Langsung ke konten

STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL

PERPRES No. 33 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga

satuan regional.

(2) Standar harga satuan regional meliputi:

- satuan biaya honorarium;
- satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
- satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar
kantor;
- satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
- satuan biaya pemeliharaan.

(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 2

(1) Standar harga satuan regional digunakan dalam

perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.

(2) Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan

regional berfungsi sebagai:
- batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui
dalam penJrusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat daerah;
- referensi penJrusunan proyeksi prakiraan maju; dan
- bahan penghitungan pagu indikatif anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

(3) Dalam...

SK No 005268 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan

regional berfungsi sebagai:
- batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui
dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
- estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi
yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk
karena adanya kenaikan harga pasar.

Pasal 3

(1) Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya

honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau
pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan
kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada
standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam

### Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,

kepatutan, dan kewajaran.

(2) Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan

selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan
kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-
undangan.

Pasal 4

(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas

luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran
kementerian negara/ lembaga.

(2) Ketentuan

SK No 005267 A

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas

dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasa-l 5

(1) Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau

kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan
anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan
regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan

regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

Pasa1 6
Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan paling
lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar

SK No OO5292 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,

Djaman

SK No 006502 A