Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 33 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat
dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional
1. Pegawai . . .

SK No 155286 A

---

PRES IDEN

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja
pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional diberikan tunjangan kinerja
sebesar l\Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Perencanaan
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Pembangunan Nasional.

(2) Tunjangan...

SK No 155287 A

---

PRES IDEN

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini

berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Pasal8...

SK No 155288 A

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional ditetapkan oleh
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang" dibayarkan yaitu
tunj angan profesi pada jenjangnya.

### Pasal 10. . .

SK No 155289 A

---

PRESIDEN

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 1 1

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri

Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11
diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional I Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 20l7
tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l7 Nomor 273)' dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7
Nomor 273l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 155290 A

---

PRES

.'DEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Hukum,

vanna Djaman

SK No I55982A

---

PRESIDEN

.