Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 35 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

www.peraturan.go.id

---

2019, No.108 -3-

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, Anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja

setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak

mempunyai jabatan tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.108 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai pegawai; dan/atau
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang

diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam

bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.108 -5-

Pasal 7

(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan

di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan oleh

Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban setelah:

- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi

anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi

maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.108 -6-

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13

Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 25) dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 25) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.108 -7-

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juni 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.108 -8-