(1) Besaran biaya pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara yang dilakukan oleh
BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah,
ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya
pengoperasian prasarana yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Besaran
SK No 191868 A
---
PRESIDEN
(21 Besaran biaya pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dialokasikan dalam APBN.
(3) Besaran biaya pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l', menjadi dasar untuk membuat
kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan
Pemerintah.
(41 Kontrak dengan BUMN yang memperoleh penugasan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA.
5 Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal22A
(1) Dalam hal realisasi biaya perawatan atas penugasan
melebihi nilai kontrak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (41 dan biaya pengoperasian atas
penugasan melebihi nilai kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (41, BUMN yang
memperoleh penugasan Pemerintah dapat
mengajukan usulan kekurangan pembayaran
kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan evaluasi atas usulan
kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri menyampaikan permintaan
reviu kepada kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negara/daerah dan pembangunan
nasional.
(4) Dalam...
SK No 191890A
---
PRESIDEN
(41 Dalam hal hasil reviu badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negaraldaerah dan pembangunan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyatakan terdapat kekurangan pembayaran atas
penugasan kepada BUMN yang memperoleh
penugasan Pemerintah, Menteri melakukan
koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara untuk menyepakati
tindak lanjut penyelesaian kekurangan pembayaran.
(5) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, Menteri mengusulkan penyelesaian
kekurangan pembayaran tersebut kepada Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Berdasarkan usulan penyelesaian kekurangan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Menteri Keuangan melakukan penyelesaian
kekurangan pembayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal II
1 Dalam hal pada tahun anggaran 2023, realisasi biaya
perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian
milik negara melebihi nilai kontrak, penyelesaian
kekurangan pembayaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 22A.
2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 191870A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2024
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 191888 A