Langsung ke konten

PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI

PERPRES No. 32 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang
selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi
Barang Milik Negara dan /atau aset Badan Usaha Milik
Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang
Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara
guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan
penyediaan infrastruktur.

1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.

1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang
berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau
koperasi.

1. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya
disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga selaku
penanggung jawab atas penggunaan Barang Milik Negara
pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau
Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengurusan
aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan
sesuai peraturan perundang-undangan masing-masing
bidang sektor infrastruktur.

1. Badan

---

PRESIDEN

1. Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang
memberikan pendampingan dalam penyiapan dan
transaksi Pengelolaan Aset.

1. Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang
ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan
Aset.

1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah Badan Layanan Umum yang bertugas mengelola
BMN pada Pengelola Barang berupa aset infrastruktur
dan mengelola pendanaan hasil Pengelolaan Aset BMN.

1. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang
dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur
Prioritas.

Pasal 2

Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden ini dilakukan terhadap:

  • BMN pada Kementerian/Lembaga; atau
  • aset Badan Usaha Milik Negara.

Pasal

---

PRESIDEN

Pasal 3

Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat
dilakukan Pengelolaan Aset, meliputi:

- infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan,
kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;

  • infrastruktur jalan tol;
  • infrastruktur sumber daya air;
  • infrastruktur air minum;
  • infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
  • infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
  • infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
  • infrastruktur ketenagalistrikan; dan
  • infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Pasal 4

BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, paling kurang memenuhi
persyaratan:

- telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua)
tahun;

- membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai
dengan standar internasional yang berlaku umum;

- memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit
selama 10 (sepuluh) tahun;

- untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan
kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan
Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode
sebelumnya; dan/atau

  • untuk

---

PRESIDEN

- untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam
jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun
berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling
kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan
pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan
Indonesia.

Pasal 5

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:

- menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN
pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan;
atau

- direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku
penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha
Milik Negara yang bersangkutan.

(2) KPPIP memfasilitasi penyusunan perencanaan

Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik
Negara.

Pasal 6

Dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat
strategis untuk pelayanan umum, perencanaan Pengelolaan
Aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara terkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha
Milik Negara pemilik aset.

Pasal 7

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dan Pasal 6, paling kurang meliputi:

  • nama

---

i

PRESIDEN

  • nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset;
  • perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan
  • peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.

(2) Untuk menentukan perkiraan nilai dana hasil

Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b:

- atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai
pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik Negara,
berdasarkan permohonan Menteri/ Kepala Lembaga
selaku PJPK;

- atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan
Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan
Direktur Utama BUMN selaku PJPK.

Pasal 8

(1) Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional
infrastruktur sejenis dengan BMN atau aset Badan
Usaha Milik Negara.

(2) Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana hasil
Pengelolaan Aset dapat diperuntukan bagi pembiayaan
penyediaan infrastruktur jenis lainnya.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) merupakan infrastruktur yang terdapat dalam
daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau daftar
Proyek Strategis Nasional.

Pasal 9

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal
6 mempertimbangkan paling sedikit:
- keterkaitan

---

PRESIDEN

- keterkaitan fungsi dan manfaat antar sektor
infrastruktur dan antar wilayah;

  • analisa biaya manfaat dan sosial; dan
  • analisa nilai manfaat uang (value for money).

Pasal 10

(1) Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset Badan

Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 dan Pasal 6, disampaikan oleh menteri/kepala lembaga
atau direktur utama Badan Usaha Milik Negara kepada
KPPIP.

(2) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku
Ketua KPPIP sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan
Aset berdasarkan hasil rapat KPPIP.

(3) Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dimasukkan dalam Daftar
Rencana Pengelolaan Aset.

(4) Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), diumumkan dan disebarluaskan oleh
Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan
KPPIP.

Bagian Pertama

Umum

Pasal 11

Transaksi Pengelolaan Aset BMN meliputi:

  • Penyiapan transaksi; dan
  • Pelaksanaan transaksi.

Bagian

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Penyiapan Transaksi

Pasal 12

(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset

BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam
Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), paling sedikit meliputi:

- penyiapan dokumen teknis, antara lain meliputi
dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan
dokumen hukum;

  • penjajakan minat pasar;
  • penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;
  • penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset;
  • penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
  • penyiapan draf perjanjian;

- pembentukan kelompok kerja untuk pemilihan
Badan Usaha Pengelola Aset.

(3) Dalam rangka penyiapan transaksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), PJPK mengikutsertakan BLU.

Pasal 13

(1) Dalam penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12, PJPK didampingi Badan Usaha
Pendamping.

(2) Badan Usaha Pendamping sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipilih melalui Tender atau Penunjukan
Langsung.

(3) Pemilihan

---

PRESIDEN

(3) Pemilihan Badan Usaha Pendamping sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit

memuat:

  • dasar perjanjian;
  • identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  • objek pengelolaan aset;
  • hasil pengelolaan aset;
  • jangka waktu pengelolaan aset;

- besaran dana hasil pengelolaan aset yang
disetorkan ke rekening BLU;

  • pencairan jaminan pelaksanaan;

- tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk
memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah
disepakati;

- tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan,
termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain
yang timbul akibat pemanfaatan aset;

- hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset
untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset
selama digunakan;

- larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk
mengagunkan aset BMN sebagai jaminan kepada
pihak ketiga;

1. tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset;
dan

- hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset BMN mengatur

penyerahan pengelolaan aset yang diadakan oleh Badan
Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian,
Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit
memuat:

  • kondisi aset yang akan diserahkan;
  • tata cara penyerahan aset;

- status aset yang bebas dari segala jaminan
kebendaan atau pembebanan dalam bentuk
apapun pada saat aset diserahkan kepada
pimpinan BLU;

- status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga;
dan

- pembebasan menteri/ kepala lembaga dan
pimpinan BLU dari segala tuntutan yang timbul
setelah penyerahan aset.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Transaksi

Pasal 15

Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset BMN meliputi:

  • Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
  • Penyerahan BMN oleh PJPK kepada BLU;
  • Penandatangan Perjanjian Pengelolaan Aset; dan

- Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan
Usaha Pengelola Aset.

Pasal ...

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset,

(2) Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui metode
tender prakualifikasi.

(3) Tender prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dapat dilakukan secara elektronik yang

diselenggarakan oleh kementerian/lembaga.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan

Badan Usaha Pengelola Aset diatur dengan peraturan
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP.

Pasal 17

(1) PJPK menyerahkan BMN untuk dilakukan Pengelolaan

Aset kepada pimpinan BLU.

(2) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah penerbitan surat penunjukkan Badan
Usaha Pengelola Aset, dan sebelum dilakukan
penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset BMN.

(3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan

sebagai BMN Kementerian Keuangan selaku Pengelola
Barang.

Pasal 18

(1) Pimpinan BLU melakukan penandatanganan perjanjian

Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola
Aset.

(2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN.
Pasal

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan

seluruh dana hasil pengelolaan aset BMN ke dalam
rekening BLU, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset
menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU, apabila
kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh
kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh pimpinan BLU.

(3) Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu)
kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan
setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan
Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset
berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh
pimpinan BLU.

Pasal 20

(1) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BMN berakhir,

Badan Usaha Pengelola Aset menyerahkan hak
pengelolaan Aset BMN yang dilakukan pengelolaan aset
kepada pimpinan BLU.

(2) Hak

---

PRESIDEN

(2) Hak pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), selanjutnya diserahterimakan dari pimpinan
BLU kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna
Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 21

Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan
Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset BMN harus memuat
jaminan bahwa:

- Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya
terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;

- Menteri/kepala lembaga dan pimpinan BLU dibebaskan
dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga
manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak
Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset;

- Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf
b:

1. kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat
dilaksanakan; dan

1. penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat
berlangsung.

Pasal 22

Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha
Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan masing-masing
sektor.

Bagian

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

BLU

Pasal 23

(1) BLU pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN dibentuk oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.

(2) BLU bertugas:

- mengelola BMN yang diserahkan PJPK sebelum
penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset;

- menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset BMN
dengan Badan Usaha Pengelola Aset;

- menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN dari
Badan Usaha Pengelola Aset dan menyimpan dalam
rekening BLU sebagai pendapatan BLU;

- mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagai
pendapatan BLU;

- melakukan pengendalian perjanjian Pengelolaan
Aset;

- menerima hak pengelolaan Aset BMN yang telah
berakhir perjanjian Pengelolaan Aset dari Badan
Usaha Pengelola Aset; dan

- menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang telah
berakhir perjanjian Pengelolaan Aset kepada
kementerian/lembaga selaku Pengguna BMN.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU, termasuk

kewenangan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan
tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal

---

PRESIDEN

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengelolaan
Aset BMN diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 25

Transaksi Pengelolaan Aset BUMN meliputi:

  • Penyiapan transaksi; dan
  • Pelaksanaan transaksi.

Bagian Kedua

Penyiapan Transaksi

Pasal 26

(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset

Badan Usaha Milik Negara atas infrastruktur yang telah
ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

pada Badan Usaha Milik Negara bersangkutan.

Pasal 27

(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara

paling sedikit memuat:

  • tujuan ...

---

PRESIDEN

- tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk
memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah
disepakati;

- tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan,
termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain
yang timbul akibat pemanfaatan aset;

- hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset
untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset
selama digunakan;

- larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk
mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak
ketiga;

- tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset;
dan

- hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset mengatur
penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan
Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian,
Perjanjian Pengelolaan Aset paling sedikit memuat:

  • kondisi aset yang akan dialihkan;
  • tata cara pengalihan aset;

- status aset yang bebas dari segala jaminan
kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun
pada saat aset diserahkan kepada Direktur Utama
Badan Usaha Milik Negara;

- status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga;
dan

- pembebasan Direktur Utama Badan Usaha Milik
Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah
penyerahan aset.
Bagian

---

V

PRESIDEN

Bagian Kedua

Pelaksanaan Transaksi

Pasal 28

Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset dilakukan melalui:

  • Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
  • Penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset; dan

- Pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan
Usaha Pengelola Aset.

Pasal 29

(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.

(2) Pemilihan Badan Usaha Pengelolaan Aset sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Badan Usaha Milik Negara
bersangkutan.

(3) Badan Usaha Milik Negara melakukan kerja sama

dengan Badan Usaha Pengelola Aset yang telah dipilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat.

Pasal 30

Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)
dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha pelaksana.

Pasal 31

(1) PJPK melakukan penandatangan perjanjian Pengelolaan

Aset Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Usaha
Pengelola Aset.

(2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
Pasal

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan

pendanaan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara
ke dalam rekening PJPK, paling lama dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola
Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat diperpanjang oleh PJPK, apabila kegagalan
penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian
Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan oleh PJPK.

(3) Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali dengan
batas waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan
Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset
berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh
PJPK.

Pasal 33

Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, aset
BUMN yang dilakukan Pengelolaan Aset diserahterimakan
dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada PJPK sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang
bersangkutan.

Pasal 34

Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan
Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset harus memuat
jaminan bahwa:
- Hak

---

PRESIDEN

- Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya
terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;

- Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dibebaskan
dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga
manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak
Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset; dan

- Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf
b:

1. kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat
dilaksanakan; dan

1. penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat
berlangsung.

Pasal 35

Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha
Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan

### Pasal 30 untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.

Pasal 36

Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan
Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 37

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2020

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perekonomian,

ti Parikesit