Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PERPRES No. 33 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air, yang selanjutnya disebut Jaknas SDA.

(2) Jaknas SDA adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air secara nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2030.
(3) Jaknas SDA terdiri dari:
a. kebijakan umum;
b. kebijakan peningkatan konservasi sumber daya air secara terus menerus;
c. kebijakan pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
d. kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak;
e. kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sumber daya air; dan
f. kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air dalam pengelolaan sumber daya air nasional terpadu.
(4) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Jaknas SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
a. acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; dan
c. pedoman dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dan wilayah sungai lintas negara.

Pasal 3

Jaknas SDA dapat ditinjau kembali oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 4

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO