Langsung ke konten

NERACA KOMODITAS

PERPRES No. 32 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang
memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas
tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan
industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan
dan berlaku secara nasional.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
1. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi
terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai
Bahan Baku clan/ atau Bahan Penolong untuk
keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas
selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/ atau
Bahan Penolong untuk keperluan industri.

1. Rencana ...

SK No 133780 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

1. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi
terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal
dari ketersediaan/stok dan/atau hasil produksi.
1. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang
digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.
1. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang
digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
1. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah
jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
1. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan
sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk
menghasilkan produk yang fungsinya sempuma
sesuai parameter produk yang diharapkan.
1. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan
untuk keperluan konsumsi penduduk.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya
disingkat INSW adalah integrasi sistem secara
nasional yang memungkinkan dilakukannya
penyampaian data dan inforrnasi secara tunggal,
pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan
sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal
untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran
barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah
sistern elektronik yang mengintegrasikan sistem
dan/atau informasi berkaitan dengan proses
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan Ekspor dan/ atau Impor, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Sistem ...

SK No 133806 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

1. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya
disebut SNANK adalah subsistem dari SINSW untuk
proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca
Komoditas.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.

Pasa12

(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:

- mendukung penyederhanaan dan transparansi
perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;
- menyediakan data yang akurat dan komprehensif
sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan
Impor;
- memberikan kemudahan dan kepastian berusaha
untuk meningkatkan investasi dan menciptakan
lapangan kerja;
- menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi
penduduk dan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong untuk kepentingan industri; dan
- mendorong penyerapan kornoditas yang
memperhatikan kepentingan petani, nelayan,
pernbudidaya ikan, petambak gararn, dan pelaku
usaha mikro dan kecil penghasil komoditas
lainnya.

(2) Neraca Kornoditas sebagaimana dimaksud pada ayat

( l) berfungsi sebagai:
- dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan
Persetujuan Impor;
- acuan data dan inforrnasi situasi konsumsi dan
produksi suatu kornoditas berskala nasional;
- acuan data dan inforrnasi kondisi serta proyeksi
pengernbangan industri nasional; dan
- acuan penerbitan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan
di bidang Impor dari kernenterian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas.

## BAB II ...

SK No 133 782 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas
penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca
Komoditas.

Pasal4

(1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan

informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:
- kebutuhan; dan
- pasokan.

(2) Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong untuk keperluan industri;
- kebutuhan Barang Konsurnsi; dan
- kebutuhan kornoditas selain yang digunakan
sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk keperluan industri.

(3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- persediaan/stok komoditas; dan
- hasil produksi komoditas termasuk hasil produk
samping dan hasil daur ulang.

Pasal 5

(1) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 disediakan dalam SNANK.

(2) SNANK ...

SK No 133783 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(2) SNANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola

oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan
penyelenggaraan SINSW.

Pasal6

(1) Penyusunan Neraca Komoditas meliputi:

  • penyusunan Rencana Kebutuhan;
  • penetapan Rencana Kebutuhan;
  • penyusunan Rencana Pasokan;
  • penetapan Rencana Pasokan; dan
  • penetapan Neraca Komoditas.

(2) Penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang

kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor
dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.

Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Kebutuhan

Pasal 7

(1) Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan

kebutuhan dari Pelaku Usaha.

(2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) diajukan oleh Pelaku U saha melalui SNANK.

(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya

setelah penetapan Neraca Komoditas.

Pasal 8

(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) memuat rincian data dan informasi

mengena1:
- nomor induk berusaha;
- perizinan berusaha;
- kapasitas terpakai;

  • rencana ...

SK No 133784 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

- rencana produksi;
- realisasi produksi sebelumnya;
- rencana Impor;
- realisasi Impor sebelumnya;
- rencana penjualan domestik;
1. realisasi penjualan domestik sebelumnya;
J. rencana Ekspor;
- realisasi Ekspor sebelumnya; dan/ atau
I. pemenuhan kewajiban/komitmen.

(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan bukti
registrasi/ pendaftaran Pelaku U saha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.

(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) huruf b merupakan legalitas yang diberikan kepada
Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha
dan/ atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Kapasitas terpakai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1} huruf c memuat keterangan mengenai klasifikasi
baku lapangan usaha Indonesia dan kapasitas.

(5) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dan realisasi produksi sebelurnnya

sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf e rnemuat
keterangan mengenai:
- pos tarif/kode Harmonized System;
- jenis/ spesifikasi teknis;
- uraian barang; .
- standar rnutu; dan
- jurnlah/volume.

(6) Rencana ...

SK No 133785 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(6) Rencana Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf f dan realisasi Impor sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat keterangan
mengena1:
- pas tarif/kode Harmonized System;
- jenis/ spesifikasi teknis;
- uraian barang;
- standar mutu;
- jumlah/volume;
- negara asal dan pelabuhan muat;
- pelabuhan tujuan; dan/ atau
- waktu pemasukan.

(7) Rencana penjualan domestik sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf h dan realisasi penjualan domestik
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i memuat keterangan mengenai:
- jenis produk;
- jenis/ spesifikasi teknis;
- uraian barang;
- jumlah produkjadi; dan/atau
- pembeli.

(8) Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf j dan realisasi Ekspor sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat keterangan
mengena1:
- pos tarif/kode Harmonized System;
- jenis/ spesifikasi teknis;
- uraian barang;
- standar mutu; dan
- jumlah/volume.

(9) Pemenuhan kewajiban/komitmen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf 1 merupakan
kewajiban/komitmen yang harus dipenuhi Pelaku
Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan penzman
berusaha berbasis risiko.

(10) Keterangan ...

SK No 133786 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(10) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan

ayat (8) dicantumkan dalam Persetujuan Ekspor,
Persetujuan Impor, pemberitahuan pabean Ekspor,
dan pemberitahuan pabean Impor.

(11) Pengajuan permohonan usulan kebutuhan dilakukan

paling lambat bulan September pada tahun sebelum
masa berlaku Neraca Komoditas.

Pasal 9

(1) Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
diteruskan dari SNANK ke:
- sistem elektronik kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas; atau
- sistem elektronik kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan,
sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

(2) Dalam hal usulan kebutuhan yang diajukan Pelaku

Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
merupakan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/ atau
Bahan Penolong untuk keperluan industri, usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan juga
dari SNANK ke:
- sistem informasi industri nasional yang dikelola
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian; dan
- sistem elektronik kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terkait,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah

nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi
dengan SNANK.

(4) Dalam ...

SK No 133787 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga

pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) belum terintegrasi,
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dapat mengakses data usulan kebutuhan pada SNANK
sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 10

(1) Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau mengakses
usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (4), kementerian/lembaga pemerintah

nonkementerian pembina sektor komoditas dapat
melakukan verifikasi berdasarkan manajemen risiko.

(2) Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi

mengenai:
- profil perusahaan;
- data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur;
- data Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong;
- data distribusi;
- data dokumen syarat/ data khusus; dan/ atau
- kesimpulan hasil verifikasi.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus memenuhi standar SNANK.

(4) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dapat dilakukan oleh:
- unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas;
- dinas daerah yang menangani komoditas terkait;
atau
- lem baga pelaksana verifikasi independen.

(5) Pelaksana ...

SK No 133807 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(5) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah

nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a clan huruf b dibiayai dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
- Pelaku Usaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf c dibiayai oleh Pelaku Usaha yang
dibayarkan kepada lembaga pelaksana verifikasi
independen.

(8) Biaya verifikasi yang dibebankan kepada Pelaku Usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang
dibayarkan kepada unit kerja pada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas merupakan penerimaan
negara bukan pajak yang mengacu pada peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan negara
bukan pajak.

(9) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan usulan

kebutuhan untuk 2 (dua) atau lebih komoditas,
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat
dilaksanakan oleh 1 (satu) pelaksana verifikasi.

Pasal 11

(1) Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan

usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas untuk:
- komoditas strategis tertentu yang merupakan
barang kebutuhan pokok; dan
- komoditas strategis tertentu lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas.

(2) Dalam ...

SK No 133789 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(2) Dalam penyusunan Rencana Kebutuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga
pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan
statistik nasional untuk mendapatkan data referensi.

(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya

setelah penetapan Neraca Komoditas.

Pasal 12

(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1) rnemuat rincian data dan inforrnasi

mengenai:
- rencana produksi;
- realisasi produksi sebelumnya;
- kebutuhan rumah tangga; dan/ atau
- kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri.

(2) Rencana produksi sebagairnana dirnaksud pada ayat

(1) huruf a dan realisasi produksi sebelumnya

sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b rnemuat
keterangan mengenai:
- pos tarif/kode Hannonized System;
- jenis / spesifikasi teknis;
- uraian barang;
- standar mutu; dan/ atau
- jumlah/volume.

(3) Kebutuhan rumah tangga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dan kebutuhan Pelaku Usaha
nonindustri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d memuat keterangan mengenai:
- pas tarif/kode Hannonized System;
- jenis/ spesifikasi teknis; dan/ atau
- jumlah/volume.

Bagian ...

SK No 133790 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Penetapan Rencana Kebutuhan

Pasal 13

(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian

pembina sektor komoditas atau pejabat yang ditunjuk
melakukan penetapan Rencana Kebutuhan.

(2) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat
bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku
Neraca Komoditas.

(3) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
melalui SNANK.

Bagian Keempat
Penyusunan Rencana Pasokan

Pasal 14

(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

pembina sektor komoditas menyusun Rencana
Pasokan.

(2) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) terdiri dari data dan informasi produksi pada tahun
berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas dan
ketersediaan/ stok pada tahun sebelum masa berlaku
Neraca Komoditas.

(3) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan hasil verifikasi kementerian/lembaga

pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dan memenuhi standar SNANK.

(4) Dalam penyusunan Rencana Pasokan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga
pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan
statistik nasional untuk mendapatkan data referensi.

(5) Dalam ...

SK No 133791 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal Rencana Pasokan merupakan data dan

informasi dari Pelaku Usaha pada:
- kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, data dan informasi disediakan oleh badan
pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas;
- kawasan ekonomi khusus, data dan informasi
disediakan oleh administrator kawasan ekonomi
khusus; atau
- tempat penimbunan berikat dan/ atau atas
perusahaan yang melakukan importasi barang
dan/ atau bahan untuk diolah, dirakit, atau
dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka
kemudahan Impor tujuan Ekspor, data dan
informasi disediakan oleh unit organisasi yang
membidangi kepabeanan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(6) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat rincian data dan informasi mengenai:

- identitas Pelaku Usaha;
- lokasi produksi;
- luas lahan;
- waktu ketersediaan;
- rencana produksi;
- jenis hasil produksi;
- standar mutu hasil produksi;
- jumlah/volume hasil produksi;
1. pos tarif/kode Hannonized System;
J. jenis satuan;
- uraian barang; dan/ atau
1. jumlah pemasukan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong berfasilitas.

(7) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) huruf a meliputi:
- nama perusahaan;
- nomor induk berusaha;
- perizinan berusaha;
- alamat perusahan; dan/atau

SK No 133792 A e. nomor ...
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • nomor pokok wajib pajak.

Bagian Kelima
Penetapan Rencana Pasokan

Pasal 15

(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian

pembina sektor komoditas melakukan penetapan
Rencana Pasokan.

(2) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan
Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca
Komoditas.

(3) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) disampaikan kepada Menteri melalui
SNANK.

Bagian Keenam
Penetapan Neraca Komoditas

Pasal 16

(1) Pengelola SNANK melakukan kompilasi data dan

informasi penetapan Rencana Kebutuhan dan
penetapan Rencana Pasokan yang akan ditetapkan
sebagai Neraca Komoditas.

(2) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan:
- berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri
yang dipimpin oleh Menteri; atau
- secara otomatis berdasarkan data dan informasi
pada SNANK.

(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dilakukan atas:
- komoditas yang termasuk dalam kelompok
barang kebutuhan pokok;
- Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk
keperluan industri yang diusulkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian; dan/ atau

- barang ...
SK No 133793 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

- barang strategis dan barang lainnya yang
diusulkan oleh menteri/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas.

(4) Dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi

harga, penetapan Neraca Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa
penugasan kepada badan usaha milik negara.

(5) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk komoditas
selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dihadiri oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh
pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.

(7) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan paling lambat minggu pertama
bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku
Neraca Komoditas.

(8) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

takwim.

Bagian Ketujuh
Penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang
Ekspor dan di Bidang Impor berdasarkan Neraca Komoditas

Pasal 17

Pelaku Usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di
bidang Imper kepada menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait melalui SNANK.

### Pasal 18 ...

SK No 133794 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang

kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 yang berupa
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor diajukan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

(2) Pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor dan

Persetujuan Impor kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Neraca Komoditas ditetapkan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
Neraca Komoditas melalui SNANK.

(4) Masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan

Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan masa berlaku Neraca Komoditas.

(5) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga
mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang
dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria
perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Apabila permohonan Persetujuan Ekspor atau

Persetujuan lmpor telah lengkap, namun Persetujuan
Ekspor atau Persetujuan Impor belum diterbitkan
dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor atau
Persetujuan lmpor secara otomatis melalui SNANK.

Pasal 19

Permohonan penz1nan berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor clan di bidang Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 selain Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, diajukan kepada menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 20 ...

SK No 133795 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 20

(1) Dalam hal barang lmpor diperkirakan tiba di Indonesia

melewati masa berlaku Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pelaku
Usaha mengajukan permohonan perpanjangan
Persetujuan Impor sebelum masa berlaku berakhir
dengan melampirkan bukti barang dimuat pada alat
angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31
Desember pada saat masa berlaku Neraca Komoditas.

(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1} paling

sedikit meliputi Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill
(AWB).

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang perdagangan menerbitkan perpanjangan
Persetujuan Impor berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan masa
berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak masa
berlaku Neraca Komoditas berakhir.

Pasal 21

(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau

tidak langsung mempengaruhi perhitungan data
kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas
dapat dilakukan perubahan.

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- bencana alam;
- bencana nonalam;
- investasi baru;
- program prioritas pemerintah; clan/ atau
- kondisi lainnya.

(3) Penetapan bencana alam dan bencana nonalam

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Investasi ...

SK No 133796 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(4) Investasi baru, program prioritas pemerintah,

dan/ atau kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diusulkan oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, atau menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait kepada Menteri.

Pasal22

(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca

Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1), menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas
melalui SNANK.

(2) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat ( 1) ditetapkan berdasarkan:
- rapat koordinasi tingkat menteri, untuk
komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (3); atau
- rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, untuk komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).

(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dihadiri oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, dan/ atau menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh
pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal23

(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas yang

mencakup data:
- pelabuhan tujuan;
- negara asal;
- pelabuhan ...
SK No 133797 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

- pelabuhan muat; dan/ atau
- waktu pemasukan,
perubahan dapat dilakukan pada saat pemberian
Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor.

(2) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dan/atau huruf c yang terkait
dengan kelengkapan dokumen kekarantinaan untuk
komoditas tertentu, dapat dilakukan berdasarkan
pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas melalui SNANK.

Pasal 24

Penetapan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku sesuai masa
berlaku Neraca Komoditas tahun berjalan.

Pasal 25

(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pelaku Usaha
dapat mengajukan permohonan perubahan
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan melalui SNANK.

(2) Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan

Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah perubahan Neraca
Komoditas ditetapkan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang perdagangan menerbitkan perubahan
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan lmpor atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan Neraca Komoditas melalui SNANK.

(4) Penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor dan

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), selain berdasarkan Neraca Komoditas juga

mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang
dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria
perizinan berusaha di bidang perdagangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Masa ...

SK No 133811 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(5) Masa berlaku perubahan Persetujuan Ekspor dan

Persetujuan lmpor sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.

(6) Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan

Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
lntegrasi Data

Pasal26

(1) Untuk integrasi data, menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan
menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor
kepada menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan, dan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait melalui SNANK.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang perdagangan menyampaikan data
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas dan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui
SNANK.

Bagian Kedua
Hak Akses

Pasal27

(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait mendapatkan hak akses
Neraca Komoditas pada SNANK.

(2) Hak ...

SK No 133808 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas
nama Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan,
men teri / kepala lem baga pemerin tah nonkemen terian
pembina sektor komoditas, atau menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

(3) Pemberian dan pendelegasian hak akses sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2)
mempertimbangkan prinsip kerahasiaan dan
keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap

penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan
keamanan dokumen negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

BABV

Pasal 28

(1) Dalam hal SNANK dan/atau sistem elektronik

kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
tidak berfungsi paling lama lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam, penyusunan Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
dilaksanakan melalui sistem elektronik lainnya yang
dikembangkan oleh pengelola SNANK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
pemberitahuan dari pengelola SNANK.

(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pelaku Usaha:
- menyampaikan usulan kebutuhan kepada
kemen terian / lem baga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas;
dan/atau
- mengajukan ...

SK No 133800 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

- mengajukan penerbitan perizinan berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha di bidang
Ekspor dan di bidang Impor kepada
menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkemen terian terkai t,
melalui sistem elektronik lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berakhir, pengelola SNANK:

- menyampaikan pemberitahuan berlakunya
kembali SNANK kepada Pelaku Usaha; dan
- melaksanakan kembali Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara
elektronik melalui SNANK.

Bagian Kesatu
Penahapan Penetapan Neraca Komoditas

Pasal 29

( 1) Penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impornya dilaksanakan
berdasarkan Neraca Komoditas dilakukan secara
bertahap.

(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

dilakukan pada tahun 2021 terdiri atas komoditas:
- beras;
- gula;
- daging lembu;
- pergaraman; dan
- perikanan.

(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

dilakukan pada tahun 2022 terdiri atas komoditas
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian ...
SK No 133809 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pembina Sektor Komoditas

Pasal 30

(1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan

oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan penzman
berusaha berbasis risiko.

(2) Dalam hal ketentuan perizinan berusaha untuk

menunjang kegiatan usaha suatu komoditas berada
pada lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas, penetapan Rencana Kebutuhan dan
Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (satu)
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas yang ditunjuk.

(3) Penunjukan kementerian/lembaga pemerintah

nonkementerian pembina sektor komoditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Ketiga
Monitoring dan Evaluasi

Pasal 31

( 1) Menteri bersama dengan menteri/ kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait melakukan
monitoring dan evaluasi atas penyusunan Neraca
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal
diperlukan.

### Pasal 32 ...

SK No 133802 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal32

Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan
Neraca Komoditas, Menteri dapat mengurangi atau
menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data
dan informasi Neraca Komeditas berdasarkan usulan
kementerian/lembaga atau Pelaku Usaha.

Pasal 33

( 1) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Eksper dan
Persetujuan Imper berdasarkan Neraca Kemeditas
dikecualikan bagi kemeditas yang belum tersedia
Neraca Komoditasnya.

(2) Terhadap kemeditas yang belum tersedia Neraca

Kemoditasnya, penerbitan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi
Eksper dan Impor dilakukan melalui SNANK dalam
hal:
- sistem pelayanan penzman berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha kementerian/lembaga
pemerintah nenkementerian pembina sektor
komoditas telah terintegrasi dengan atau
disediakan oleh SNANK; dan
- kementerian/lembaga pemerintah nenkementerian
pembina sektor komoditas menyediakan data
referensi perizinan berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha yang mencakup norma, standar,
persyaratan, dan kriteria sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan tentang
penyelenggaraan penzman berusaha berbasis
risiko dalam SNANK.

(3) Penerbitan rekemendasi Ekspor dan Imper

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha
yang meliputi data dan informasi mengenai:
- barang yang Neraca Komeditasnya belum tersedia;
dan

- persyaratan ...
SK No 133810 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

- persyaratan atas barang yang Neraca
Komoditasnya belum tersedia yang tertuang dalam
norma, standar, persyaratan, dan kriteria perizinan
berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
berupa rekomendasi Ekspor dan Impor
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan penz1nan
berusaha berbasis risiko.

(4) Dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia,

penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan data yang tersedia melalui
SNANK.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- dalam hal suatu komoditas telah ditetapkan Neraca
Komoditasnya, perizinan berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor
yang diatur di masing-masing sektor dalam peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko dinyatakan tidak
berlaku; dan
- perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
berupa rekomendasi Ekspor dan Impor, Persetujuan
Ekspor, dan Persetujuan Impor untuk komoditas
tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai masa berlakunya habis.

Pasal35

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Neraca
Komoditas yang telah ditetapkan untuk tahun 2021
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dapat
dilaksanakan dan dinyatakan berlaku.

Pasal 36

Peraturan Presiden 1m mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
SK No 133804 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2022

INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2022

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

..--!:I=~ Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
.,,
~
Si vanna Djaman

SK No 133805 A

jdih.kemenkeu.go.id