Langsung ke konten

BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA

PERPRES No. 32 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan

Pariwisata Labt:an Baja Flores, dengan Peraturan
Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola
Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, yang
selanjutnya disebut Badan Otorita Pariwisata Labuan
Baja Flores.

(2) Badan ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores

sebagaimana dimaksud pada ayat :i) berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Pasal 3

Susunan Organisasi Badan Otorita Pariwisata Labuan Baja
Flores terdiri atas: ·
- Dewan Pengarah; dan
- Badan Pelaksana.

Bagian Kedua
Dewan Pengarah

Pasal 4

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a mempunyai tugas:
- menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan,
melakukan pengendalian dan pemtinaan terhadap
pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan,
dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Baja
Flores;

  • menyinkronkan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menyinkronkan kebijakan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah mengenai pengelolaa:-i,
pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata
Labuan Baja Flores;
- memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan
Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores
sesuai dengan kebijakan umum pemerbtah pusat dan
pemerintah daerah; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Lab-.lan Baja ?lores
yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

Pasa.1 5

(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 h uruf a terdiri atas:
- Ketua merangkap Menteri Koo:-dinator Bidang
anggota Kemaritiman
- Ketua Pelaksana Menteri Par±wisata
Harian merangkap
anggota
- Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Bappenas;
1. Menteri Keuangar:;
1. Men teri Lingkungan
Hidup dan Kehutanar:;

1. Menteri ...

---

PRE SI DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badc..n
Pertanahan Nasional;
1. Men teri Pekerj aan
Umum dc..n Perumahan
Rakyat; I
1. Menteri Ferhubungan;
1. Menteri Fendayagu:iaan
Aparatur Negara dan
Reforma~i Birokrasi;
1. Men teri Energi dan
Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Komunikasi dan
Informatka;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri ~elautan can
Perikanan;
1. Menteri 3adan Usaha
Milik Negara;
1. Menteri Pendidika.1 dan
Kebuda:7aan;
1. Menteri Riset Teknologi
dan Per:didikan Tinggi;
1. Menteri Desa,
Transm~grasi dan
Pembangunan Daerah
Tertinggal;
1. Sekretaris Kabinet;

1. Kepala ...

---

PRE SI DEN

REPUB'-IK INDONESIA

1. Kepala Badan Ekonomi
Kreatif;
1. Kepala Bad an
Koordinasi Penanaman
Modal; dan
1. Gubernur Nusa
Tenggara Timur.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja

Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan
Pengarah.

Pasal6

( 1) Dalam mend ukung kelancaran pelaksanaan tugas
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman.

(3) Sekretariat se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 1)

secara ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat
Kernen terian Koordinator Bi dang Kemari timan.

Pasal 7

Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat ( 1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.

Pasal 8 ...

---

PRE SI DEN

REPUBLIK IN:JONESIA

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat serta tugas,
keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Ahli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku
Ketua Dewan Pengarah.

Bagian Ketiga
Badan Pelaksana

Pasal 9

(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 huruf b merupakan satuan kerja di bawah
Kem en terian Pariwisata.

(2) Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi

dan tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bu!an
sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(3) Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
- Kepala;
- Pejabat Keuangan; dan
- Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya
ditetapkan oleh Menteri Pariwisata.

(4) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan

Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata.

(5) Kepala ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan
dengan nama/nomenklatur lain.

(6) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

( 1) Badan Pelaksana se bagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b berkedudukan di Kabupaten Manggarai
Barat.

(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat

membuka penvakilan di Jakarta atau di tempat lain.

Pasal 11

(1) Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di

lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari
unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/ atau tenaga
profesional non-PNS sesuai dengan ke bu tuhan Badan
Pelaksana.

(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberhentikan dari jabatan organik di instansi
induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.

(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilakukan oleh instansi induk yang
bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) PNS .,.

---

PRE SI DEN

REPU8LIK INDONESIA

(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang

berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali
kepada instansi ind uknya apabila belum mencapai
masa pensiun.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila
telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak
kepegawaian, ·sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 12

( 1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
paling lama 1 (satu) kali masajabatan.

(2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari

jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berakhir apabila:
- berha~angan tetap;
- berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu
menjalankan tugas dengan baik;
- menjadi terdakwa; dan/atau
- mengundurkan diri.

(3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan ht:ruf c, ditetapkan
oleh Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan
Dewan Pengarah.

Pasal 13 ...

---

PRE SI DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 13

Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum,
ketentuan mengenai kepegawaian, remunerasi hak
keuangan dan fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan
Barang Milik _Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh
Badan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan
Um um.

Pasal 14

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi
terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan,
dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Baja
Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1);
dan
- melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan,
pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata
Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (3).

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata
Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat ( 1);
- penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan di Kawasan Pariwisata Labuan Baja
Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);

  • pelaksanaan ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi
terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan,
dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Baja
Flores se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1);
- penyusunan perencanaan~ pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di
Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
- perumusan strategi operasional pengembangan
Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
- penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan
pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo
Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
- penetapan langkah strategis penyelesaian
permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan,
pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan
pengendalian Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flo:-es;
dan
- pelaksanaan tu gas lain ter kai t pengembangan
Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores yang
ditetapkan oleh Dewan Pengarah.

Pasal 16

Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pelaksana
ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui
Menteri Pariwisata.

Pasal 17 ...

---

PRE SI DEN

REPLJBLIK INDONESIA

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaima_-ia
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasa. 15, Badan Pelaksana
memperhatikan aspirasi, budaya= karakteristik, da.n
masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan PariwisE.ta
Labuan Baja Flores.

Pasal 18

( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan
Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha
dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama
dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Dewan
Pengarah melalui Menteri Pariw~sata.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberian persetujuan kerja sama dan ketentuan
mengenai nilai strategis terten tu se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) diaLlr dengan Peraturan
Men teri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku
Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 19

( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Bad an
Pelaksana berpedoman pada Rencana Induk
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-
2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(RZWP-3-K) yang terkait dengan Kawasan Pariwisata
Labuan Baja Flores.

(2) Dalam hal pengembangan dan pembangunan Kawasan

Pariwisata Labuan Baja Flores tidak sesuai atau belum
diatur dalam RTRW dan/atau RZWP-3-K, dilakukan
penyesuaian tata ruang dan/ atau zonasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Badan Pelaksana mengusulkan penyesuaian tata

ruang dan/atau zonasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah.

Pasal 20 ...

---

PRESIDEN

REPLJBLIK INDONESIA

Pasal20

(1) Badan Pelaksana wajib menyusun:

- Rencana Induk Pengembangan dc..n Pembangunan
Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
sebagaimana dimaksud dalam ?asal 2 ayat ( 1)
untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
untuk periode 2018-2043; dan
- Rencana Detail Pengembangan dc..n Pembangunan
5 (lima) tahunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo
Flores sebagaimana dimaksud da~am Pasal 2 ayat

(3).

(2) Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan

dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri
Pariwisata untuk ditetapkan oleh Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman selaku Ketua =:)ewan Pengarah
paling lambat 6 (enam) bulan sejak 3adan Pelaksana
terbentuk.

(3) Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan

dan Pembangunan sebagaimar:.a dimaksud pada ayat
( 1) huruf b, disusun untuk per:ode 2018-2019 dengan
target kinerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 21 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 21

Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail
Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Badan Pelaksana melibatkan
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur, pemerintah daerah kabupaten yang
berada di Kawasan Pariwisata Labuan Baja F~ores, badan
usaha, dan lembaga/pihak terkait.

Pasa122
Dalam melakukan perencanaan, pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan
Pariwisata Labuan Baja Flores, kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan
pemerintah daerah kabupaten yang berada di Kawasan
Pariwisata Labuan Baja Flores mengacu pada Rencana
Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

BABY

PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH

Pasa123

(1) Dalam rangka penyelengga.raan i:embangunan,

pengelolaan sarana dan prasarana, dan/ atau
pengusahaan kegiatan usaha dan/ ata-J. operasional
lainnya pada Kawasan Pc..riwisata Labuan Baja
Flores, kepada Badan Pelaksana sebagai pemegang
hak pengelolaan diberikan kewenangan un tuk:

  • merencanakan ...

---

PRE SI DEN

REPUBLIK INDONESIA

- merencanakan peruntukan dan penggunaan
tanah; ·
- menggunakan tanah untuk keperluc.n pengelolaan,
pengembangan, dan peqibangur..an kepariwi-
sataan; dan
- menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama
penggunaan, pemanfaatan, dan per:gelolaan tanah
dengan pihak ketiga, serta menerima uang
pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan
hasil usaha kerja sama.

(2) Hak pengelolaan sebagaimana dimakst:.d pada ayat ( 1)

dilaksanakan sesuai dengan keten tu an peraturan
perundang-undangan.

Pasal24
( 1) Dalam hal Kawasan Pariwisata Labt:.an Bajo Flores
sebagaimL.na dimaksud dalam Pasal 2 merupakan aset
dari kementerian/lembaga dan/ atau pemerintah
daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah,
dilakukan:
- pelimpahan aset sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- kerja sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan
sesuai dengan ketentuan peratt:.ran perundang-
undangan.

(2) Pengembangan kawasan pariwisata sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara
terkoordinasi antara Badan Otorita Pariwisata Labuan
Bajo Flores dengan lembaga/badan pengelola yang
sudah ada.
~~,; I• ' I. f

Pasal 25 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 25

(1) Dalam rangka perubahan peruntukan kawasan hutan

menjadi bukan kawasan h utan dan :;Jroses perolehan
hak pengelolaan pada Kawasan Pariwisata Labuan Bajo
Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3):
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan
pemerin tclh daerah yang berada di Kawasan Pariwisata
Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) mempercepat proses perubahm peruntukan
dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan
hutan sesuai dengan ketentuan peraturm perundang-
undangan; dan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah yang
berada di Kawasan Pariwisata Labuar:. Bajo Flores
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
mempercepat proses perolehan hak pengelolaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemanfaatan kawasan hutan paling sedikit seluas 264

(dua ratus enam puluh empat) hektar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang belum diberikan
hak pengelolaan, dilakukan dengan skerr:a izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sesuai dengan
keten tu an peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

( 1) Masyarakat dapat berpartisi pasi dalam pengem bangan
Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores melalui kerja
sama dengan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo
Flores.

(2) Kerja ...

---

PRESIDEN

REPLJBLIK INDONESIA

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ~ada ayat ( 1)

dapat berupa penyertaan modal, penyewaan, atau
pinjam pakai dalam bentuk tanah maupun kerja sama
operasional lainnya sesuai dengan keten tu an
peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Kemudahan diberikan kepada badan usaha yang akan

melakukan pengusahaan pada Kawasan Pariwisata
Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (3).

(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat
dan daerah.

(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

melipu ti persetujuan yang dikeluarkan oleh
pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan
informasi sesuai dengan keten tu an peraturan
perundang-undangan.

(5) Pelayanan perizinan dan non perizinan se bagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan rr:elalui Pelayanan
Terp ad u Sa tu Pin tu,

Pasal 28 ...

---

PRE SI DEN

REPLJBLIK INDONESIA

Pasal28
( 1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan
perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di
Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(2) Penyelenggaraan perizinan dan non perizinan

sebagaimana dimaksud pada ayc.t ( 1), meliputi bidang:
- pekerjaan umum;
- perumahan dan kawasan peoukiman;
- ketenagakerj aan;
- lingkungan hidup;
- perhubungan;
- penanaman modal;
- perdagangan;
- pertanahan dan tata ruang;
- pariwisata;
- kehutanan;
- kelautan dan perikanan;
1. energi dan sl:.mber daya mineral;
- komunikasi; dan
- kesehatan.

(3) Perubahan bi dang perizinan dan non perizinan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

(4) Pelayanan perizinan dan non perizinan se bagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan dengan
menempatkan pejabat yang melakukan fungsi
pelayanan terpadu satu pintu pusat dan daerah pada
kantor Badan Pelaksana.

(5) Pelayanan ...

---

PRE SI DEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Pelayanan perizinan dan non perizinan se bagaimana

dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dengan
menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.

(6) Pelayanan perizinan dan non perizinar.. se bagaimana

dimaksud pada ayat (4) dapat diselenggarakan dengan
menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi Nusa. Tenggara Timur yang melakukan fungsi
pelayanan terpadu satu pintu yang menerima
pelimpahan atau pendelegasian kewenangan
pemerintah, pemerintah daerah :;>rovinsi, dan
pemerintah kabupaten, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

( 1) Kepala Badan Pelaksana meru pakan Kuasa Pengguna
Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2} Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana
dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Pariwisata.

Pasal 31

Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Presiden
setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

Pasal 32

( 1) Badan Pelaksana menyusun laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 dan Pasal 15.

(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan kegiatan,
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan
catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja.

(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan
Pengarah melalui Menteri Pariwisata dalam bentuk
laporan semesteran, tahunan, dan/ atau laporan lain
yang sewaktu-waktu diperlukan.

(4) Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada

standar akun tansi.

(5) Badan ...

---

PRE SI DEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Badan Pelaksana diaudit oleh unsur pengawas

pemerintah dan juga dapat diaudit oleh auditor
independen.

(6) Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan

kegiatan, laporan keuangan, laporan kinerja, dan
laporan audit mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pelaksana.

BABX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Bad an Otorita Pariwisata Labuan Baja Flores
melaksanakan tugas selama 25 (dua puluh lima) tahun dan
dapat diperpanjang.

Pasal 34

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRE SI DEN

REPLJBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Pera tu ran Presiden ini dengan
penempatannya dalam .,,Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 April 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2018

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 55

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Depu ti Bidang Kemaritiman,
I

---

LAMPIRAN I

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2018

REPUBLIK INDONESIA TENT ANG

BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN

PARIWISATA LABUAN BAJO FLORES

1500000 1650000 1800000+- 1950000
«Ii

PETA CAKUPAN KAWASAN

r· o,:,. }I u ......c====----c====----------------Km.... ..., <JV 160

-.. ....:_-:.,._~-==:-....£;:-)

Keterangan
Batas Administrasi
TFLORE S --- Batas Provinsi
----Batas Kabupaten
Cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores :
i:.-:J Kawasan Koordinatif

. Bima, Kab. Manggarai Barat, Kab . Manggarai , ,1 Meliputi:KabKab. Manggarai Timur, Kab. Ngada , Kab. Nagekeo,
Kab . Ende , Kab. Sikk.a , Kab. Flores Timur,
Kab. Lembata, dan Kab. Alor
i=J KSN TN Komodo
Meliputl:
Bima (Kee. L:ambu dan Kee . Sape) , Manggarai Barat ·------<"-- ------- -- _____ (Kee. Komodo, Kee. Boleng, Kee_ Sano Nggo ang . ______________________ .,:;.;.:;.~;;,;;.·~~~:==~~~~------- ~~r,··-· ,//--~-----;]. dan Kee_ Selatan) Kee. Mbeliling Lembor ' \ " - -. - . -------------- /. ..
Kawasan Konservasi TN Komodo i=:i - r~ - ~ ·~:i?l'·V'i:-u>;' ; ,_ / • - - . ... ' ' , .... _,...____,.\, ....,•' • : )I .-" '·" .------,--'/ s;~ ~w •• "(" ~~-...1 . -~~ ~--/1' . LA U - "' 7 , Komodo - Ruteng dsk . r s ,. w u " .<·~-i>" <'···· , . •iii- ( " '•....._.~ "·t " c'1 i. _ DPN °' ' ""'- -. .''· •· ,. ,,.., > ," ' : , , '-' , 0;; .i, §0~ Meliputi:
Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur
,?" (=] DPN Kelimutu - Maumere dsk "' . .::: -- ----/: ....,,.,,.,. ". "':.:-:.:; ,~~:., .t - f i~--v"dV ~ , Meliputi :
Nagekeo, Ende, Sikka l.. .'-<--/
7 .>'·J •"\ _, , y/_. DPN Lembata -~-....._,--·- ,,/ KJJ.J.< ,,.· <" -r'' __,,._ ,,,,. Meliputi : -Alor dsk ,,,,./*'' • !!.---:- -'' ;../ -·----- Fk)res Timur, Lembata, dan Ator 61\
Kawasan Otoritatif <J-~?
~ Labuan Bajo Flores : ± 400 Ha ___,./ 8 ----~//// / __ ..... --- ~ .-r-~j;"'... ~_,- SumberPeta
1. Pota R upe.bumi lndoncsiol, Sadan lnforma s1 G o osp ~aiul
2 Pota RTR\olVN , PP. 28 T111hun 2008
~/20 11 ! __ ,,,.r--J 3 . Peta DPN , PP. RIPAR. NAS tentang i

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
JOKOWIDODO

---

LAMPIRAN II

PERATURAN PRESTDEN REPURLTK TNDONESIA

PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2018

REPUBLIK INDONESIA TENTAN'G

BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN

PARIWISATA LABUAN BAJO FLORES

1480000 1484000 1488000 1492000

, __,/ PETA CAKUPAN KAWASAN

)
u 0,75 1.5 3Km KECAMATAN BOLENG \ ..... 11 I Pelaoi:lhan \ (_r,,.. ---...',,_,----""""" }
Labuan ·Bajo ~ r/_;'_,_a- - . - ~ ~ . \,;• ---~\.. Keterangan " __ / ---- Batas Administrasi !l l) {"-__'"L-~,- ~ ...\._,
C> ,....... .. .;···'.lj --- Batas Provinsi
---- Batas Kabupaten
~ -··-- Batas Kecamatan l......\. I: ).~,/ Unsu.- Lainnya HP KH NGGORANG BOWOStE .., ........_.... e Titik Koordinat Batas lndikatif
""''~ KawasanBatas HP OtoritatifKH Nggorang Bowosie
,.,...,---,/ ['.;2] Kawasan Otoritatif : ± 400 Ha
Luas A : ± 347 Ha dan Lu as B : ± 53 Ha /// ~\ Titik Lintang Bujur Titik Lintang Buj u r

-8,50506 119,88767 81 -8,54114 119,93043 ~ ...... ) -8,51113 119,88790 82 -8,54141 119,93117 ~ ,/ A1A2 ) A3 -8,51458 119,88804 83 -8,53792 119,93149 '-.... ........ __.,,.,,.

A4 -8.52021 119,89018 04 -8.53958 119,93558

AS -8,52108 119,89228 85 -8,54378 119,93863

AS -8,51928 119,89950 86 -8,54645 119,93903

A7 -8,52082 119,90501 El7 -'l,55071 119,93661
-8,51664 119,90822 88 -8,54964 119,934768 (

A9 -8.51543 119.91145 B9 -8,54899 119.93483~ .• I . ... I§: ;1---.... A10 -8,51122 119,91338 810 -8,54835 119,93443

A11 -8.50591 119,91343 811 -8,54768 119,93524 '-;-~J.. .· -~,..,,~\ A12 -8,49917 119,91686 812 -8,54638 119,93511

A13 -8.49327 119.91650 813 -8.54588 119.93538 I ;.4, c-"' - AH -e,1me 11a.a1;l!l2 et'! -ii :>451~ 11a.ro.51B

A15 -8,49872 119,91142 815 -8,54433 119.93534

A16 -8,50462 119,91015 816 -8,54321 "'t .... f,,..v-

--~"D A17 -8.50925 119,90805 817 -8.54296 119,93422119,93293

A18 8,51299 119.00366 618 -8.54337 119.93212

A19 -8,51332 119,89884 819 -8,54313 119,93103

A20 -8,51088 119,89612 820 -8,54941 119,93689

A21 -8,50877 119,89166 821 -8,54752 119,93773

KECAMAT~N MBELILING

Sumber Peta
1 . Peta Rupabumi Indonesia. BQdan lnformasi Geospasial
1. Peta Kawa:san Hutan dan Konscrva~i Perairan di VVilayah
Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2016
1. Peta Rencana Tata Ruang , RTRW Kab Manggarai B:arat
BAPPEDA Kabupaten Manggerai Barat, Tahun 2012-2032
1. Batas administr-atif merupak:an batas lndikalif
suai dengan aslinya

RIAT KABINET RI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd. t ~ ang Kemar/an,
JOKOWIDODO