(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas
luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran
kementerian negara/ lembaga.
(2) Ketentuan
SK No 005267 A
---
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas
dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasa-l 5
(1) Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau
kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan
anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan
regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan
regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
Pasa1 6
Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan paling
lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.