Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM

PERPRES No. 34 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas

Islam Negeri Mataram sebagai perubahan bentuk dari

Institut Agama Islam Negeri Mataram.

(2) Universitas Islam Negeri Mataram merupakan perguruan

tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama.

Pasal 2

(1) Universitas Islam Negeri Mataram mempunyai tugas

menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Universitas Islam Negeri Mataram dapat

menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain

untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan

tinggi ilmu Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan

tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu

lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan

fungsi di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut

Agama Islam Negeri Mataram dialihkan menjadi

www.peraturan.go.id

---

2017, No.67

kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam

Negeri Mataram; dan

  • semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Mataram

dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri

Mataram.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Mataram menjadi Universitas Islam Negeri

Mataram dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi

tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor

91 Tahun 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama

Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang

menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana

Hasanuddin Banten, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Mataram menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram,

dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai

Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan

Amai Gorontalo yang berkaitan dengan Institut Agama

Islam Negeri Mataram, dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini; dan

  • ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri

Mataram sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden

Nomor 91 Tahun 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi

Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan

Maulana Hasanuddin Banten, Sekolah Tinggi Agama

Islam Negeri Mataram menjadi Institut Agama Islam

Negeri Mataram, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

www.peraturan.go.id

---

2017, No.67 -4-

Sultan Amai Gorontalo menjadi Institut Agama Islam

Negeri Sultan Amai Gorontalo, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 April 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id