Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PERPRES No. 33 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Sekolah Tinggi Multi Media.

(2) Sekolah Tinggi Multi Media merupakan perguruan tinggi di

lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(3) Sekolah Tinggi Multi Media berlokasi di Yogyakarta.

Pasal 2

Sekolah Tinggi Multi Media secara teknis akademik dibina oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara teknis fungsional dibina
oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 3

Sekolah Tinggi Multi Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di
bidang komunikasi dan informatika dan apabila memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi
Multi Media dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari unit pelaksana
teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Sekolah
Tinggi Multi Media; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.82

- semua peserta didik dari unit pelaksana teknis Pendidikan dan
Latihan Ahli Multi Media (MMTC) di Yogyakarta dialihkan menjadi
peserta didik Sekolah Tinggi Multi Media.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 59
Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun
2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id