Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOORDINATOR

PERPRES No. 35 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri

Koordinator.

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan Kementerian dalam

penyelenggaraan pemerintahan di bidang

pembangunan manusia dan kebudayaan.

(2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan

dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian
kebijakan berdasarkan agenda pembangunan

nasional dan penugasan Presiden.

---

2020, No.60 -3-

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang pembangunan

manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga terkait dengan isu di bidang pembangunan

manusia dan kebudayaan;

  • pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan

bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam

Sidang Kabinet;
- penyelesaian isu di bidang pembangunan manusia

dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau

disepakati antar Kementerian/Lembaga dan
memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan;

  • pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;

---

2020, No.60 -4-

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi;

  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak;

  • Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  • Instansi lain yang dianggap perlu.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;

  • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan

Sosial;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan

Wilayah dan Penanggulangan Bencana;

- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan;

  • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,

Perempuan, dan Pemuda;

  • Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan

Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga;

- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama;

- Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan
Pemerintahan;

  • Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi;

- Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya
Kemaritiman;

---

2020, No.60 -5-

  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan
  • Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.

Bagian Kedua

Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator

menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

---

2020, No.60 -6-

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan

Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan

Sosial dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

peningkatan kesejahteraan sosial.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan

Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan

kesejahteraan sosial;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

peningkatan kesejahteraan sosial;

---

2020, No.60 -7-

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Keempat

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan

Wilayah dan Penanggulangan Bencana

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan

Wilayah dan Penanggulangan Bencana berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan

Wilayah dan Penanggulangan Bencana dipimpin oleh
Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan

Wilayah dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian

pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait

dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah
dan penanggulangan bencana.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan

Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang pemerataan

pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;

---

2020, No.60 -8-

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pemerataan pembangunan wilayah dan

penanggulangan bencana;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pembangunan wilayah dan penanggulangan

bencana; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan
dan Pembangunan Kependudukan mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas

kesehatan dan pembangunan kependudukan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
menyelenggarakan fungsi:

---

2020, No.60 -9-

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang peningkatan

kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan

kependudukan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang peningkatan kualitas kesehatan dan

pembangunan kependudukan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Anak, Perempuan, dan Pemuda

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,

Perempuan, dan Pemuda berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,

Perempuan, dan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak,

Perempuan, dan Pemuda mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan

kualitas anak, perempuan, dan pemuda.

---

2020, No.60 -10-

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Anak, Perempuan, dan Pemuda menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang peningkatan

kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan

pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental,
Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan

Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan

Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan
Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi
mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga.

---

2020, No.60 -11-

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental,

Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental,
pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi

mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan
prestasi olahraga; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Pendidikan dan Moderasi Beragama

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Pendidikan dan Moderasi Beragama berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Pendidikan dan Moderasi Beragama dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Pendidikan dan Moderasi Beragama mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

---

2020, No.60 -12-

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan

kualitas pendidikan dan moderasi beragama.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas

Pendidikan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan

fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga

yang terkait dengan isu di bidang peningkatan

kualitas pendidikan dan moderasi beragama;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/

Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi

beragama;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi

beragama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Kesembilan

Inspektorat

Pasal 27

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris

Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 28

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

---

2020, No.60 -13-

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Kesepuluh

Staf Ahli

Pasal 30

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris

Kementerian Koordinator.

Pasal 31

(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan

Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

Koordinator terkait dengan bidang penguatan

stabilitas politik dan pemerintahan.

(2) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang pemanfaatan sumber daya ekonomi.

(3) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya

Kemaritiman mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan
sumber daya kemaritiman.

---

2020, No.60 -14-

(4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait

dengan bidang pembangunan berkelanjutan.

(5) Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan

bidang transformasi birokrasi.

Bagian Kesebelas

Jabatan Fungsional

Pasal 32

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan

jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 33

Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan

sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan

penugasan Presiden.

Pasal 34

Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan

fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 35

(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang

---

2020, No.60 -15-

efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri

Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.

(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/

Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan

melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar

Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya

maupun dengan Kementerian/Lembaga lain yang
terkait.

(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi dilakukan melalui:

  • rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat

koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh

Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

  • forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan

  • konsultasi langsung dengan para Menteri dan

pimpinan lembaga lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi
dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,

dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam

lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.

---

2020, No.60 -16-

(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri

dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang
koordinasinya.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator

dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu

sesuai kebutuhan.

(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.

(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan

sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau

pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat

koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.

(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan

pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang

dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden

melalui Menteri Koordinator secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 37

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap

seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 38

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam

melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sendiri, maupun

---

2020, No.60 -17-

dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain

yang terkait.

Pasal 39

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus

menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di

lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 42

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,

keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator

Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan

menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

---

2020, No.60 -18-

Pasal 43

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara.

Pasal 44

Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan

dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural Eselon I.

  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.

Pasal 45

(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditentukan

berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta

beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi

dan misi presiden, tantangan utama bangsa,

pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.

---

2020, No.60 -19-

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9

Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 10), masih

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau

belum diubah atau diganti dengan peraturan baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tetap

melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka

ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana

diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015

tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

---

2020, No.60 -20-

Pasal 49

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Februari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2020

,

ttd