Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan
Usaha diberikan honorarium setiap bulan.
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai
berikut:
- Ketua : Rp 30.712.000,00
- Wakil Ketua : Rp 29.176.000,00
- Anggota : Rp 27.027.000,00
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.87
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
