Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF DENMARK CONCERNING THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN DENMARK MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL)

PERPRES No. 33 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Kingdom of Denmark concerning the Promotion and Protection of Investments (Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Denmark mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya

dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 1968 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Denmark concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments beserta Protokolnya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1968 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juli 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA