Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang
selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi
Barang Milik Negara dan /atau aset Badan Usaha Milik
Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang
Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara
guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan
penyediaan infrastruktur.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang
berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau
koperasi.
1. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga selaku
penanggung jawab atas penggunaan Barang Milik Negara
pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau
Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengurusan
aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan
sesuai peraturan perundang-undangan masing-masing
bidang sektor infrastruktur.
1. Badan
---
PRESIDEN
1. Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang
memberikan pendampingan dalam penyiapan dan
transaksi Pengelolaan Aset.
1. Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang
ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan
Aset.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah Badan Layanan Umum yang bertugas mengelola
BMN pada Pengelola Barang berupa aset infrastruktur
dan mengelola pendanaan hasil Pengelolaan Aset BMN.
1. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang
dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur
Prioritas.
