumuka yang berada di Kabupaten Mimika.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 34

- Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang meliputi:
1. Distrik Supiori Timur, Distrik Supiori Barat, Distrik Aruri,
Distrik Supiori Selatan, dan Distrik Supiori Utara di
Kabupaten Supiori;
1. Distrik Bruyadori, Distrik Warsa, Distrik Oridek, Distrik
Bondifuar, Distrik Yawosi, Distrik Andey Dalam, Distrik
Aimando, Distrik Padaido, Distrik Biak Utara, Distrik Biak
Timur, Distrik Orkeri, Distrik Samofa, Distrik Numfor Timur,
Distrik Poiru, dan Distrik Numfor Barat di Kabupaten Biak
Numfor;
1. Distrik Batom, Distrik Murkim, Distrik Mofinop, Distrik
Kiwirok Timur, Distrik Tarub, Distrik Iwur, Distrik Oksamol,
dan Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang;
1. Distrik Jair, Distrik Ambatkwi, Distrik Waropko, Distrik
Kombut, dan Distrik Mindiptana di Kabupaten Boven Digoel;
1. Distrik Ulilin, Distrik Elikobel, Distrik Sota, Distrik Merauke,
Distrik Naukenjerai, Distrik Semangga, Distrik Malind,
Distrik Okaba, Distrik Tubang, Distrik Kimaam, Distrik
Waan, Distrik Tabonji, dan Distrik Ilwayab di Kabupaten
Merauke;
1. Distrik Nambiomanbapai, Distrik Minyamur di Kabupaten
Mappi; dan
1. Distrik Pantai Kasuari, Distrik Fayit, Distrik Atsy, Distrik
Agats, dan Distrik Sawaerma di Kabupaten Asmat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik
Tenaga Angin (PLTB); dan, pembangkit listrik tenaga hibrid yang
dikembangkan di:
1. PPKT berpenghuni yang berada di Pulau Bras, Pulau
Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
1. Pos Pengamanan Perbatasan yang berada di:
- Distrik Muara Tami, Kota Jayapura;
- Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan
Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke;
- Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris dan Distrik
Arso Timur, Kabupaten Keerom;
- Distrik Iwur, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik
Kiwirok Timur, Distrik Batom, Distrik Mofenop, Distrik
Tarub, dan Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan
Bintang; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 35

- Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik
Waropko, dan Distrik Ambatkwi, Kabupaten Boven
Digoel.

(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada (2)

huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang ditetapkan di:
1. PLTU Holtekamp-Jayapura (Skyland);
1. Jayapura (Skyland)-Sentani; dan
1. PLTA Genyem-Sentani.
- sistem kelistrikan terisolasi terdiri atas:
1. Sistem Biak;
1. Sistem Merauke; dan
1. Sistem Tanah Merah.
- Gardu Induk (GI) terdiri atas:
1. GI Skyland di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura;
1. GI Sentani di Distrik Abepura, Kota Jayapura;
1. GI Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke; dan
1. GI Biak di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.

Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 26

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas
Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan
Negara.

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.

(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

meliputi jaringan terestrial yang melayani:
- PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan
PKSN Merauke;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 36

- PKW yang terdiri atas PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi, dan
PKW Arso;
- kota distrik yang terdiri atas Skou Mabo, Waris, dan Oksibil; dan
- pusat kampung yang terdiri atas Skowsae di Distrik Muaratami,
Waris di Distrik Waris, Batom di Distrik Batom, Anggamburan di
Distrik Mindiptana, dan Sota di Distrik Sota.

(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

ditetapkan untuk melayani:
- pusat pelayanan yang meliputi:
1. PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah,
dan PKSN Merauke;
1. PKW yang terdiri dari PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi,
dan PKW Arso;
1. kota distrik yang terdiri dari Skou Mabo, Waris, dan Oksibil;
dan
1. pusat kampung yang terdiri dari Skowsae di Distrik
Muaratami, Waris di Distrik Waris, Batom di Distrik Batom,
Anggamburan di Distrik Mindiptana, dan Sota di Distrik Sota.
- PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Bras, Pulau Bepondi,
Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
- Pos Pengamanan Perbatasan yang berada di:
1. Distrik Muara Tami, Kota Jayapura;
1. Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik Elikobel, dan
Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke;
1. Distrik Towe, Distrik Senggi, Distrik Waris dan Distrik Arso
Timur, Kabupaten Keerom;
1. Distrik Iwur, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok
Timur, Distrik Batom, Distrik Mofenop, Distrik Tarub, dan
Distrik Murkim, Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
1. Distrik Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik
Waropko, dan Distrik Ambatkwi, Kabupaten Boven Digoel.

(6) Jaringan satelit yang meliputi satelit dan transponden

diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 37

Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 27

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air
yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan
Negara.

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf d terdiri atas:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.

Pasal 28

(1) Sumber air sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) huruf a

terdiri atas:
- sumber air berupa air permukaan; dan
- sumber air berupa air tanah.

(2) sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

  • sumber air permukaan pada danau; dan
  • sumber air permukaan pada sungai.

(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi air permukaan yang berasal:

- Danau Sentani di Distrik Abepura di Kota Jayapura serta Distrik
Sentani, Distrik Sentani Timur, dan Distrik Waibu di Kabupaten
Jayapura; dan
- Danau Rembabai di Distrik Sawai dan Distrik Mamberamo Hilir di
Kabupaten Mamberamo Raya.

(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b terdiri atas:

  • sungai pada WS Lintas Negara; dan
  • sungai pada WS Lintas Kabupaten.

(5) sungai pada WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a meliputi:
- sungai pada DAS Rambori, DAS Gesa, DAS Andarwaren, DAS

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 38

Manembo, DAS Wakamba, DAS Waremburi, DAS Idomba, DAS
Apiri, DAS Mamberamo, DAS Marest, DAS Apauvar, DAS Muwar,
DAS Nenkam, DAS Woske, DAS Bu, DAS Bier, DAS Biri, DAS
Wiru, DAS Toarim, DAS Nano, DAS Tami, DAS Sepik, DAS
Raadsel, DAS Niki, dan DAS Kurududi yang berada di WS
Mamberamo-Tami-Apauvar; dan
- sungai pada DAS Digul, DAS Lorentz, DAS Einlanden, DAS
Faretsi, DAS Fayet, DAS Kroankel, DAS Yeica, DAS Yuliana, DAS
Mappi, DAS Mabur, DAS Mayu, DAS Yar, DAS Digul, DAS Mubke,
DAS Manggubab, DAS Bugeram, DAS Korima, DAS Cede, DAS
Bumaka, DAS Muli, DAS Wilangi, DAS Wamal, DAS Kaut, DAS
Menggan, DAS Bian, DAS Kumbe, DAS Maro, DAS Derire, DAS
Uruci, dan DAS Kondo yang berada di WS Einlanden-Digul-
Bikuma.

(6) Sungai pada WS Lintas Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b meliputi sungai pada DAS Bepondi, DAS Rusdori, DAS

Wafordori, DAS Waradokdo, DAS Surdori, DAS Sarwodari, DAS Korem,
DAS Wardo, DAS Owi, DAS Auki, DAS Pai, DAS Padaidori, DAS
Bromsi, DAS Samakuri, DAS Cemara, DAS Noordwest, DAS Kastel
Barat, DAS Akimuga, DAS Ototkwa, DAS Manawi, DAS Aiwanoi, DAS
Otomona, DAS Wania, dan DAS Kamoradi WS Wapoga-Mimika.

(7) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b berupa:
- CAT Lintas Negara yang meliputi:
1. CAT Jayapura di Kota Jayapura;
1. CAT Timika-Merauke di Kabupaten Mimika dan Kabupaten
Merauke.
- CAT Lintas Kabupaten yang meliputi:
1. CAT Ubrub di Kabupaten Pegunungan Bintang;
1. CAT Nalco-Bime di Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
1. CAT Warem-Demta di Kabupaten Jayapura, Kabupaten
Sarmi, dan Kabupaten Waropen.
- CAT dalam Kabupaten/Kota yang meliputi:
1. CAT Warsa, CAT Biak, CAT Numfor di Kabupaten Biak
Numfor; dan
1. CAT Timur Arso di Kabupaten Keerom.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 39

Pasal 29

(1) Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

ayat (2) huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan irigrasi;
- sistem pengendalian banjir; dan
- sistem pengamanan pantai.

(2) Sistem jaringan irigasi sebaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa
saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.

(3) Sistem jaringan irigasi sebaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

jaringan irigasi pada:
- DI Kewenangan Pusat yang berada di DI Koya di Kota Jayapura
dan DI Wirway di Kabupaten Sarmi;
- DI Kewenangan Provinsi yang berada di DI Hibonju di Kabupaten
Sarmi, DI Biri di Kabupaten Sarmi, DI Tor di Kabupaten Sarmi, DI
Verkame di Kabupaten Sarmi, dan DI Muwar di Kabupaten Sarmi;
- DI Kewenangan Kabupaten/Kota di DI Besum di Kabupaten
Jayapura, DI Nimbrokang di Kabupaten Jayapura, DI Armopha di
Kabupaten Sarmi, dan DI Waske di Kabupaten Sarmi; dan
- Jaringan Irigasi Rawa di Distrik Merauke, Distrik Semangga, dan
Distrik Okaba di Kabupaten Merauke.

(4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air
sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.

(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan di kawasan rawan banjir yang meliputi:
- sungai pada DAS Gesa, DAS Andarwaren, DAS Manebo, DAS
Wakamba, DAS Waremburi, DAS Idomba, dan DAS Tami yang
berada di WS Mamberamo-Tami-Apauvar; dan
- sungai pada DAS Lorentz, DAS Eilanden, DAS Fayet, DAS
Kroankel, DAS Yeica, DAS Yuliana, DAS Mappi, DAS Yar, DAS
Bogeram, DAS Korima, DAS Cede, DAS Wilangi, DAS Wamal, DAS
Kaut, DAS Mubke, DAS Mengan, DAS Bian, DAS Kumbe, DAS
Maro, DAS Uruci, DAS Digul yang berada di WS Einlanden-Digul-
Bikuma.

(6) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan
Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis
pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 40

(7) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

ditetapkan di kawasan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal
kepulauan yang meliputi:
- Distrik Supiori Barat termasuk Pulau Bras, Pulau Fanildo, dan
Pulau Bepondi di Kabupaten Supiori;
- Distrik Warsa, Distrik Yawosi, dan Distrik Oridek di Kabupaten
Biak Numfor;
- Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya;
- Distrik Sarmi Kota termasuk Pulau Liki di Kabupaten Sarmi;
- Distrik Demta dan Distrik Depapre di Kabupaten Jayapura;
- Distrik Jayapura Utara dan Distrik Muaratami di Kota Jayapura;
- Distrik Naukenjerai, Distrik Okaba, Distrik Kimaam, Distrik
Waan, termasuk Pulau Kolepon di Kabupaten Merauke; dan
- Distrik Pantai Kasuari, Distrik Atsy, dan Distrik Agats termasuk
Pulau Laag di Kabupaten Asmat.

Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman

Pasal 30

(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan
kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan
secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan negara.

(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
- sistem jaringan drainase;
- sistem jaringan air limbah; dan
- sistem pengelolaan sampah.

Pasal 31

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a terdiri

atas:
- SPAM jaringan perpipaan; dan
- SPAM bukan jaringan perpipaan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 41

(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan
kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
Kawasan Perbatasan Negara.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas:
- unit air baku yang meliputi Transmisi Air Baku yang berada di:
1. Sungai Maro Kabupaten Merauke;
1. Sungai Jernih Kabupaten Keerom;
1. Distrik Kemtuk, Kabupaten Sarmi;
1. Distrik Warsa Kabupaten Biak Numfor;
1. Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik
Abepura, dan Distrik Muara Tami, Kota Jayapura;
1. Distrik Demta Kabupaten Jayapura; dan
1. sumber air Gudang Garam Kota Arso.
- unit produksi air minum meliputi Instalasi Pengolahan Air minum
(IPA) yang melayani:
1. PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah,
dan PKSN Merauke;
1. PKW yang terdiri dari PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi,
dan PKW Arso;
1. kota distrik yang terdiri dari Skou Mabo, Waris, dan Oksibil;
dan
1. pusat kampung yang terdiri atas di Skowsae pada Distrik
Muaratami Kota Jayapura, Waris pada Distrik Waris di
Kabupaten Keerom, Batom pada Distrik Batom di Kabupaten
Pegunungan Bintang, Anggamburan pada Distrik Mindiptana
di Kabupaten Boven Digoel, dan Sota pada Distrik Sota di
Kabupaten Merauke.
- unit distribusi air minum yang melayani:
1. PKSN yang terdiri atas PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah,
dan PKSN Merauke;
1. PKW yang terdiri dari PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi,
dan PKW Arso;
1. kota distrik yang terdiri dari Skou Mabo, Waris, dan Oksibil;
dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 42

1. pusat kampung yang terdiri atas di Skowsae pada Distrik
Muaratami Kota Jayapura, Waris pada Distrik Waris di
Kabupaten Keerom, Batom pada Distrik Batom di Kabupaten
Pegunungan Bintang, Anggamburan pada Distrik Mindiptana
di Kabupaten Boven Digoel, dan Sota pada Distrik Sota di
Kabupaten Merauke.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak
penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air
kemasan, atau bangunan perlindungan mata air pada kawasan yang
tidak/belum terjangkau SPAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

berada di:
- PPKT berpenghuni yang berada di Pulau Bras, Pulau Bepondi,
Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
- Distrik yang belum terjangkau SPAM dan/atau Pos Pengaman
Perbatasan yang berada di Distrik Muara Tami, Distrik Towe,
Distrik Senggi, Distrik Waris, Distrik Arso Timur, Distrik Iwur,
Distrik Tarub, Distrik Oksibil, Distrik Oksamol, Distrik Kiwirok
Timur, Distrik Batom, Distrik Mofenop, Distrik Murkim, Distrik
Jair, Distrik Mindiptana, Distrik Kombut, Distrik Waropko,
Distrik Ambatkwi, Distrik Naukenjerai, Distrik Sota, Distrik
Elikobel, dan Distrik Ulilin.

(6) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi,

termasuk PPKT berpenghuni yang tidak terdapat sumber air baku
atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat
diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.

(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Sistem Jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(2) huruf b ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan

mendukung pengendalian banjir terutama di kawasan peruntukan
permukiman.

(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang

melayani:
- PKSN yang terdiri dari PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan
PKSN Merauke;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 43

- PKW yang terdiri dari PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi, dan
PKW Arso;
- kota distrik yang terdiri dari Skou Mabo, Waris, dan Oksibil; dan
- pusat kampung yang terdiri atas Skowsae pada Distrik
Muaratami Kota Jayapura, Waris pada Distrik Waris di
Kabupaten Keerom, Batom pada Distrik Batom di Kabupaten
Pegunungan Bintang, Anggamburan pada Distrik Mindiptana di
Kabupaten Boven Digoel, dan Sota pada Distrik Sota di
Kabupaten Merauke..

(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.

Pasal 33

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (2)

huruf c terdiri atas:
- sistem pembuangan air limbah setempat; dan
- sistem pembuangan air limbah terpusat.

(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan
pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.

(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan
pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah
secara terpusat.

(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta
jaringan air limbah.

(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis,
lingkungan, dan sosial-budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi
dengan zona penyangga.

(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) meliputi IPAL yang melayani PKSN Jayapura, PKSN Tanah
Merah, PKSN Merauke, PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi dan PKW
Arso.

(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 44

Pasal 34

(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (2)

huruf d terdiri atas:
- Tempat Penampungan Sementara (TPS);
- Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle
(TPS 3R);
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah.

(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d di Kawasan

Perbatasan Negara meliputi TPA Nafri di Distrik Abepura, TPA Keerom
di Kabupaten Keerom, TPA di Distrik Oksibil, TPA di Kabupaten Boven
Digoel, TPA Merauke di Distrik Merauke, TPA Sarmi di Kabupaten
Sarmi, TPA Agats di Distrik Agats, TPA Biak Numfor di Distrik Biak
Kota, dan TPA Supiori di Kabupaten Supiori.

(4) Pengelolaan sampah di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 35

Rencana struktur ruang untuk PPKT diatur lebih rinci sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara digambarkan

dengan menggunakan tingkat ketelitian sumber data skala:
- 1:50.000 untuk wilayah darat dan wilayah perairan dari garis
pantai sampai Batas Laut Teritorial; dan
- 1:250.000 untuk wilayah perairan di luar Batas Laut Teritorial.

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam peta dengan skala cetak:
- 1:100.000 untuk wilayah darat dan wilayah perairan dari garis
pantai sampai Batas Laut Teritorial; dan
- 1: 250.000 untuk wilayah perairan di luar Batas Laut Teritorial;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 45

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 37

(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan

tujuan mengoptimalkan pemwoanfaatan ruang sesuai dengan
peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara
pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta
kelestarian lingkungan.

(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana peruntukan Kawasan Lindung; dan
- rencana peruntukan Kawasan Budi Daya.

Bagian Kedua
Rencana Peruntukan Kawasan Lindung

Pasal 38

Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (2) huruf a dikelompokkan ke dalam zona lindung (Zona L)

yang terdiri atas:
- zona lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- zona lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;
- zona lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan suaka alam,
pelestarian alam dan cagar budaya;
- zona lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan rawan bencana
alam;
- zona lindung 5 (Zona L5) yang merupakan Kawasan Lindung geologi;
dan
- zona lindung 6 (Zona L6) yang merupakan kawasan lindung lainnya.

Pasal 39

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan

terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 huruf a ditetapkan dengan tujuan:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 46

- mempertahankan PPKT;
- mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
- menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan
unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada
daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air
tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.

(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung;
  • Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut; dan
  • Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.

Pasal 40

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan lindung dengan faktor kemiringan lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya
sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
- kawasan hutan lindung di PPKT dan pulau-pulau kecil
berpenghuni dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, atau
intensitas hujan;
- kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit
40% (empat puluh persen);
- kawasan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua
ribu) meter di atas permukaan laut; dan
- kawasan untuk pemertahanan titik referensi dan titik-titik garis
pangkal kepulauan.

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Distrik Agats, Distrik Atsy, Distrik Fayit, Distrik Pantai Kasuari,
dan Distrik Sawaerma di Kabupaten Asmat;
- Distrik Aimando, Distrik Andey Dalam, Distrik Biak Kota, Distrik
Biak Timur, Distrik Biak Utara, Distrik Bondifuar, Distrik
Bruyadori, Distrik Numfor Barat, Distrik Numfor Timur, Distrik
Oridek, Distrik Orkeri, Distrik Padaido, Distrik Poiru, Distrik
Samofa, Distrik Warsa, dan Distrik Yawosi di Kabupaten Biak
Numfor;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 47

- Distrik Ambatkwi di Kabupaten Boven Digoel;
- Distrik Demta, Distrik Depapre, Distrik Revenirara, Distrik Sentani,
Distrik Sentani Barat, Distrik Waibu dan Distrik Yokari di Kabupaten
Jayapura;
- Distrik Arso, Distrik Arso Timur, Distrik Senggi, Distrik Towe dan
Distrik Waris di Kabupaten Keerom;
- Distrik Mamberamo Hilir dan Distrik Sawai di Kabupaten Mamberamo
Raya;
- Distrik Minyamur dan Distrik Nambiomanbapai Kabupaten Mappi;
- Distrik Ilwayab, Distrik Kimaam, Distrik Malind, Distrik Okaba,
Distrik Semangga, Distrik Tabonji, Distrik Tubang dan Distrik Waan
di Kabupaten Merauke;
- Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Timur
Jauh dan Distrik Mimika Timur Tengah di Kabupaten Mimika;
- Distrik Batom, Distrik Iwur, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Mofinop,
Distrik Murkim, Distrik Oksamol, Distrik Oksibil dan Distrik Tarub di
Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Distrik Bonggo, DIstrik Pantai Barat, Distrik Pantai Timur, Distrik
Sarmi Kota, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Timur dan Distrik
Tor Atas di Kabupaten Sarmi;
- Distrik Aruri, Distrik Supiori Barat, Distrik Supiori Timur dan Distrik
Supiori Utara di Kabupaten Supiori; dan
- Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Jayapura Utara
dan Distrik Muara Tami di Kota Jayapura;

(3) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung di PPKT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pulau Fanildo, Pulau Bras, dan Pulau Bepondi di Distrik Supiori
Barat, Kabupaten Supiori;
- Pulau Liki di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
- Pulau Komolom dan Pulau Kolepon di Distrik Kimaam serta Pulau
Habee di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke;
- Pulau Laag di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat; dan
- Pulau Puriri di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika.

(4) Di dalam Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona

L1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi Konversi
(HPK) pada zona B6 selanjutnya disebut HPK/L1 berada di:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 48

- Distrik Jair di Kabupaten Boven Dioel;
- Distrik Kimaam dan Distrik Malind di Kabupaten Merauke;
- Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika
Timur Jauh, dan Distrik Mimika Timur Tengah di Kabupaten
Mimika; dan
- Distrik Pantai Timur di Kabupaten Sarmi.

(5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pasal 41

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan
gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau
rawa.

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:
- Distrik Agats, Distrik Atsy dan Distrik Sawaerma di Kabupaten
Asmat;
- Distrik Mimika Timur Jauh di Kabupaten Mimika; dan
- Distrik Pantai Timur di Kabupaten Sarmi.

(3) Di dalam Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona

L1 yang berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi Konversi
(HPK) pada Zona B6 selanjutnya disebut HPK/L1 berada di:
- Distrik Atsy di Kabupaten Asmat;
- Distrik Sawai di Kabupaten Mamberamo Raya;
- Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Tmur, Distrik Mimika Timur
Jauh, dan Distrik Mimika Timur Tengah di Kabupaten Mimika;
dan
- Distrik Pantai Timur di Kabupaten Sarmi.

(4) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pasal 42

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 49

kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air
hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- kawasan yang memiliki fungsi resapan air tinggi ditetapkan di:
1. Distrik Sawai, dan Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten
Mamberamo Raya;
1. Distrik Bonggo, Distrik Pantai Timur, Distrik Tor Atas, Distrik
Sarmi Timur, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Kota, dan
Distrik Pantai Barat di Kabupaten Sarmi;
1. Distrik Demta dan Distrik Yokari di Kabupaten Jayapura;
1. Distrik Muara Tami, dan Distrik Abepura di Kota Jayapura;
1. Distrik Arso, Distrik Arso Timur, Distrik Waris, Distrik
Senggi, dan Distrik Towe di Kabupaten Keerom;
1. Distrik Murkim, Distrik Oksibil, Distrik Tarub dan Distrik
Iwur di Kabupaten Pegunungan Bintang;
1. Distrik Ulilin, Distrik Elikobel, Distrik Sota, Distrik Merauke,
Distrik Naukenjerai, Distrik Semangga, Distrik Malind,
Distrik Okaba, Distrik Tubang, Distrik Ilwayab, Distrik
Kimaam, Distrik Tabonji, dan Distrik Waan di Kabupaten
Merauke;
1. Distrik Waropko, Distrik Ambatkwi, Distrik Kombut, Distrik
Mandobo, Distrik Mindiptana, dan Distrik Jair di Kabupaten
Boven Digoel;
1. Distrik Minyamur di Kabupaten Mappi;
1. Distrik Pantai Kasuari, Distrik Fayit, Distrik Atsy, Distrik
Agats, dan Distrik Sawaerma di Kabupaten Asmat; dan
1. Distrik Jita, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika
Timur, Distrik Mimika Timur Tengah, dan Distrik Mimika
Barat di Kabupaten Mimika.
- PPKT berpenghuni ditetapkan di:
1. Pulau Bras dan Pulau Bepondi pada Distrik Supiori Barat di
Kabupaten Supiori;
1. Pulau Liki pada Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi; dan
1. Pulau Komolom dan Pulau Kolepon pada Distrik Kimaam di
Kabupaten Merauke.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 50

Pasal 43

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b ditetapkan dengan
tujuan melindungi pantai, sungai, dan danau dari kegiatan budi daya
yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
- Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; dan
- Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau.

Pasal 44

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100
(seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;
- daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik
pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap
bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau
- kawasan untuk pemertahanan titik referensi dan titik-titik garis
pangkal kepulauan.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:
- Distrik Numfor Timur, Distrik Numfor Barat, Distrik Orkeri,
Distrik Bruyadori, Distrik Poiru, Distrik Bondifuar, Distrik Warsa,
Distrik Yawosi, Distrik Andey Dalam, Distrik Biak Utara, Distrik
Oridek, Distrik Biak Timur, Distrik Padaido, dan Distrik Aimando
di Kabupaten Biak Numfor;
- Distrik Supiori Utara, Distrik Supiori Barat, Distrik Supiori
Timur, dan Distrik Aruri di Kabupaten Supiori;
- Distrik Sawai dan Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten
Mamberamo Raya;
- Distrik Pantai Barat, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Timur,
Distrik Sarmi Kota, Distrik Tor Atas, Distrik Pantai Timur, dan
Distrik Bonggo di Kabupaten Sarmi;
- Distrik Dempi, Distrik Yokari, Distrik Depapre, dan Distrik
Ravenir di Kabupaten Jayapura;
- Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik
Abepura, dan Distrik Muaratami di Kota Jayapura;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 51

- Distrik Naukenjerai, Distrik Merauke, Distrik Semangga, Distrik
Malind, Distrik Okaba, Distrik Tubang, Distrik Kimaam, Distrik
Waan, Distrik Tabonji, dan Distrik Ilwayab di Kabupaten
Merauke;
- Distrik Nambiomanbapai dan Distrik Minyamur di Kabupaten
Mappi;
- Distrik Pantai Kasuari, Distrik Fayit, Distrik Atsy, Distrik Agats,
dan Distrik Sawaerma di Kabupaten Asmat; dan
- Distrik Jita, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Timur,
Distrik Mimika Timur Tengah, Distrik Mimika Barat, Distrik
Mimika Barat Tengah, dan Distrik Mimika Barat Jauh di
Kabupaten Mimika.

(3) Zona L2 yang merupakan kawasan sempadan pantai di PPKT

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pulau Fanildo, Pulau Bras, dan Pulau Bepondi di Distrik Supiori
Barat, Kabupaten Supiori;
- Pulau Liki di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
- Pulau Komolom dan Pulau Kolepon di Distrik Kimaam serta Pulau
Habee di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke;
- Pulau Laag di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat; dan
- Pulau Puriri di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika.

Pasal 45

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling
sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
- daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar
kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus)
meter dari tepi sungai; dan
- daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar
kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh)
meter dari tepi sungai.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:
- Sungai Mamberamo, Sungai Gesa, Sungai Bigabu, Sungai Sobger,
Sungai Tariku, Sungai Nawa, Sungai Taritatu, Sungai Van
Landen, Sungai Tami, Sungai Apauvar, Sungai Verkume, Sungai
Tor, Sungai Biri, Sungai Wiru, Sungai Sermo, Sungai Grime, dan
Sungai Sentani di WS Mamberamo-Tami-Apauvar; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 52

- Sungai Eindanden, Sungai Digul, Sungai Maro, Sungai Kumbe,
Sungai Bulaka, Sungai Bian, Sungai Dolak, dan Sungai Cemara
di WS Einlanden-Digul-Bikuma.

Pasal 46

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100
(seratus) meter dari titik pasang air danau tertinggi; dan
- daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional
terhadap bentuk dan kondisi fisik danau.

(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sekitar:
- Danau Sentani di Distrik Abepura di Kota Jayapura serta Distrik
Sentani, Distrik Sentani Timur, dan Distrik Waibu di Kabupaten
Jayapura; dan
- Danau Rembabai di Distrik Sawai dan Distrik Mamberamo Hilir di
Kabupaten Mamberamo Raya.

Pasal 47

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan

cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c
ditetapkan dengan tujuan melindungi keanekaragaman biota, tipe
ekosistem, gejala, dan keunikan alam bagi kepentingan plasma
nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di
kawasan perbatasan untuk menjaga kedaulatan negara.

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan

cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa;
- Zona L3 yang merupakan kawasan cagar alam;
- Zona L3 yang merupakan kawasan taman nasional;
- Zona L3 yang merupakan kawasan taman wisata alam dan taman
wisata alam laut; dan
- Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau.

Pasal 48

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.65 53

- tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang
perlu dilakukan upaya konservasinya;
- memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi;
- tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan
- memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang
bersangkutan.

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa sebagaimana

pada ayat (1) ditetapkan di:
- Suaka Margasatwa Jayawijaya yang berada pada Distrik Kiwirok
Timur, Distrik Batom, dan Distrik Mofinop di Kabupaten
Pegunungan Bintang;
- Suaka Margasatwa Danau Bian yang berada pada Distrik Ulilin di
Kabupaten Merauke;
- Suaka Margasatwa Mamberamo Foja yang berada pada Distrik
Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya, Distrik Pantai
Timur, Distrik Pantai Barat, dan Distrik Tor Atas di Kabupaten
Sarmi, serta Distrik Senggi di Kabupaten Keerom;
- Suaka Margasatwa Pulau Dolok yang berada pada Di