Mengesahkan Amendments to the Agreement Establishing the ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN dibidang Perdagangan, Penanaman Modal dan Pariwisata) yang disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA pada tanggal 20 November 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN AMENDMENTS TO THE AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN PROMOTION CENTER ON TRADE, INVESTMENT AND TOURISM (PERUBAHAN TERHADAP PERSETUJUAN MENGENAI PENDIRIAN PUSAT PROMOSI ASEAN DI BIDANG PERDAGANGAN, PENANAMAN MODAL DAN PARIWISATA)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Perubahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 117
