Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN

PERPRES No. 33 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2016-04-27

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia mengenai

Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan

Paspor Dinas (Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of the Republic

of Serbia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and

www.peraturan.go.id

---

2017, No.61

Official/Service Passports) yang telah ditandatangani

pada tanggal 27 April 2016 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia

mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor

Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Republic of Serbia on Visa Exemption for

Holders of Diplomatic and Official/Service Passports)

dalam bahasa Indonesia, bahasa Serbia, dan bahasa

Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.61 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Maret 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id