Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 35 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di

Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3...

SK No 155844A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

Pasal 3

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai
aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pangan
Nasional.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 tidak diberikan kepada:

Nasional a. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
Nasional b. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
Nasional c. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
Nasional d. Pegawai di Lingkungan Badan Pangan
yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;
dan
- pegawal ...

SK No 155845 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

e pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 20l2 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Pangan Nasional yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Pangan Nasional sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala
Badan Pangan Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh
Kepala Badan Pangan Nasional setelah:
yang a. mendapat persetujuan dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
yang b. mendapat persetujuan dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,
jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran
tunjangan kinerja.

Pasal 8...

SK No 16150l A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pangan

Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Pangan Nasional dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155847 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 86

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

Si anna Djaman

SK No 156000A

---

PRESIOEN

REPUBLIK ]NDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2023

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

BADAN PANGAN NASIONAL

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNCAN

BADAN PANGAN NASIONAL

NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN

I 2 3

1 t7 Rp33.240.O00,0O
2 l6 Rp27.577.500,00
3 t5 R 19.280.000,00
4 t4 R 17.064.000,00
5 13 R r0.936.000,00

6 L2 R .896.000,00

7 11 RpS.757.60O,00

8 10 R 5.979.200,O0

9 9 Rp5.079.200,00
1. 8 Rp4.595. 150,00
1. Rp3.91s.950,00
t2. 6 Rp3.5r0.4o0,O0
1. 5
t4. 4
1. 3
1. 2 Rp2.708.250,00
1. 1 Rp2.531.250,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinYa

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

K INDONESIA

Perundang-undangan
strasi Hukum,

s a Djaman

SK No 155673 A