Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Arab Republic of Egypt on Economic and Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 April 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN TEKNIK (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ARAB REPUBLIC OF EGYPT ON ECONOMIC AND TECHNICAL COOPERATION)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 63
depkumham.go.id
