Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PERPRES No. 34 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang
merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di
bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber
kekayaan yang terkandung di dalamnya.
1. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi
Papua Barat yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan
Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari
Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah
Indonesia di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat dengan
Negara Palau, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan
perbatasan berada di kecamatan.
1. Kecamatan di Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut distrik
adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah
kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua
Barat.
1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang
belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia
atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim
secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 3

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah
pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan
hukum internasional dan nasional.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu
wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan
wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah
Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan
yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN
adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
provinsi atau beberapa kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 4

1. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat
pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil
laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan
berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan
Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis
pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di
bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar
laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga
pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)
mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,
dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,
hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan
jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima
ratus) meter.
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI
adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak
lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.
1. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona
pada Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-
masing zona pada Kawasan Budi Daya.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah
angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun
terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang
direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan
gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 5

1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah
rangka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat KZB adalah
angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah
garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis
sempadan jalan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan
non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Papua
Barat.
1. Bupati atau Walikota adalah Bupati Pulau Morotai, Bupati Halmahera
Timur, Bupati Halmahera Tengah, Bupati Raja Ampat, Bupati Sorong,
Bupati Tambrauw, Bupati Manokwari, Bupati Manokwari Selatan dan
Walikota Sorong.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan
Perbatasan Negara;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan
Negara;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 6

- rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
- rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
- arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan
Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
- Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan
Negara.

Bagian Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata RuangKawasan Perbatasan Negara

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat
operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai
pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan
Perbatasan Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian
antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan
Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan
Perbatasan Negara;
- pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
- perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara dengan kawasan sekitarnya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 7

Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 5

(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di laut.

(2) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut
Teritorial dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas
Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati
dengan Negara Palau, hingga garis pantai termasuk:
- kecamatan dan distrik yang memiliki garis pantai tersebut; atau
- seluruh kecamatan dan distrik pada gugus kepulauan,
atau perairan dengan jarak 24 mil dari garis pangkal.

(3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- Provinsi Maluku Utara, terdiri atas:
1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Morotai Jaya,
Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Timur,
Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan Morotai Selatan
Barat di Kabupaten Pulau Morotai;
1. 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Wasile Utara,
Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba Tengah,
Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Kota dan Kecamatan
Maba Selatan di Kabupaten Halmahera Timur;
1. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Patani Utara,
Kecamatan Patani, dan Kecamatan Pulau Gebe, termasuk
Pulau Jiew di Kabupaten Halmahera Tengah;
- Provinsi Papua Barat, terdiri atas:
1. 12 (duabelas) distrik yang meliputi Distrik Waigeo Barat,
Distrik Supnin, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Utara,
Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Wawarboni,
Distrik Waigeo Timur, Distrik Mayalibit, Distrik Waigeo
Selatan, Distrik Miosmansar, dan Distrik Kota Waisai,
termasuk Pulau Fani dan Pulau Budd di Kabupaten Raja
Ampat;
1. 6 (enam) distrik yang meliputi Distrik Sorong, Distrik Sorong
Barat, Distrik Sorong Timur, Distrik Sorong Kepulauan,
Distrik Sorong Utara, dan Distrik Sorong Manoi di Kota
Sorong;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 8

1. 2 (dua) distrik yang meliputi Distrik Makbon dan Distrik
Moraid di Kabupaten Sorong;
1. 3 (tiga) distrik yang meliputi Distrik Sausapor, Distrik Kwor,
Distrik Abun, termasuk Pulau Miossu di Kabupaten
Tambrauw;
1. 10 (sepuluh) distrik yang meliputi Distrik Amberbaken,
Distrik Mubram, Distrik Sidey, Distrik Masni, Distrik
Manokwari Utara, Distrik Manokwari Barat, Distrik
Manokwari Timur, Distrik Manokwari Selatan, Distrik
Warmare, dan Distrik Tanah Rubuh di Kabupaten
Manokwari; dan
1. 4 (empat) distrik yang meliputi Distrik Oransbari, Distrik
Ransiki, Distrik Momiwaren, dan Distrik Tahota di Kabupaten
Manokwari Selatan.
- Laut Teritorial Indonesia di Laut Halmahera dan Samudra Pasifik;
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Halmahera dan
Samudra Pasifik; dan
- Landas Kontinen Indonesia di Laut Halmahera dan Samudera
Pasifik.

Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 6

Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk
mewujudkan:
- kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara di Samudera
Pasifik yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban wilayah
negara yang berbatasan dengan Negara Palau;
- kemandirian dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Perbatasan
Negara melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;
- kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan keberlanjutan
ekosistem pulau di Kawasan Perbatasan Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 9

Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan

keamanan negara di Samudera Pasifik yang menjamin keutuhan
kedaulatan dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan
Negara Palau sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi:
- penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan
terlindunginya kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara;
- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan
negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah
Negara; dan
- pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara
sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan
Perbatasan Negara.

(2) Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan

ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara melalui pemanfaatan sumber
daya alam secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b meliputi:
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian ekonomi;
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan
ekonomi antarwilayah;
- pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing ekonomi;
- pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan
aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk
kawasan terisolasi dan pulau kecil, serta mendukung fungsi
pertahanan dan keamanan negara;
- pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber
daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi
Daya; dan
- pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan
Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah
perdesaan.

(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung untuk

meningkatkan keberlanjutan ekosistem pulau di Kawasan Perbatasan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
- pemertahanan dan pelestarian kawasan konservasi di Kawasan
Perbatasan Negara untuk perlindungan keanekaragaman hayati;
dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 10

- rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan
Perbatasan Negara;
- rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir
dan PPKT; dan
- pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada
kawasan rawan bencana.

Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Pasal 8

(1) Strategi penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga

dan terlindunginya kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
- menegaskan titik-titik garis pangkal di Samudera Pasifik dari
pesisir utara Kabupaten Pulau Morotai sampai pesisir timur
Kabupaten Manokwari Selatan;
- menegaskan batas laut teritorial di Laut Halmahera dan
Samudera Pasifik mulai dari batas perairan Provinsi Maluku
Utara denganProvinsi Sulawesi Utara hingga batas perairan
Provinsi Papua Barat dengan Provinsi Papua;
- menetapkan atau menegaskan batas yurisdiksi pada batas
Landas Kontinen Indonesia di Laut Halmahera dan Samudera
Pasifik;
- menetapkan batas yurisdiksi pada batas Zona Ekonomi Eksklusif
di Laut Halmahera dan Samudera Pasifik; dan
- meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan
untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan
Negara.

(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan

keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas
Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
meliputi:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai dengan
kondisi dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir dan PPKT;
- mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan
kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik
wilayah.

(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara

sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 11

Perbatasan Negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c meliputi:
- mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama yang
memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan,
perdagangan ekspor/antar pulau, promosi, simpul transportasi,
dan industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman;
- mengembangkan kota kecamatan sebagai pusat pelayanan
penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala
regional, simpul transportasi, dan pengembangan agropolitan
serta didukung prasarana permukiman; dan
- mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki
fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan
keamanan, perdagangan antar negara, pertahanan dan keamanan
negara serta didukung prasarana permukiman.

(4) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian

ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan pertanian tanaman
pangan untuk menunjang ketersediaan pangan lokal;
- mengembangkan Kawasan Budi Daya perikanan dengan
memperhatikan potensi lestarinya;

(5) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan

ekonomi antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf b meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan dengan
komoditas kelapa yang didukung prasarana dan sarana dengan
memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
- mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi
daya yang ramah lingkungan;
- mengembangkan kawasan hutan produksi dengan
mempertimbangkan potensi lestari; dan
- mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral
dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.

(6) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing

ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 12

- mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil pertanian,
perkebunan, dan perikanan;
- mengembangkan kawasan wisata bahari secara sinergis dan
berkelanjutan; dan
- mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak
dan gas bumi yang ramah lingkungan.

(7) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan

aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk
kawasan terisolasi dan pulau kecil, serta mendukung fungsi
pertahanan dan keamanan negaradimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf d meliputi:
- memantapkan dan meningkatkan fungsi jaringan jalan di
Kawasan Perbatasan Negara yang terpadu dengan
pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara;
- mengembangkan sarana dan prasarana transportasi
penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau di
Kawasan Perbatasan Negara;
- memantapkan dan meningkatkan fungsi pelabuhan untuk
mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan
- memantapkan dan meningkatkan fungsi bandar udara untuk
mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.

(8) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber

daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
- mengembangkan jaringan energi berbasis sumber energi tenaga
angin, sumber energi tenaga surya, dan sumber energi gelombang
laut;
- mengembangkan fasilitas depo bahan bakar minyak di PPKT
berpenghuni;
- mengembangkan jaringan telekomunikasi berbasis satelit untuk
melayani pulau kecil berpenghuni;
- mengembangkan teknologi pengolahan dan pemurnian air laut
untuk penyediaan air baku dan air minum; dan
- mengembangkan prasarana sumber daya air untuk penyimpanan
air berskala lokal.

(9) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan

Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah
perdesaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f
dilakukan dengan mengembangkan dan meningkatkan prasarana dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 13

sarana kesehatan, pelayanan air minum, dan pendidikan/balai
pelatihan.

(10) Strategi pemertahanan dan pelestarian kawasan konservasi di

Kawasan Perbatasan Negara untuk perlindungan keanekaragaman
hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:
- mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka alam perairan
yang merupakan tempat perkembangan keanekaragaman
tumbuhan dan biota laut;
- mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar alam dan
cagar alam laut untuk mempertahankan kelestarian ekosistem
penting;
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan
bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian
biota laut;
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman
nasional; dan
- mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman wisata
alam.

(11) Strategi rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di

Kawasan Perbatasan Negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf b meliputi:
- merehabilitasi kawasan hutan lindung yang terdegradasi; dan
- mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung
yang bervegetasi

(12) Strategirehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah

Pesisir dan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
c meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi sempadan pantai termasuk
di PPKT; dan
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak
kawasan sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal
Kepulauan Indonesia.

(13) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun

pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf d dilakukan dengan mengendalikan pemanfaatan ruang
pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan rawan
tanah longsor, gelombang pasang, gempa bumi, tsunami, dan abrasi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 14

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan

dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana,
serta meningkatkan fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai
beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi

sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan
negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan
fungsional.

(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:

  • rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
  • rencana sistem jaringan prasarana.

Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara

Pasal 10

(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a berfungsi sebagai pusat
pelayanan yang terdiri atas:
- pusat pelayanan utama;
- pusat pelayanan penyangga; dan
- pusat pelayanan pintu gerbang.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

merupakan PKSN.

(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan kota kecamatan atau kota distrik.

(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan lintas
batas.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 15

(5) Dalam hal tidak terdapat PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

maka PKN atau PKW terluar berfungsi sebagai pusat pelayanan
utama.

Pasal 11

(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan

pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:
- PKSN Daruba di Kabupaten Pulau Morotai;
- PKN Sorong di Kota Sorong; dan
- PKW Manokwari di Kabupaten Manokwari.

(3) PKSN Daruba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan
regional;
- pusat kegiatan industri pengolahan dan jasa hasil perikanan,
perkebunan dengan komoditas kelapa, dan pertanian;
- pusat pariwisata bahari;
- pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang regional; dan
- pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.

(4) PKN Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan
regional;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 16

- pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan,
pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi;
- pusat pariwisata bahari;
- pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang regional; dan
- pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.

(5) PKW Manokwari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan
regional;
- pusat kegiatan industri pengolahan hasil pertanian;
- pusat pariwisata bahari;
- pusat promosi pariwisata, investasi dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang regional; dan
- pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional.

Pasal 12

(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang
dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara,
keterkaitan antara pusat pelayanan utama dengan pusat pelayanan
pintu gerbang, serta kemandirian ekonomi dan kesejahteraan
Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:
- Sangowo di Kecamatan Morotai Timur pada Kabupaten Pulau
Morotai; dan
- Kabare di Distrik Waigeo Utara pada Kabupaten Raja Ampat.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 17

(3) Sangowo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pemerintahan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang regional; dan
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan.

(4) Kabare sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pemerintahan;
- pusat pariwisata bahari;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang regional; dan
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Pasal 13

(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 ayat (1 )huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta
kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di:
- Berebere di Kecamatan Morotai Utara pada Kabupaten Pulau
Morotai; dan
- Pulau Fani di Distrik Kepulauan Ayau pada Kabupaten Raja
Ampat.

(3) Berebere sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi

sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 18

- pusat perdagangan dan jasa skala lokal; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang lokal.

(4) Pulau Fani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki

fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Paragraf 1
Umum

Pasal 14

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistem jaringan telekomunikasi;
- sistem jaringan sumber daya air; dan
- sistem jaringan prasarana permukiman.

Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 15

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan
jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan
antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan pertahanan dan
keamanan negara

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 19

(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas:

  • sistem jaringan jalan; dan
  • sistem jaringan transportasi penyeberangan.

(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a terdiri

atas:
- jaringan jalan; dan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

(5) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.

(6) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud ayat (2)

huruf b terdiri atas:
- pelabuhan laut; dan
- alur pelayaran.

(7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud ayat (2)

huruf c terdiri atas:
- bandar udara; dan
- ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 16

(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a

ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan,
antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara
pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT
berpenghuni di Kawasan Perbatasan Negara

(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:

  • jaringan jalan arteri primer;
  • jaringan jalan kolektor primer; dan
  • jaringan jalan strategis nasional.

(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
- Sorong-Aimas;
- Mubrani-Prafi-Warmare-Maruni-Manokwari; dan
- Maruni-Oransbari-Ransiki-Mameh.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 20

(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan Daruba-Daeo-
Berebere.

(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
- Berebere-Sopi-Wayabula-Daruba;
- Labilabi- Dorosagu-Wayamli-Buli-Maba-Bicoli-Tapeleo-Patani-Sif;
- Pelabuhan Gebe-BU Gebe-Umera;
- Selpele-Waisilip-Wawiyai-Waisai-Pelabuhan Waisai;
- Waisai-Warsambin;
- Waisilip-Saleo;
- Wawiyai-Kabilol-Go-Kapadiri-Kabare-Warwanai-Urbonasopen-
Yensner-Mumes;
- Kapadiri-Wairemak-Yensner;
- Lingkar Pulau Mansinam;
- Sorong-Makbon-Mega-Sausapor-Notmari-Werman-Saokorem-
Mubrani-Arfu;
- Notmari-Fef-Ayamaru; dan
- Ransiki-Anggi.

Pasal 17

(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan

pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib,
lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan
Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
- terminal; dan
- fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 21

(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • terminal penumpang; dan
  • terminal barang.

(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a

terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan
umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan
antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan
perdesaan ditetapkan di Manokwari pada Kabupaten Manokwari.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan
umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota
dan/atau angkutan perdesaan, ditetapkan di Daruba pada
Kabupaten Pulau Morotai;
- terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang

berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang
serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi ditetapkan
di:
- Daruba di Kabupaten Pulau Morotai; dan
- Manokwari di Kabupaten Manokwari.

(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial
ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat
permukiman perbatasan negara.

(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
- pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
- pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten.

(3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 22

- Daruba di Kecamatan Morotai Selatan pada Kabupaten Pulau
Morotai;
- Patani di Kecamatan Patani pada Kabupaten Halmahera Tengah;
- Sorong di Distrik Sorong Barat pada Kota Sorong; dan
- Manokwari di Distrik Manokwari Barat pada Kabupaten
Manokwari.

(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
- Bicoli di Kecamatan Maba Selatan pada Kabupaten Halmahera
Tengah; dan
- Makbon di Distrik Makbon pada Kabupaten Sorong;

(2) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
- Berebere di Kecamatan Morotai Utara, Sopi di Kecamatan Morotai
Jaya, dan Wayabula di Kecamatan Morotai Selatan Barat pada
Kabupaten Pulau Morotai; dan
- Buli di Kecamatan Maba dan Maba di Kecamatan Maba Kota pada
Kabupaten Halmahera Timur;
- Gebe di Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten Halmahera
Tengah;
- Kabare di Distrik Waigeo Utara, Saonek di Distrik Kota Waisai
pada Kabupaten Raja Ampat.

Pasal 19

(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5)

huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan
antarpusat permukiman perbatasan negara, wilayah terisolasi, dan
PPKT berpenghuni.

(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri atas:

  • lintas penyeberangan antarprovinsi;
  • lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
  • lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.

(3) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:

  • Daruba (Provinsi Maluku Utara) – Biak (Provinsi Papua);
  • Patani (Provinsi Maluku Utara) – Sorong (Provinsi Papua Barat);
  • Sorong (Provinsi Papua Barat) – Wahai (Provinsi Maluku); dan
  • Manokwari (Provinsi Papua Barat) – Biak (Provinsi Papua).

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 23

(4) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang
menghubungkan:
- Daruba (Kabupaten Pulau Morotai) – Tobelo (Kabupaten
Halmahera Utara);
- Bicoli (Kabupaten Halmahera Timur) – Weda (Kabupaten
Halmahera Tengah);
- Sorong (Kota Sorong) – Makbon (Kabupaten Sorong);
- Sorong (Kota Sorong) – Yefman (Kabupaten Raja Ampat);
- Sorong (Kota Sorong) – Saonek (Kabupaten Raja Ampat);
- Sorong (Kota Sorong) – Waisai (Kabupaten Raja Ampat);
- Sorong (Kota Sorong) – Waigama (Kabupaten Raja Ampat); dan
- Manokwari (Kabupaten Manokwari) – Wasior (Kabupaten Teluk
Wondama).

(5) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c meliputi:
- lintas penyeberangan pada Kabupaten Pulau Morotai yang
menghubungkan:
1. Berebere-Sopi;
1. Sopi-Wayabula;
1. Wayabula-Daruba; dan
1. Daruba-Berebere;
- lintas penyeberangan pada Kabupaten Halmahera Timur yang
menghubungkan Buli-Maba-Weda;
- lintas penyeberangan pada Kabupaten Halmahera Tengah yang
menghubungkan Patani-Gebe;
- lintas penyeberangan pada Kabupaten Raja Ampat yang
menghubungkan:
1. Kabare-Pulau Fani; dan
1. Saonek-Waisai-Kabare.

Pasal 20

(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf

a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut
sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan
angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa,
pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara di
Kawasan Perbatasan Negara

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 24

(3) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan utama;
  • pelabuhan pengumpul; dan
  • pelabuhan pengumpan.

(4) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

ditetapkan pada Pelabuhan Sorong di Distrik Sorong Barat pada Kota
Sorong.

(5) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

meliputi:
- Pelabuhan Manokwari di Distrik Manokwari Barat pada
Kabupaten Manokwari; dan
- Pelabuhan Arar di Distrik Sorong Barat pada Kota Sorong.

(6) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

ditetapkan di:
- Pelabuhan Daruba di Kecamatan Morotai Selatan, Pelabuhan
Berebere di Kecamatan Morotai Utara, Pelabuhan Sopi di
Kecamatan Morotai Jaya, serta Pelabuhan Wayabula dan
Pelabuhan Posi-posi di Kecamatan Morotai Selatan Barat pada
Kabupaten Pulau Morotai;
- Pelabuhan Bicoli dan Pelabuhan Manitingting di Kecamatan Maba
Selatan, Pelabuhan Buli di Kecamatan Maba, Pelabuhan
Dorosagu dan Pelabuhan Lolasita di Kecamatan Maba Utara,
serta Pelabuhan Maba Pura di Kecamatan Maba Kota pada
Kabupaten Halmahera Timur;
- Pelabuhan Gemia dan Pelabuhan Tepeleo di Kecamatan Patani
Utara, Pelabuhan Patani di Kecamatan Patani, dan Pelabuhan
Gebe di Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten Halmahera
Tengah;
- Pelabuhan Kabare di Distrik Waigeo Utara, Pelabuhan Saonek di
Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
- Pelabuhan Mega di Distrik Moraid, Pelabuhan Makbon di Distrik
Makbon, dan Pelabuhan Sausapor di Distrik Sausapor pada
Kabupaten Sorong;
- Pelabuhan Saukorem di Distrik Amberbaken pada Kabupaten
Tambrauw; dan
- Pelabuhan Oransbari di Distrik Oransbari dan Pelabuhan Ransiki
di Distrik Ransiki pada Kabupaten Manokwari Selatan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 25

(7) Selain pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikembangkan pelabuhan-pelabuhan lain meliputi:
- pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara
berupa:
1. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sorong di Distrik Sorong
Barat pada Kota Sorong;
1. Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) Angkatan
Laut Manokwari di Distrik Manokwari Barat pada Kabupaten
Manokwari;
1. Pos Angkatan Laut (Posal) yang meliputi:
- Posal Berebere di Kecamatan Morotai Utara pada
Kabupaten Pulau Morotai;
- Posal Morotai di Kecamatan Morotai Selatan pada
Kabupaten Pulau Morotai;
- Posal Maba di Kecamatan Maba Kota pada Kabupaten
Halmahera Timur;
- Posal Gebe di Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten
Halmahera Tengah; dan
- Posal Fani di Distrik Kepulauan Ayau pada Kabupaten
Raja Ampat;
- pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi:
1. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tiley di Kecamatan Morotai
Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai;
1. PPP Sorong di Distrik Sorong Barat pada Kota Sorong;
1. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Daruba di Kecamatan
Morotai Selatan, PPI Berebere di Kecamatan Morotai Utara,
dan PPI Sopi di Kecamatan Morotai Jaya pada Kabupaten
Pulau Morotai;
1. PPI Manitingting di Kecamatan Maba Selatan pada
Kabupaten Halmahera Timur;
1. PPI Pulau Gebe di Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten
Halmahera Tengah;
1. PPI Warsambin di Distrik Teluk Mayalibit pada Kabupaten
Raja Ampat;
1. PPI Makbon di Distrik Makbon pada Kabupaten Sorong; dan
1. PPI Klademak di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 26

Pasal 21

(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf

b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan
selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • alur pelayaran internasional; dan
  • alur pelayaran nasional.

(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a yang menghubungkan:
- Pelabuhan Daruba, Pelabuhan Sopi, dan Pelabuhan Wayabula ke
ALKI III di Laut Maluku; dan
- Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Arar,
Pelabuhan Berebere, Pelabuhan Posi-posi, Pelabuhan Bicoli,
Pelabuhan Manitingting, Pelabuhan Buli, Pelabuhan Dorosagu,
Pelabuhan Lolasita, Pelabuhan Maba Pura, Pelabuhan Gemia,
Pelabuhan Tepeleo, Pelabuhan Patani, Pelabuhan Gebe,
Pelabuhan Kabare, Pelabuhan Saonek, Pelabuhan Mega,
Pelabuhan Makbon, Pelabuhan Sausapor, Pelabuhan Saukorem,
Pelabuhan Oransbari, dan Pelabuhan Ransiki ke perairan
internasional di Samudera Pasifik.

(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

yang menghubungkan Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari,
Pelabuhan Arar, Pelabuhan Daruba, Pelabuhan Sopi, Pelabuhan
Wayabula, Pelabuhan Berebere, Pelabuhan Posi-posi, Pelabuhan
Bicoli, Pelabuhan Manitingting, Pelabuhan Buli, Pelabuhan Dorosagu,
Pelabuhan Lolasita, Pelabuhan Maba Pura, Pelabuhan Gemia,
Pelabuhan Tepeleo, Pelabuhan Patani, Pelabuhan Gebe, Pelabuhan
Kabare, Pelabuhan Saonek, Pelabuhan Mega, Pelabuhan Makbon,
Pelabuhan Sausapor, Pelabuhan Saukorem, Pelabuhan Oransbari,
dan Pelabuhan Ransiki dengan pelabuhan lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a

ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk
menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan
penerbangan, tempat perpindahan intra dan antar moda serta
mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 27

(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • bandar udara umum; dan
  • bandar udara khusus.

(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

terdiri atas:
- bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder;
- bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan
- bandar udara pengumpan.

(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan pada Bandar
Udara Domine Eduard Osok di Distrik Sorong Timur pada Kota
Sorong.

(5) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan pada Bandar
Udara Rendani di Distrik Manokwari Barat pada Kabupaten
Manokwari.

(6) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

c meliputi:
- Bandar Udara Pitu di Kecamatan Morotai Selatan pada
Kabupaten Pulau Morotai;
- Bandar Udara Buli di Kecamatan Maba pada Kabupaten
Halmahera Timur;
- Bandar Udara Tepeleo di Kecamatan Patani Utara danBandar
Udara Gebe di Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten
Halmahera Tengah;
- Bandar Udara Reni di Distrik Kepulauan Ayau, Bandar Udara
Dorekar di Distrik Ayau, dan Bandar Udara Kabare di Distrik
Waigeo Utara pada Kabupaten Raja Ampat;
- Bandar Udara Werur di Distrik Sausapor pada Kabupaten
Tambrauw; dan
- Bandar Udara Ransiki di Distrik Ransiki pada Kabupaten
Manokwari Selatan.

(7) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 28

penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan
Perbatasan Negara.

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung
untuk kegiatan bandar udara;
- ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk
operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan

keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi

Pasal 24

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b

ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah
yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi
bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di
Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- jaringan pipa minyak dan gas bumi;
- pembangkit tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.

(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa minyak

dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi yang ditetapkan di:
- Pusat pelayanan utama kawasan perbatasan Negara yang
meliputi PKSN Daruba, PKN Sorong, dan PKW Manokwari;
- Kecamatan Pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah;
- Distrik Wawarboni di Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Makbon dan Distrik Moraid di Kabupaten Sorong;
- Distrik Sausapor, Distrik Kwor, dan Distrik Abun di Kabupaten
Tambrauw; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 29

- Distrik Manokwari, Distrik Amberbaken, Distrik Sidey, Distrik
Oransbari, dan Distrik Momi Waren di Kabupaten Manokwari.

(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB) meliputi
PLTGB Manokwari di Distrik Manokwari Barat pada Kabupaten
Manokwari;
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) meliputi PLTA Warsamson
di Distrik Makbon pada Kabupaten Sorong;
- Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) meliputi PLTM
Ransiki di Distrik Ransiki pada Kabupaten Manokwari Selatan;
- Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang melayani
PKSN Daruba, Sangowo, Kabare, Berebere, dan Pulau Fani;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik
Tenaga Angin (PLTB), dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid
yang melayani:
1. PPKT berpenghuni yang berada di Pulau Fani; dan
1. pos pengamanan perbatasan pada Posal Berebere, Posal
Morotai, Posal Maba, Posal Gebe, dan Posal Fani.

(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud ayat (2)

huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ditetapkan pada jaringan
transmisi tenaga listrik:
1. SUTT Dodinga-Maba; dan
1. SUTT Sorong.
- Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
1. GI Maba di Kecamatan Maba pada Kabupaten Halmahera
Timur; dan
1. GI Sorong di Distrik Sorong Utara pada Kota Sorong.

Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 25

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas
Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan
Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 30

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.

(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

ditetapkan untuk melayani PKSN Daruba, PKN Sorong, PKW
Manokwari, Sangowo, Berebere, Kabare, dan Pulau Fani.

(4) Jaringan terestrial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang

meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara
BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara
telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan,
keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan

(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan

untuk melayani:
- PKSN Daruba, PKN Sorong, PKW Manokwari, Sangowo, Berebere,
dan Kabare;dan
- PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Fani.

Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 26

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air
yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan
Negara.

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)terdiri atas:

  • sumber air; dan
  • prasarana sumber daya air.

Pasal 27

(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a

terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 31

  • sumber air berupa air permukaan; dan
  • sumber air berupa air tanah.

(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi sumber air permukaan pada sungai.

(3) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan di:

- Sungai pada WS strategis nasional meliputi:
1. sungai pada DAS Aru, DAS Berebere Kecil, DAS Cio, DAS
Daeo, DAS Hapo, DAS Libano, DAS Moleo, DAS Morotai, DAS
Ngisio, DAS Pengeo, DAS Sakita, DAS Sangowo, DAS Sopi,
DAS Tutuhu, DAS Wayabula, dan DAS Yao di WS Halmahera
Utara;
1. sungai pada DAS Akelamo, DAS Sangaji, DAS Gotowasi, DAS
Dodoga, DAS Misoliwo, DAS Beb, dan DAS Ngangamiango di
WS Halmahera Selatan; dan
- Sungai pada WS lintas kabupaten/kota meliputi sungai pada DAS
Wakre, DAS Kebare, DAS Remu, DAS Warsamson, DAS Wesan,
DAS Wowey, DAS Kwoor, DAS Warmamedi, DAS Rakrak, DAS
Warmandi, DAS Winyet, DAS Werbef, DAS Wayap, DAS Manggen,
DAS Waremui, DAS Wepai, DAS Wekari, DAS Aropi, DAS Anita,
DAS Waramol, DAS Warjor, DAS Mariam, DAS Meuni, DAS Pami,
DAS Andai, dan DAS Warnasse di WS Kamundan-Sebyar.

(4) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi CAT dalam kabupaten terdiri atas:
- CAT Daruba-Berebere di Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan
Morotai Utara, Kecamatan Morotai Timur, Kecamatan Morotai
Selatan dan Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten
Pulau Morotai;
- CAT Akelamo di Kecamatan Wasile Utara dan Kecamatan Maba
Utara serta CAT Wasile di Kecamatan Wasile Utara dan
Kecamatan Maba pada Kabupaten Halmahera Timur;
- CAT Patani di Kecamatan Maba Kota, Kecamatan Maba Selatan di
Kabupaten Halmahera Timur, Kecamatan Patani Utara dan
Kecamatan Patani pada Kabupaten Halmahera Tengah;
- CAT Waigeo di Distrik Waigeo Barat, CAT Bokpapo di Distrik
Waigeo Barat dan Distrik Tiplol Mayalibit, serta CAT Wairemah di
Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Mayalibit dan Distrik Waigeo
Timurpada Kabupaten Raja Ampat;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 32

- CAT Manokwari di Distrik Sidey, Distrik Masni, Distrik
Manokwari Utara, Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari
Timur, Distrik Manokwari Selatan dan Distrik Warmare pada
Kabupaten Manokwari;dan
- CAT Oransbari di Distrik Oransbari dan Distrik Ransiki pada
Kabupaten Manokwari Selatan.

Pasal 28

(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan irigasi; dan
- sistem pengamanan pantai.

(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa
saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier.

(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

jaringan irigasi pada:
- DI Sidey dan DI Oransbari di Kabupaten Manokwari; dan
- DI Wayamli, DI Sagea, dan DI Ekor di Kabupaten Halmahera
Timur.

(4) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan
Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik dasar
garis pangkal dari dampak abrasi dan gelombang pasang

(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b ditetapkan di:
- pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi PKSN
Daruba, PKW Manokwari, Berebere, Kabare, dan Pulau Fani;
- pesisir yang memiliki titik dasar garis pangkal yang berada di:
1. Kecamatan Morotai Utara dan Kecamatan Morotai Timur
pada Kabupaten Pulau Morotai;
1. Kecamatan Maba pada Kabupaten Halmahera Timur;
1. Distrik Kwor pada Kabupaten Tambrauw; dan
1. Distrik Masni pada Kabupaten Manokwari;
- PPKT yang meliputi Pulau Jiew, Pulau Budd, Pulau Miossu, dan
Pulau Fani.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 33

Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman

Pasal 29

(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan
kualitas dan jangkauan pelayanan permukiman yang dikembangkan
secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.

(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) terdiri atas:
- Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
- sistem jaringan drainase;
- sistem jaringan air limbah; dan
- sistem pengelolaan sampah.

Pasal 30

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri

atas:
- SPAM jaringan perpipaan; dan
- SPAM bukan jaringan perpipaan.

(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan
kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
Kawasan Perbatasan Negara.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas:
- unit air baku yang bersumber dari Bangunan Pengolahan Air
Minum (BPAM) di mata air dan sungai.
- unit produksi air minum meliputi Instalasi Pengolahan Air minum
(IPA) yang melayani PKSN Daruba, PKN Sorong, PKW Manokwari,
Sangowo, Kabare, Berebere, dan Pulau Fani.
- unit distribusi air minum yang melayani PKSN Daruba, PKN
Sorong, PKW Manokwari, Sangowo, Kabare, Berebere, dan Pulau
Fani

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak
penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 34

kemasan, atau bangunan perlindungan mata air pada kawasan yang
tidak/belum terjangkau SPAM ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

meliputi SPAM bukan jaringan perpipaan yang berada di:
- Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan
Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan, dan Kecamatan
Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Maba pada Kabupaten Halmahera Timur;
- Kecamatan Patani Utara, Kecamatan Pulau Gebe pada Kabupaten
Halmahera Tengah;
- Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja
Ampat;
- Distrik Sorong Timur pada Kabupaten Sorong; dan
- Distrik Mubram, Distrik Sidey, Distrik Masni, Distrik Manokwari
Utara, Distrik Warmare, Distrik Oransbari dan Distrik Ransiki
pada Kabupaten Manokwari.

(6) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi,

termasuk PPKT berpenghuni yang tidak terdapat sumber air baku
atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat
diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.

(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(2) huruf b ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan

mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan peruntukan
permukiman.

(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di PKSN Daruba, PKN Sorong, PKW Manokwari, Sangowo, Kabare,
Berebere, dan Pulau Fani.

(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.

Pasal 32

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (2) huruf c terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 35

  • sistem pembuangan air limbah setempat; dan
  • sistem pembuangan air limbah terpusat.

(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan
pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.

(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan
pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah
secara terpusat.

(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
beserta jaringan air limbah.

(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis,
lingkungan, dan sosial budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi
dengan zona penyangga.

(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditetapkan di:
- Daruba pada Kabupaten Pulau Morotai;
- Manokwari pada Kabupaten Manokwari;
- Sangowo pada Kabupaten Pulau Morotai;
- Kabare pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- Distrik Sausapor pada Kabupaten Tambrauw.

(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 33

(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Tempat Penampungan Sementara (TPS);
- Tempat Pengolahan Sampah dengan perinsip reduce, reuse,
recycle, (TPS 3R)
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

(2) Lokasi TPS, TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 36

(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d di Kawasan

Perbatasan Negara ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Selatan Barat dan Kecamatan Morotai Selatan
di Kabupaten Pulau Morotai;
- Distrik Manokwari Selatan di Kabupaten Manokwari; dan
- Distrik Abun di Kabupaten Tambrauw.

(4) Pengelolaan sampah di Kawasan Perbatasan Negara diatur sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Rencana struktur ruang untuk PPKT diatur lebih rinci sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara digambarkan

dengan menggunakan tingkat ketelitian sumber data skala:
- 1:50.000 untuk wilayah darat dan wilayah perairan dari garis
pantai sampai Batas Laut Teritorial; dan
- 1:250.000 untuk wilayah perairan di luar Batas Laut Teritorial.

(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam peta dengan skala cetak:
- 1:100.000 untuk wilayah darat dan wilayah perairan dari garis
pantai sampai Batas Laut Teritorial; dan
- 1:250.000 untuk wilayah perairan di luar Batas Laut Teritorial;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 36

(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan

tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan
peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara
pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta
kelestarian lingkungan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 37

(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana peruntukan Kawasan Lindung; dan
- rencana peruntukan Kawasan Budi Daya.

Bagian Kedua
Rencana Kawasan Lindung

Pasal 37

Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (2) huruf a dikelompokkan ke dalam Zona Lindung (Zona L)

yang terdiri atas:
- Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang
memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;
- Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan suaka alam,
pelestarian alam, dan cagar budaya;
- Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan rawan bencana
alam;
- Zona Lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan lindung geologi;
dan
- Zona Lindung 6 (Zona L6) yang merupakan kawasan lindung lainnya.

Pasal 38

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan

terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
- mempertahankan PPKT;
- mencegah terjadinya erosi;
- menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan
unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada
daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air
tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.

(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 38

  • Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung; dan
  • Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.

Pasal 39

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan lindung di wilayah pesisir dengan faktor
kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah
hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh
lima) atau lebih;
- kawasan hutan lindung di PPKT dan pulau-pulau kecil
berpenghuni dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, atau
intensitas hujan;
- kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit
40% (empat puluh persen); atau
- kawasan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua
ribu) meter di atas permukaan laut.

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Utara,Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan
Morotai Selatan, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan
Morotai Timur di Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Wasile Utara, Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan
Maba, Kecamatan Maba Kota, Kecamatan Maba Selatan di
Kabupaten Halmahera Timur;
- Kecamatan Patani Utara dan Kecamatan Pulau Gebe di
Kabupaten Halmahera Tengah;
- Distrik Waigeo Barat, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Supnin,
Distrik Wawarboni, Distrik Miomansar, dan Distrik Waigeo
Selatan di Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Makbon dan Distrik Moraid di Kabupaten Sorong;
- Distrik Sausapor, Distrik Kwoor, dan Distrik Abun di Kabupaten
Tambrauw;
- Distrik Manokwari Utara, Distrik Warmare, Distrik Tanah Rubuh,
Distrik Masni, dan Distrik Sidey di Kabupaten Manokwari; dan
- Distrik Momiwaren dan Distrik Tahota di Kabupaten Manokwari
Selatan.

(3) Zona L1 kawasan hutan lindung yang berada di PPKT ditetapkan di:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 39

- Pulau Jiew di Kecamatan Patani Utara pada Kabupaten
Halmahera Tengah;
- Pulau Budd di Distrik Ayau pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- Pulau Miossu di Distrik Sausapor pada Kabupaten Tambrauw.

(4) Di dalam zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat zona

L1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi yang
Dapat Dikonversi (HPK) selanjutnya disebut HPK/L1 yang berada di:
- Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan
Morotai Selatan Barat, dan Kecamatan Morotai Timur pada
Kabupaten Pulau Morotai;
- Distrik Waigeo Barat dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten
Raja Ampat;
- Distrik Moraid pada Kabupaten Sorong;
- Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Utara, dan Distrik
Masni pada Kabupaten Manokwari; dan
- Distrik Momiwaren dan Distrik Ransiki pada Kabupaten
Manokwari Selatan.

(5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria
kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air
hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.

(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan
Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan, dan Kecamatan
Morotai Selatan Barat di Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba
Kota, dan Kecamatan Maba Selatan di Kabupaten Halmahera
Timur;
- Kecamatan Patani dan Kecamatan Patani Utara di Kabupaten
Halmahera Tengah;
- Distrik Waigeo Barat, Distrik Tiplol Mayalibit, dan Distrik Waigeo
Timur di Kabupaten Raja Ampat;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 40

- Distrik Sidey dan Distrik Masni pada Kabupaten Manokwari; dan
- Distrik Oransbari dan Distrik Ransiki di Kabupaten Manokwari
Selatan.

(3) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air di PPKT ditetapkan di

Pulau Fani di Distrik Ayau pada Kabupaten Raja Ampat.

Pasal 41

(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b ditetapkan dengan
tujuan melindungi pantai, sungai, dari kegiatan budi daya yang dapat
mengganggu kelestarian fungsinya.

(2) Zona L2 kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L2 yang merupakan sempadan pantai; dan
- Zona L2 yang merupakan sempadan sungai.

Pasal 42

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100
(seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;
atau
- daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik
pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap
bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau
- kawasan untuk pemertahanan titik referensi dan titik garis
pangkal.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1)ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara termasuk
Tanjung Sopi, Kecamatan Morotai Timur termasuk Tanjung
Gorua, dan Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten
Pulau Morotai;
- Kecamatan Wasile Utara, Kecamatan Maba Utara, Kecamatan
Maba Tengah, Kecamatan Maba termasuk Tanjung Lelai,
Kecamatan Maba Kota, Kecamatan Maba Selatan pada Kabupaten
Halmahera Timur;
- Kecamatan Patani Utara, Kecamatan Patani, dan Kecamatan
Pulau Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 41

- Distrik Waigeo Barat, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Supnin,
Distrik Waigeo Utara, Distrik Wawarboni, Distrik Waigeo Timur,
Distrik Ayau, dan Distrik Kepulauan Ayau pada Kabupaten Raja
Ampat;
- Distrik Makbon dan Distrik Moraid pada Kabupaten Sorong;
- Distrik Sausapor, Distrik Kwor termasuk Tanjung Yamursba dan
Distrik Abun pada Kabupaten Tambrauw;
- Distrik Amberbaken,Distrik Mubram, Distrik Sidey, Distrik Masni
termasuk Tanjung Wasio, Distrik Manokwari Utara, Distrik
Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari
Selatan, Distrik Warmare, dan Distrik Tanah Rubuh pada
Kabupaten Manokwari;
- Distrik Oransbari, Distrik Ransiki, Distrik Momiwaren, dan
Distrik Tahota pada Kabupaten Manokwari Selatan.

(3) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai di PPKT ditetapkan di:

- Pulau Jiew di Kecamatan Patani Utara pada Kabupaten
Halmahera Tengah;
- Pulau Budd dan Pulau Fani pada Distrik Ayau pada Kabupaten
Raja Ampat; dan
- Pulau Miossu di Distrik Sausapor pada Kabupaten Tambrauw.

Pasal 43

(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling
sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
- daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar
kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus)
meter dari tepi sungai; dan
- daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar
kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh)
meter dari tepi sungai.

(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:
- Sungai Ake Pangeo, Sungai Ake Sopi, Sungai Ake Hopo, Sungai
Ake Libano, dan Sungai Ake Moloku di Kecamatan Morotai Jaya,
Sungai Ake Ngisio, Sungai Ake Sakita dan Sungai Ake Yao di
Kecamatan Morotai Utara, Sungai Ake Liao, Sungai Ake Mira,
Sungai Ake Sangowo, dan Sungai Ake Sangowo Kecil di

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 42

Kecamatan Morotai Timur, Sungai Ake Sabatai Tua, Sungai Ake
Cao, Sungai Ake Pilowo di Kecamatan Morotai Selatan, Sungai
Ake Gugurima, Sungai Ake Tatamo, Sungai Ake Cio Kecil di
Kecamatan Morotai Selatan Barat di Kabupaten Pulau Morotai;
- Sungai Ake Gagaeli, Sungai Ake Tatam, Sungai Ake Waya, Sungai
Ake Niwiwi di Kecamatan Wasile Utara, Sungai Ake Kalaibi,
Sungai Ake Lamo, Sungai Ake Jaran, Sungai Ake Wayai, Sungai
Ake Sawa, Sungai Ake Mabulan, Sungai Ake Lili, dan Sungai Ake
Waisango di Kecamatan Maba Utara, Sungai Ake Onat, Sungai
Ake Tatatam, dan Sungai Ake Gelidang di Kecamatan Maba
Tengah, Sungai Walal dan Sungai Gau di Kecamatan Maba,
Sungai Ake Sangaji, Sungai Ake Semlowos, Sungai Ake Gifyolimdi,
Sungai Ake Seipo, dan Sungai Ake Fileo di Kecamatan Maba Kota,
Sungai Ake Pakal, Sungai Ake Gilat, Sungai Ake Getas, Sungai
Ake Skekel, Sungai Ake Kukuwo, Sungai Ake Woci, Sungai Ake
Asmut, Sungai Ake Wow, Sungai Ake Yam, Sungai Ake Toi,
Sungai Wae Bim, Sungai Ake Beb di Kecamatan Maba Selatan di
Kabupaten Halmahera Timur;
- Sungai Gowonli, Sungai Peniti, Sungai Wae Dolofi, Sungai Fon,
dan Sungai Etem, di Kecamatan Patani Utara di Kabupaten
Halmahera Tengah;
- Sungai Waribari dan Sungai Yensner di Distrik Waigeo Timur di
Kabupaten Raja Ampat;
- Sungai Warsamsom/Sungai Warsumsum di Distrik Makbon,
Sungai Mega dan Sungai Warmanen di Distrik Moraid di
Kabupaten Sorong; dan
- Sungai Wesan, Sungai Wowei, dan Sungai Wenai di Distrik
Sausapor, Sungai Kwor di Distrik Kwor, Sungai Warmamedi,
Sungai Warmandi, Sungai Winyet, Sungai Wemon, Sungai Werpin
di Distrik Abun, Sungai Wasayoni, Sungai Wepai, Sungai Wekari,
Sungai Wersopi, dan Sungai Apriri di Distrik Amberbaken, Sungai
Kasi di Distrik Mubram, Sungai Meiwaimiauw di Distrik Sidey di
Kabupaten Manokwari.

Pasal 44

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan

cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c
ditetapkan dalam rangka:
- melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan
keunikan alam bagi kepentingan pelestarian plasma nutfah, ilmu
pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di kawasan
perbatasan untuk menjaga kedaulatan negara; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 43

- melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah,
bangunan arkeologi, monumen, dan keragaman bentuk geologi,
yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari
ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam
maupun manusia.

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian

alam, dan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan;
  • Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa:
  • Zona L3 yang merupakan cagar alam dan cagar alam laut;
  • Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau;
  • Zona L3 yang merupakan taman nasional; dan
  • Zona L3 yang merupakan taman wisata alam.

Pasal 45

(1) Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki ekosistem khas, baik di lautan maupun di perairan
lainnya; dan
- merupakan habitat alami yang memberikan tempat atau
perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman biota laut.

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam perairan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Suaka Alam Perairan Kepulauan
Raja Ampat dan Laut Sekitarnya dan Suaka Alam Perairan Kepulauan
Waigeo Sebelah Barat dan Laut Sekitarnya pada Kabupaten Raja
Ampat.

(3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan suaka alam perairan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang
perlu dilakukan upaya konservasinya;
- memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 44

- tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan
- memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang
bersangkutan.

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Suaka Margasatwa Sidei
Wibaini di Distrik Masni, Distrik Mubram, dan Distrik Sidey pada
Kabupaten Manokwari.

Pasal 47

(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam dan cagar alam laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c ditetapkan
dengan kriteria:
- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, biota, dan tipe
ekosistemnya;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
- memiliki kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa yang
masih asli atau belum diganggu manusia;
- memiliki luas dan bentuk tertentu; dan
- memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu
daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi.

(2) Zona L3 yang merupakan cagar alam dan cagar alam laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Cagar Alam Pulau Waigeo Barat di Distrik Mayalibit, Distrik Tiplol
Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, dan Distrik Kota Waisai pada
Kabupaten Raja Ampat;
- Cagar Alam Pulau Waigeo Timur di Distrik Mayalibit, Distrik
Supnin, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Timur, Distrik
Waigeo Utara, dan Distrik Wawarboni pada Kabupaten Raja
Ampat;
- Cagar Alam Tamrau Utara di Distrik Amberbaken dan Distrik
Mubram pada Kabupaten Manokwari serta Distrik Abun, Distrik
Kwoor dan Distrik Sausapor pada Kabupaten Tambrauw;
- Cagar Alam Pegunungan Tamrau Selatan di Distrik Sidey pada
Kabupaten Manokwari;
- Cagar Alam Pegunungan Arfak di Distrik Tanah Rubuh dan
Distrik Warmare pada Kabupaten Manokwari serta Distrik
Oransbari dan Distrik Ransiki pada Kabupaten Manokwari
Selatan; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 45

- Cagar Alam Laut Pantai Sausapor di Distrik Moraid pada
Kabupaten Sorong dan Distrik Sausapor pada Kabupaten
Tambrauw.

(3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan cagar alam laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d ditetapkan
dengan kriteria koridor yang bervegetasi bakau di sepanjang pantai
dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata
perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari
garis air surut terendah ke arah darat.

(2) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Maba Kota pada Kabupaten Halmahera Timur;
- Kecamatan Maba Selatan pada Kabupaten Halmahera Tengah;
dan
- Distrik Makbon pada Kabupaten Sorong.

(3) Ketentuan mengenai Zona L3 yang merupakan kawasan pantai

berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria:
- berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan
satwa beragam;
- memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses
ekologi secara alami;
- memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis
tumbuhan maupun jenis satwa, biota, dan ekosistemnya serta
gejala alam yang masih utuh;
- memiliki paling sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya
yang secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh
eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 46

- memiliki keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai
pariwisata alam.

(2) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan pada Taman Nasional Aketajawe-Lolobata di
Kecamatan Wasile Utara, Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba
Tengah, Kecamatan Maba pada Kabupaten Halmahera Timur.

Pasal 50

(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, dan
ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah,
unik, dan langka;
- memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata;
- memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi
kegiatan wisata alam; dan
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya
pengembangan kegiatan wisata alam.

(2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di:
- Taman Wisata Alam Sorong di Distrik Sorong Timur pada Kota
Sorong;
- Taman Wisata Alam Gunung Meja di Distrik Manokwari Utara,
Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik
Manokwari Selatan pada Kabupaten Manokwari;
- Taman Wisata Alam Pasir Putih di Distrik Manokwari Barat dan
Distrik Manokwari Timur pada Kabupaten Manokwari; dan
- Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Teluk Mayalibit,
KKPD Selat Dampier, dan KKPD Kepulauan Ayau pada Kabupaten
Raja Ampat.

Pasal 51

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 huruf d ditetapkan dengan tujuan
memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan
bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan
lainnya.

(2) Zona L4 yang merupakan yang merupakan kawasan rawan bencana

alam terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 47

  • Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor; dan
  • Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang.

Pasal 52

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria
kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material
pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau
material campuran.

(2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Maba dan Kecamatan Maba Selatandi Kabupaten
Halmahera Timur; dan
- Kecamatan Patani di Kabupaten Halmahera Tengah.

Pasal 53

(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b ditetapkan
dengan kriteria kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap
gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai
dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin
kencang atau gravitasi bulan atau matahari.

(2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
- kawasan rawan gelombang pasang di pusat-pusat pelayanan
ditetapkan di:
1. Kecamatan Morotai Utara dan Kecamatan Morotai Timur di
Kabupaten Pulau Morotai;
1. Kecamatan Pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah; dan
1. Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Utara, Distrik Waigeo
Timur, dan Distrik Waigeo Selatan di Kabupaten Raja Ampat.
- kawasan rawan gelombang pasang di PPKT ditetapkan di Pulau
Jiew, Pulau Fani, Pulau Budd, dan Pulau Miossu.

Pasal 54

(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 huruf e ditetapkan dengan tujuan
memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kawasan cagar
alam geologi, kemungkinan bencana alam geologi, dan perlindungan
terhadap air tanah.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 48

(2) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L5 yang merupakan kawasan rawan bencana alam geologi;
dan
- Zona L5 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap air tanah.

(3) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan bencana alam geologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gempa bumi;
- Zona L5 yang merupakan kawasan rawan tsunami; dan
- Zona L5 yang merupakan kawasan rawan abrasi.

(4) Zona L5 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan

terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berupa kawasan imbuhan air tanah.

Pasal 55

(1) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gempa bumi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria
kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami gempa bumi
dengan skala VII sampai dengan XII Modified Mercally Intensity (MMI).

(2) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gempa bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Jiew, Pulau Fani, Pulau
Budd dan Pulau Miossu.

Pasal 56

(1) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan tsunami sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria
pantai dengan elevasi rendah serta berpotensi dan/atau pernah
mengalami tsunami.

(2) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan tsunami sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Jiew, Pulau Fani, Pulau
Budd dan Pulau Miossu.

Pasal 57

(1) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan abrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c ditetapkan dengan kriteria
pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi.

(2) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan abrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Jiew, Pulau Fani, Pulau
Budd dan Pulau Miossu.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 49

Pasal 58

(1) Zona L5 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan yang memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan
meluluskan air dengan jumlah yang berarti;
- kawasan yang memiliki lapisan penutup tanah berupa pasir
sampai lanau;
- kawasan yang memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus
dengan daerah lepasan; dan/atau
- kawasan yang memiliki muka air tanah tidak tertekan yang
letaknya lebih tinggi daripada muka air tanah yang tertekan.

(2) Zona L5 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan
Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan, dan Kecamatan
Morotai Selatan Barat di Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba
Kota, dan Kecamatan Maba Selatan di Kabupaten Halmahera
Timur;
- Kecamatan Patani dan Kecamatan Patani Utara di Kabupaten
Halmahera Tengah;
- Distrik Waigeo Barat, Distrik Tiplol Mayalibit, dan Distrik Waigeo
Timur di Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Sidey dan Distrik Masni di Kabupaten Manokwari; dan
- Distrik Oransbari dan Distrik Ransiki di Kabupaten Manokwari
Selatan.

Pasal 59

(1) Zona L6 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 huruf f ditetapkan dengan tujuan
melindungi kawasan yang memiliki ekosistem unik atau proses-proses
penunjang kehidupan.

(2) Zona L6 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L6 yang merupakan terumbu karang; dan
- Zona L6 yang merupakan kawasan koridor bagi jenis biota laut
yang dilindungi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 50

Pasal 60

(1) Zona L6 yang merupakan terumbu karang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- berupa kawasan yang terbentuk dari koloni masif dari hewan
kecil yang secara bertahap membentuk terumbu karang;
- terdapat di sepanjang pantai dengan kedalaman paling dalam 40
(empat puluh) meter; dan/atau
- dipisahkan oleh laguna dengan kedalaman antara 40 (empat
puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) meter.

(2) Zona L6 yang merupakan terumbu karangsebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan di Selat Morotai, Selat Bougenville, dan Selat
Dampier.

(3) Ketentuan mengenai Zona L6 yang merupakan terumbu karang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

(1) Zona L6 yang merupakan kawasan koridor bagi jenis biota laut yang

dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
- berupa kawasan memiliki ekosistem unik, biota endemik, atau
proses-proses penunjang kehidupan; dan
- mendukung alur migrasi biota laut.

(2) Zona L6 yang merupakan kawasan koridor bagi jenis biota laut yang

dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di perairan
Laut Halmahera.

(3) Ketentuan mengenai Zona L6 merupakan yang kawasan koridor bagi

jenis biota laut yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga
Rencana Peruntukan Kawasan Budi Daya

Pasal 62

Rencana peruntukan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • Zona Budi Daya (Zona B); dan
  • Zona perairan (Zona A).

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 51

Paragraf 1
Zona Budi Daya

Pasal 63

Zona Budi Daya (Zona B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a
terdiri atas:
- Zona Budi Daya 1 (Zona B1);
- Zona Budi Daya 2 (Zona B2);
- Zona Budi Daya 3 (Zona B3);
- Zona Budi Daya 4 (Zona B4);
- Zona Budi Daya 5 (Zona B5); dan
- Zona Budi Daya 6 (Zona B6).

Pasal 64

(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a merupakan

zona permukiman perkotaan dengan karakteristik memiliki kualitas
daya dukung lingkungan sedang, kualitas prasarana dan sarana
sosial dengan tingkat pelayanan tinggi, kualitas prasarana dan sarana
di bidang pertahanan dan keamanan negara dengan tingkat pelayanan
tinggi, serta bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi
baik vertikal maupun horizontal.

(2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- kawasan peruntukan permukiman perkotaan;
- kawasan peruntukan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara;
- kawasan peruntukan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- kawasan peruntukan pelayanan pemerintahan;
- kawasan peruntukan industri pengolahan dan jasa hasil
perikanan, perkebunan dengan komoditas kelapa, pertanian,
pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi;
- kawasan peruntukan pariwisata bahari;
- kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
- kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
- kawasan peruntukan pelayanan angkutan umum dan angkutan
barang regional;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.67 52

  • kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut; dan
  • kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara.

(3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:

- Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan
Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan dan Kecamatan
Morotai Selatan Barat pada Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan Maba pada Kabupaten
Halmahera Timur;
- Distrik Waigeo Utara, Distrik Supnin, dan Distrik Wawarboni
pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Timur,
Distrik Sorong Utara, dan Distrik Sorong Manoi di Kota Sorong;
dan
- Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, dan Distrik
Manokwari Selatan pada Kabupaten Manokwari.

(4) Di dalam zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat zona

B1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung (HL)
selanjutnya disebut HL/B1 yang berada di Distrik Sorong Utara dan
Distrik Sorong pada Kota Sorong.

(5) Di dalam zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat zona

B1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi yang
Dapat Dikonversi (HPK) selanjutnya disebut HPK/B1 yang berada di
Kecamatan Morotai Jaya dan Kecamatan Morotai Utara pada
Kabupaten Pulau Morotai.

(6) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b merupakan

zona permukiman perdesaan dengan karakteristik memiliki kualitas
daya dukung lingkungan sedang, kualitas prasarana dan