(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh
Pemerintah.
(21 Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-l9
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah
dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan
usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan
hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri Kesehatan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggd
diundangkan.
Agar
SK No 136983 A
---
PRES!DEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lrmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2l Febntan 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 136984A
