Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI

PERPRES No. 347 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil

Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah adalah PNS dan pegawai

lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.347 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan

untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan

dari jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah yang diperbantukan/

dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar

lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil

dan Menengah;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah yang diberikan cuti di

luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil

dan Menengah yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan

menengah.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran

www.peraturan.go.id

---

2016, No.347

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 dibayarkan terhitung mulai bulan September 2016.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian

Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan

menengah sesuai dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas

jabatan ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

koperasi dan usaha kecil dan menengah setelah

mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.347 -6-

berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi

maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih

antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya

dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi

dan Usaha Kecil dan Menengah wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha

kecil dan menengah dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-

sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi

www.peraturan.go.id

---

2016, No.347

dan usaha kecil dan menengah setelah berkoordinasi

dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi, dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 109 Tahun 2014 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 233), dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.347 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2016, No.347