Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat
dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional
1. Pegawai . . .
SK No 155286 A
---
PRES IDEN
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
