TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat adalah Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
Pasal 2
**(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum**
dan Perumahan Ralryat, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
**(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di**
Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal3...
SK No 209995 A
---
PRESIDEH
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
**(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat yang**
mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ral<yat diberikan tunjangan
kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat.
**(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pekerjaan Umum dan**
Perumahan Ralqyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun; dan
- pegawai . . .
SK No 210418 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 8
**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan**
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat.
**(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di**
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
**(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian**
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat diangkat
sebaga-i pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
**(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
### Pasal 10. . .
SK No 209997 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 1 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 125
Tahun 20l8 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan
Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 2I9l dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 125 Tahun 2018 tentangT\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l8 Nomor 219), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209998 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2024
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 49
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Administrasi flukum,
Djaman
SK No 210416 A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 35 TAHUN 2024
TENTANG
### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
### KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
### PERUMAHAN RAKYAT
### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
### KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
### NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 t7 Rp41.550.000,0O
2 16 Rp32.54O.O00,0O
3 15 Rp24.100.000,00
4 t4 Rp21.330.000,00
1. 13 Rp13.670.000,00
1. t2 Rp12.370.OOO,00
7 11 Rp1O.947.O00,00
1. 10 Rp8.458.O00,00
9 9 Rp7.474.00O,0O
1. 8 Rp6.349.000,0O
1. 7 Rp5.079.OOO,OO
t2. 6 Rp4.837.000,00
1. 5 Rp4.607.000,00
t4. 4 Rp4.179.000,00
15 3 Rp3.98O.OO0,0O
t6 2 Rp3.154.OOO,O0
t7. I Rp2.575.000,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WTDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 210417 A
