Dalam Peratura n Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sampa h adalah sampah ruma h tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga.
2 . Pengelolaan ...
---
PRESIDEN
1. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan Sampah.
1. Pengelola Sampah adalah badan usaha yang
m enandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerinta h
Daerah untuk mengelola Sampah melalui penangana n
Sampah.
1. Biaya Layanan Pengolahan Sa mpah a dalah belanja yang
dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada Pengelola
Sampah, berda sarkan volume yang dikelola per ton dan
merupakan kompensasi atas jasa pengolahan Sampah di
lokasi tertentu yang ditetapkan, diluar biaya pengumpulan,
pengangkutan, dan pemrosesan akhir.
1. Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis
Teknologi Ramah Lingkungan ada la h mesin/ peralata n
yang dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik, dan
menguran gi volume Sampah dan waktu pengola han
secara signifikan m elalui teknologi yang ramah
lingkungan dan teruji.
1. Pemban gkit Listrik Berbasis Sampa h yang selanjutnya
disebut PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi
Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang
m emenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan dapat mengurangi volume
Sampah secara signifikan serta teruji.
1. Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia
tcnaga listrik yang menandatangani kontrak ke1ja sama
mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku
konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak
penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai
pembeli hasil listrik dari PLTSa.
1. Sadan ...
---
PRESIDEN
1. Badan Usaha adalah perusa haan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dapat berupa Badan Usah a Milik Negara , Badan Usaha
Milik Daerah, dan badan usa h a swasta yan g berbadan
hukum Indonesia.
