Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG

PERPRES No. 35 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas

Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai perubahan

bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol

Padang.

(2) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang merupakan

perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang mempunyai

tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu

Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dapat

menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain

untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan

tinggi ilmu Agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan

tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu

lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan

fungsi di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari

Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.68

dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban

Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang; dan

  • semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Imam

Bonjol Padang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas

Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama

Islam Negeri Iman Bonjol Padang menjadi Universitas Islam

Negeri Imam Bonjol Padang dalam pelaksanaan Peraturan

Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan

lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan

kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9

Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama

Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam

Negeri Imam Bonjol Padang, dinyatakan masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini; dan

  • ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Imam

Bonjol Padang sebagaimana diatur dalam Keputusan

Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan

Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.68 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 April 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id