Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksudkan dengan:
1. Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum
kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya
melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di
bidang kelautan yang disusun dalam rangka
percepatan implementasi Poros Maritim Dunia.
1. Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia
untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat,
maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian
kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan
nasional.
1. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia yang
selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen
rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program
dan kegiatan kelautan sesuai dengan target
pembangunan nasional.
