Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS

PERPRES No. 34 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu

jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi

di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan

Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga

Nuklir yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga

Nuklir yang diberhentikan untuk sementara atau

www.peraturan.go.id

---

2016, No.81 -4-

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga

Nuklir yang diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai PNS;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga

Nuklir yang diperbantukan/dipekerjakan pada

badan/instansi lain di luar lingkungan Badan

Pengawas Tenaga Nuklir; dan

  • pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga

Nuklir yang diberikan cuti di luar tanggungan negara

atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak diberikan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga

Nuklir.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.81

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas

Tenaga Nuklir ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas

Tenaga Nuklir sesuai dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir setelah mendapat

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan

mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja

dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada

kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada

jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.81 -6-

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan

Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-

sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir

setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.81

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.81 -8-